26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

IMB Centre Point Diproses tanpa HGB

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar mengejutkan muncul dari kasus pembangunan Centre Point oleh PT Agra Cipta Kharisma (PT ACK). Proyek itu akan mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Pemko Medan. Padahal, sebelumnya, pihak Pemko bersikukuh tak mengeluarkan surat itu karena Centre Point belum mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat internal beberapa waktu lalu. Pengurusan SIMB Center Point, diakuinya tidak terlepas setelah adanya revisi Perwal No 41/2012 yang menambahkan salah satu poin atas persyaratan memohon SIMB yakni putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang inkracht, kata dia, menggugurkan point silang sengketa (SS) yang juga menjadi persyaratan untuk mengajukan permohonan SIMB.

Menurut PT ACK, peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dimenangkan kembali oleh pihak tergugat (PT ACK). “Saat ini Pemko Medan sedang menunggu salinan putusan PK dari pengadilan,”ujarnya Sabtu (25/10).

Belum diterbitkannya putusan atas PK, lanjut dia, tidak akan berpengaruh banyak. Pasalnya, PK tidak menghalangi eksekusi. Disinggung mengenai alas hak PT ACK, Ikhwan mengaku putusan pengadilan yang inkracht dapat dijadikan sebagai pengganti alas hak. “Ini juga sesuai dengan Perwal 41/2012,”katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan menambahkan pihaknya menargetkan SIMB Center Point terbit sebelum tahun 2014 berakhir. Untuk langkah awal, ia mengaku Pemko Medan akan mengajukan terlebih dahulu perubahan peruntukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kota Medan.

“Dahulu Jalan Jawa itu hanya kawasan pemukiman biasa karena telah berubah menjadi kawasan industri seperti mall, apartemen dan sebagainya, maka perlu persetujuan perubahan peruntukan dari DPRD,” jelas Sampurno.

Salah satu alasan mengapa pihaknya berani memproses SIMB yakni telah direvisinya Perwal 41/2012 yang merupakan turunan dari peraturan daerah (Perda) No 5/2012 tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan.

“Salah satu alasannya itu, sebelum SIMB diterbitkan perubahan peruntukan harus disetujui terlebih dahulu oleh DPRD Medan,”akunya.

Dengan diterbitkannya SIMB Center Point, Sampurno mengaku akan sangat membantu pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi SIMB.

“Retribusi IMB Center Point itu sekitar Rp 40 Miliar, apabila ditambah dengan retribusi SIMB Podomoro sekitar Rp 80 Miliar maka realisasi PAD SIMB akan melampaui target,”ucapnya.

Apa yang diungkapkan Sampurno 180 derajat berbalik dibanding beberapa waktu lalu. Sebelumnya dia ngotot tak memberikan SIMB karena tanah tersebut masih sengketa. “Kalau Center Point sudah miliki HGB, maka permohonan IMB nya akan kita kabulkan,” ujar Sampurno ketika ditemui di Hotel Aryaduta Lantai 9, Selasa (7/10) lalu.

Di sisi lain, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan, Arif Tri Nugroho menyatakan sampai saat ini pihaknya belum memproses ulang pengajuan dokumen lingkungan hidup atas bangunan Center Point di Jalan Jawa. “Permohonannya masih yang lama,” katanya.

Mengenai rencana Dinas TRTB memproses SIMB Center Point, Arif mengaku belum mengetahui hal tersebut secara pasti. Yang jelas, permohonan dokumen lingkungan hidup baik itu Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dapat diproses setelah lahan Center Point disetujui perubahan peruntukannya oleh DPRD Medan. “Itu syarat utama,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyatakan SIMB Center Point dapat diproses setelah PT ACK memiliki alas hak. Putusan pengadilan, kata dia, bukanlah alas hak yang menyatakan kepemilikan lahan. Apabila Pemko Medan ingin memproses SIMB Center Point atas dasar putusan pengadilan, maka Perda No 5/2012 tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan harus direvisi. “Tidak bisa hanya Perwalnya saja, Perda juga harus direvisi,” katanya.

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Gedung Centre Poin di Jalan Jawa mengalami permasalahan yang belum juga selesai, karena berada di lahan PTKAI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar mengejutkan muncul dari kasus pembangunan Centre Point oleh PT Agra Cipta Kharisma (PT ACK). Proyek itu akan mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari Pemko Medan. Padahal, sebelumnya, pihak Pemko bersikukuh tak mengeluarkan surat itu karena Centre Point belum mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan rapat internal beberapa waktu lalu. Pengurusan SIMB Center Point, diakuinya tidak terlepas setelah adanya revisi Perwal No 41/2012 yang menambahkan salah satu poin atas persyaratan memohon SIMB yakni putusan pengadilan. Putusan pengadilan yang inkracht, kata dia, menggugurkan point silang sengketa (SS) yang juga menjadi persyaratan untuk mengajukan permohonan SIMB.

Menurut PT ACK, peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dimenangkan kembali oleh pihak tergugat (PT ACK). “Saat ini Pemko Medan sedang menunggu salinan putusan PK dari pengadilan,”ujarnya Sabtu (25/10).

Belum diterbitkannya putusan atas PK, lanjut dia, tidak akan berpengaruh banyak. Pasalnya, PK tidak menghalangi eksekusi. Disinggung mengenai alas hak PT ACK, Ikhwan mengaku putusan pengadilan yang inkracht dapat dijadikan sebagai pengganti alas hak. “Ini juga sesuai dengan Perwal 41/2012,”katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Sampurno Pohan menambahkan pihaknya menargetkan SIMB Center Point terbit sebelum tahun 2014 berakhir. Untuk langkah awal, ia mengaku Pemko Medan akan mengajukan terlebih dahulu perubahan peruntukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daearah (DPRD) Kota Medan.

“Dahulu Jalan Jawa itu hanya kawasan pemukiman biasa karena telah berubah menjadi kawasan industri seperti mall, apartemen dan sebagainya, maka perlu persetujuan perubahan peruntukan dari DPRD,” jelas Sampurno.

Salah satu alasan mengapa pihaknya berani memproses SIMB yakni telah direvisinya Perwal 41/2012 yang merupakan turunan dari peraturan daerah (Perda) No 5/2012 tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan.

“Salah satu alasannya itu, sebelum SIMB diterbitkan perubahan peruntukan harus disetujui terlebih dahulu oleh DPRD Medan,”akunya.

Dengan diterbitkannya SIMB Center Point, Sampurno mengaku akan sangat membantu pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi SIMB.

“Retribusi IMB Center Point itu sekitar Rp 40 Miliar, apabila ditambah dengan retribusi SIMB Podomoro sekitar Rp 80 Miliar maka realisasi PAD SIMB akan melampaui target,”ucapnya.

Apa yang diungkapkan Sampurno 180 derajat berbalik dibanding beberapa waktu lalu. Sebelumnya dia ngotot tak memberikan SIMB karena tanah tersebut masih sengketa. “Kalau Center Point sudah miliki HGB, maka permohonan IMB nya akan kita kabulkan,” ujar Sampurno ketika ditemui di Hotel Aryaduta Lantai 9, Selasa (7/10) lalu.

Di sisi lain, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Medan, Arif Tri Nugroho menyatakan sampai saat ini pihaknya belum memproses ulang pengajuan dokumen lingkungan hidup atas bangunan Center Point di Jalan Jawa. “Permohonannya masih yang lama,” katanya.

Mengenai rencana Dinas TRTB memproses SIMB Center Point, Arif mengaku belum mengetahui hal tersebut secara pasti. Yang jelas, permohonan dokumen lingkungan hidup baik itu Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dapat diproses setelah lahan Center Point disetujui perubahan peruntukannya oleh DPRD Medan. “Itu syarat utama,” tegasnya.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis menyatakan SIMB Center Point dapat diproses setelah PT ACK memiliki alas hak. Putusan pengadilan, kata dia, bukanlah alas hak yang menyatakan kepemilikan lahan. Apabila Pemko Medan ingin memproses SIMB Center Point atas dasar putusan pengadilan, maka Perda No 5/2012 tentang retribusi surat izin mendirikan bangunan harus direvisi. “Tidak bisa hanya Perwalnya saja, Perda juga harus direvisi,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/