29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Beli Aset Pailit, Ketua Umum Peradi Terseret

KPK Periksa Otto Hasibuan dalam Kasus Hakim Suap

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keterlibatan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam kasus suap PT Skycamping Indonesia (SCI) dengan tersangka hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Kemarin (14/6) pengacara senior ini diperiksa oleh penyidik KPK.

Otto datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Pria dengan dandanan parlente khas pengacara itu dikawal para pengikutnya. Tak mengeluarkan komentar apapun, Otto langsung masuk untuk menemui para penyidik. Saat keluar sekitar pukul 19.00 WIB, Otto tidak bicara banyak dengan wartawan yang menunggunya. Dia hanya mengakui bahwa pihaknya yang hendak membeli aset PT SCI.

Menurut salah seorang staf KPK, pemeriksaan bertujuan untuk mendalami rencana pembelian aset PT SCI yang telah dinyatakan pailit oleh Otto. “Dia berencana membeli aset milik PT SCI yang sekarang masih dipermasalahkan,” kata staf tersebut kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos).

Staf tidak mau namanya dikorankan itu mengatakan bahwa KPK akan menelusuri lebih lanjut apakah Otto ikut terlibat dalam pemberian uang tersebut.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Otto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kurator PT SCI Puguh Wirawan.  Namun saat ditanya tentang apa keterkaitan pengacara kondang itu dengan kasus penyuapan PT SCI, Johan mengaku belum mengetahuinya. Apakah Otto terlibat dalam pembelian aset perusahaan yang dinyatakan pailit itu? “Saya belum dengar itu,” katanya.

Selain Otto, kemarin Puguh menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai tersangka. Sheila Salomo, pengacara Puguh, mengatakan bahwa kliennya telah mengaku memberikan uang Rp250 juta kepada Syarifuddin. Namun, uang tersebut bukan berasal dari seorang donatur yang berada di belakang Puguh. “Nggak ada (donator) itu,” kata Sheila.
Dia menerangkan, uang tersebut merupakan fee yang dikumpulkan Puguh bersama teman-teman sesama kurator yang lain. “Uang itu dari hasil penjualan aset PT SCI yang lain. Tapi saya nggak tahu yang mana,” ucapnya. Ketika ditanya siapa kurator lain yang mengumpulkan fee untuk Syarifuddin, Sheila menjawab dua orang tersebut adalah Michael Marcus Iskandar dan Khairil Poloan.

Michael sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait kasus penyuapan ini. Tepatnya para Kamis (9/6) lalu. Dia tidak sendiri, KPK juga memeriksa beberapa kurator. Reza Rizal, Darwati dan Royandi Haikal. “Memang ada kurator lain yang belum kami periksa. Tapi jika memang dibutuhkan akan kami periksa secepatnya,” kata juru bicara KPK Johan.
Terpisah, saat ICW bertandang ke gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, sepak terjang Syarifuddin dalam sidang yang membebaskan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamuddin harus diusut. Sebab, kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp21,3 miliar itu. “Pembebasan itu jelas jadi kontroversi karena hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta hukum,” kata Emerson.

Seperti diberitakan, Syarifuddin adalah hakim ketua sidang Agusrin. Dalam sidang itu, dia memenangkan Agusrin dan membebaskan dia dari jerat hukum. Namun, belakangan Syarifuddin ditangkap KPK lantaran menerima suap untuk kasus lain yakni penjualan aset PT. SCI.

Dia juga meminta kepada Kejagung untuk hati-hati dalam menyusun memori kasasi vonis bebas Agusrin. Nanti, kata Emerson, kejaksaan harus menyakinkan hakim agung bahwa pertimbangan hakim atas vonis bebas adalah keliru.(kuh/dim/ken/agm/jpnn)

KPK Periksa Otto Hasibuan dalam Kasus Hakim Suap

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keterlibatan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dalam kasus suap PT Skycamping Indonesia (SCI) dengan tersangka hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Kemarin (14/6) pengacara senior ini diperiksa oleh penyidik KPK.

Otto datang memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Pria dengan dandanan parlente khas pengacara itu dikawal para pengikutnya. Tak mengeluarkan komentar apapun, Otto langsung masuk untuk menemui para penyidik. Saat keluar sekitar pukul 19.00 WIB, Otto tidak bicara banyak dengan wartawan yang menunggunya. Dia hanya mengakui bahwa pihaknya yang hendak membeli aset PT SCI.

Menurut salah seorang staf KPK, pemeriksaan bertujuan untuk mendalami rencana pembelian aset PT SCI yang telah dinyatakan pailit oleh Otto. “Dia berencana membeli aset milik PT SCI yang sekarang masih dipermasalahkan,” kata staf tersebut kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos).

Staf tidak mau namanya dikorankan itu mengatakan bahwa KPK akan menelusuri lebih lanjut apakah Otto ikut terlibat dalam pemberian uang tersebut.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan Otto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kurator PT SCI Puguh Wirawan.  Namun saat ditanya tentang apa keterkaitan pengacara kondang itu dengan kasus penyuapan PT SCI, Johan mengaku belum mengetahuinya. Apakah Otto terlibat dalam pembelian aset perusahaan yang dinyatakan pailit itu? “Saya belum dengar itu,” katanya.

Selain Otto, kemarin Puguh menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa sebagai tersangka. Sheila Salomo, pengacara Puguh, mengatakan bahwa kliennya telah mengaku memberikan uang Rp250 juta kepada Syarifuddin. Namun, uang tersebut bukan berasal dari seorang donatur yang berada di belakang Puguh. “Nggak ada (donator) itu,” kata Sheila.
Dia menerangkan, uang tersebut merupakan fee yang dikumpulkan Puguh bersama teman-teman sesama kurator yang lain. “Uang itu dari hasil penjualan aset PT SCI yang lain. Tapi saya nggak tahu yang mana,” ucapnya. Ketika ditanya siapa kurator lain yang mengumpulkan fee untuk Syarifuddin, Sheila menjawab dua orang tersebut adalah Michael Marcus Iskandar dan Khairil Poloan.

Michael sebelumnya pernah diperiksa KPK terkait kasus penyuapan ini. Tepatnya para Kamis (9/6) lalu. Dia tidak sendiri, KPK juga memeriksa beberapa kurator. Reza Rizal, Darwati dan Royandi Haikal. “Memang ada kurator lain yang belum kami periksa. Tapi jika memang dibutuhkan akan kami periksa secepatnya,” kata juru bicara KPK Johan.
Terpisah, saat ICW bertandang ke gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho mengatakan, sepak terjang Syarifuddin dalam sidang yang membebaskan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamuddin harus diusut. Sebab, kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp21,3 miliar itu. “Pembebasan itu jelas jadi kontroversi karena hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta hukum,” kata Emerson.

Seperti diberitakan, Syarifuddin adalah hakim ketua sidang Agusrin. Dalam sidang itu, dia memenangkan Agusrin dan membebaskan dia dari jerat hukum. Namun, belakangan Syarifuddin ditangkap KPK lantaran menerima suap untuk kasus lain yakni penjualan aset PT. SCI.

Dia juga meminta kepada Kejagung untuk hati-hati dalam menyusun memori kasasi vonis bebas Agusrin. Nanti, kata Emerson, kejaksaan harus menyakinkan hakim agung bahwa pertimbangan hakim atas vonis bebas adalah keliru.(kuh/dim/ken/agm/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/