JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.
“Sudah tersangka, (dilakukan) penahanan (oleh) penyidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11), di markasnya kepada wartawan.
Boy menjelaskan, Raden Nuh dijerat pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jadi, proses ini sifatnya murni hukum,” tegas Boy.
Seperti diketahui, Raden Nuh diamankan di kosannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/11) dini hari. (boy/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Polri sudah menetapkan Raden Nuh, terduga pengelola akun Twitter @triomacan2000, sebagai tersangka dugaan pemerasan. Raden Nuh pun sudah dijebloskan ke tahanan Polda Metro Jaya.
“Sudah tersangka, (dilakukan) penahanan (oleh) penyidik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Senin (3/11), di markasnya kepada wartawan.
Boy menjelaskan, Raden Nuh dijerat pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, pemerasan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jadi, proses ini sifatnya murni hukum,” tegas Boy.
Seperti diketahui, Raden Nuh diamankan di kosannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/11) dini hari. (boy/jpnn)