28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Depeda dan Buruh Berselisih Soal KHL

MEDAN- Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi parameter dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP). Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut dan organisasi pekerja dan serikat buruh sama-sama melakukan survei terkait KHL tersebut. Hasilnya, kedua elemen itu memiliki perhitungan berbeda dari survei yang mereka lakukan.

Dalam survey tersebut serikat buruh melakukan survei terhadap 80 komponen KHL, sedangkan Depeda 60 komponen. Dari data yang diperoleh Sumut Pos berdasarkan hasil survei Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumut di Deliserdang, Sergei dan Dolok Masihul, selain kebutuhan pokok, tambahan item KHL itu di antaranya tercantum untuk perlengkapan ibadah, dan lain sebagainya. Estimasi mereka dari setiap item barang, diambil rata-rata dari kualitas barang tersebut.

Anggota Depeda yang juga Sekjend Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa menuturkan, dalam hal merumuskan KHL, pihaknya mengikuti pada peraturan pemerintah yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Penetapan Upah Mininum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Disebutkan dalam inpres tersebut, upah minimum didasarkan pada KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan upah minumum dibedakan antara industri padat karya dengan industri lainnya. Kemudian besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atauu lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.

Lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum disebutkan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan gubernur sebagai jaring pengaman. UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Penetapan upah minimum juga didasarkan pada KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun tata cara penetapan UMP, gubernur diminta memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, begitu juga soal penetapan UMK, gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/wali kota. Lain hal dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), di mana Dewan Pengupahan Provinsi atau kabupaten/kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai: homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh terkait.

Mengenai indikator upah minimum, Laksamana menjelaskan kalau terdapat 60 komponen berdasarkan KHL sebelum mengusulkan kenaikan UMP. Terutama yang terpenting adalah soal kebutuhan bahan-bahan pokok sesuai harga pasar saat ini. “Di antaranya sayuran, daging, telur, beras, minyak, dan kebutuhan bahan pokok lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPW FSPMI, Minggu Saragih mengatakan, perwakilan serikat pekerja buruh yang masuk dalam Depeda tidak memperjuangkan dan mencerminkan aspirasi kaum buruh. Katanya, usulan dari survei Depeda tidak masuk akal. “Seperti untuk harga daging sapi atau lembu, dari survei mereka diberikan Rp57 ribu. Sementara survei kita harganya itu Rp85 ribu. Daging apa harganya. Rp57 ribu? Jadi bukan perkara kita dilibatkan atau tidak, kalau survei mereka sesuai fakta dan harga di pasar, kami pikir tidak akan dikritisi,” bebernya.

Dia menegaskan pihaknya konsisten menuntut UMP Rp2 juta, mengingat lagi pemerintah pusat segera menaikkan harga BBM, otomatis segala kebutuhan bahan pokok ikut naik. “Inilah yang kita tuntut agar Gubsu meneken UMP sebesar Rp2 juta. Kemudian untuk UMK Sergei Rp2,2 juta, UMK Deliserdang Rp2,4 juta,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provsu, Bukit Tambunan mengaku belum mengetahui kapan pengumuman kenaikan UMP 2015 disampaikan Gubsu Gatot Pujonugroho. “Kita lihat sajalah nanti,” katanya singkat saat dihubungi wartawan, Kamis (6/11).(prn/adz)

MEDAN- Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi parameter dalam menentukan upah minimum provinsi (UMP). Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut dan organisasi pekerja dan serikat buruh sama-sama melakukan survei terkait KHL tersebut. Hasilnya, kedua elemen itu memiliki perhitungan berbeda dari survei yang mereka lakukan.

Dalam survey tersebut serikat buruh melakukan survei terhadap 80 komponen KHL, sedangkan Depeda 60 komponen. Dari data yang diperoleh Sumut Pos berdasarkan hasil survei Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumut di Deliserdang, Sergei dan Dolok Masihul, selain kebutuhan pokok, tambahan item KHL itu di antaranya tercantum untuk perlengkapan ibadah, dan lain sebagainya. Estimasi mereka dari setiap item barang, diambil rata-rata dari kualitas barang tersebut.

Anggota Depeda yang juga Sekjend Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa menuturkan, dalam hal merumuskan KHL, pihaknya mengikuti pada peraturan pemerintah yaitu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Penetapan Upah Mininum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum.

Disebutkan dalam inpres tersebut, upah minimum didasarkan pada KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan upah minumum dibedakan antara industri padat karya dengan industri lainnya. Kemudian besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atauu lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.

Lalu, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum disebutkan, upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan gubernur sebagai jaring pengaman. UMP berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Penetapan upah minimum juga didasarkan pada KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Adapun tata cara penetapan UMP, gubernur diminta memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, begitu juga soal penetapan UMK, gubernur harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati/wali kota. Lain hal dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), di mana Dewan Pengupahan Provinsi atau kabupaten/kota melakukan penelitian serta menghimpun data dan informasi mengenai: homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh terkait.

Mengenai indikator upah minimum, Laksamana menjelaskan kalau terdapat 60 komponen berdasarkan KHL sebelum mengusulkan kenaikan UMP. Terutama yang terpenting adalah soal kebutuhan bahan-bahan pokok sesuai harga pasar saat ini. “Di antaranya sayuran, daging, telur, beras, minyak, dan kebutuhan bahan pokok lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPW FSPMI, Minggu Saragih mengatakan, perwakilan serikat pekerja buruh yang masuk dalam Depeda tidak memperjuangkan dan mencerminkan aspirasi kaum buruh. Katanya, usulan dari survei Depeda tidak masuk akal. “Seperti untuk harga daging sapi atau lembu, dari survei mereka diberikan Rp57 ribu. Sementara survei kita harganya itu Rp85 ribu. Daging apa harganya. Rp57 ribu? Jadi bukan perkara kita dilibatkan atau tidak, kalau survei mereka sesuai fakta dan harga di pasar, kami pikir tidak akan dikritisi,” bebernya.

Dia menegaskan pihaknya konsisten menuntut UMP Rp2 juta, mengingat lagi pemerintah pusat segera menaikkan harga BBM, otomatis segala kebutuhan bahan pokok ikut naik. “Inilah yang kita tuntut agar Gubsu meneken UMP sebesar Rp2 juta. Kemudian untuk UMK Sergei Rp2,2 juta, UMK Deliserdang Rp2,4 juta,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provsu, Bukit Tambunan mengaku belum mengetahui kapan pengumuman kenaikan UMP 2015 disampaikan Gubsu Gatot Pujonugroho. “Kita lihat sajalah nanti,” katanya singkat saat dihubungi wartawan, Kamis (6/11).(prn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/