MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2015 sebesar Rp 1.625.000 per bulan. Penetapan UMP tertuang dalam SK 188.44/927/KPTS/2014 tentang penetapan UMP Sumut Tahun 2015 tertanggal 7 Nopember 2014.
Keputusan itu disampaikan Gubsu dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut yang terdiri dari pelaku usaha, serikat pekerja dan pemerintah kepada wartawan di Lantai 8 Gedung Pemprovsu, Jumat (7/11).
Gubsu H Gatot Pujo Nugroho didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Bukit Tambunan dan Kepala Dinas Kominfo Jumsadi Damanik mengatakan, UMP merupakan sebagai jaring pengaman bagi daerah yang belum memiliki UMP.
“Di Sumut ada tiga kabupaten kota yang belum memiliki UMP seperti Pakpak Barat, Nias Barat dan Nias Utara,” ujarnya.
Gubsu juga menyebutkan amanah undang-undang juga menyebutkan kalau UMK harus lebih besar dari UMP. Itulah sebabnya, katanya, UMP itu disebut sebagai jaring pengaman.
“Kalau dalam konteks pengupahan, perusahaan menggunakan UMP sebagai referensinya UMK, bahkan UMSK. Apakah itu sektor industri atau perdagangan,” katanya.
Gubsu menilai Depeda sudah bekerja sangat detil, dengan cara melakukan evaluasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 33 kabupaten kota. Penetapan UMP tersebut dengan mencari KHL terendah, dari 33 kabupaten kota yang ditemukan di Kabupaten Serdang Bedagai Rp 1.271.058.
“Tadi malam kami menemukan titik temu UMP Sumut 2015 Rp 1.625.000.JIka dibandingkan dengan KHL terendah, maka persentase UMP Sumut 2015 mencapai 127,85% . Persentase tersebut termasuk yang tertinggi di Indonesia. Banyak di beberapa provinsi UMP dibawah KHL,” ujar Gubsu.
Sementara jika dibandingkan dengan UMP tahun 2014, ada kenaikan 7,91%. Tahun 2014, ujarnya, UMP Sumut Rp 1.505.850 per bulan.
Kenaikan tersebut menurut Gubsu sudah cukup membanggakan. Karena sesuai Keputusan Menakertrans No 13 tahun 2012 yang menetapkan bahwa UMP harus berada di atas KHL ter rendah. Dan UMP Sumut baik 2014 dan 2015 jauh melampaui KHL ter rendah. Sementara itu di daerah lain, masih banyak UMP yang di bawah atau setara KHL terrendah.
Disinggung kalau Gubsu tidak mendukung tuntuan buruh UMP sebesar Rp 2 juta, Gubsu mengatakan penetapan UMP harus dibangun berdasarkan mekanisme berdasarkan ketentuan mengenai pengupahan diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan instruksi Presiden No. 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Selain itu berdasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 13 tahun 2012 tentang kompenen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak(KHL), Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI no. 7 tahun 2013 tentang upah minimum, dan Intruksi presiden No. 9 tahun 2013 bahwa pada tanggal 1 November setiap tahunnya diharapkan upah minimum provinsi dapat diumumkan di masing-masing provinsi bahwa sampai pada saat ini baru 22 provinsi yang mengumumkan UMP dan hari ini UMP provinsi Sumut kita umumkan.
Sementara Wakil Ketua SPSI Sumut, Nekson Manalu mengatakan hasil UMP ini merupakan rekomendasi atas pengetahuan dan kesepakatan semua. “Seolah-olah UMP adalah segala-galanya. Kami bekerja berdasarkan SK. Survei KHL yang dilakukan valid. Terkait kenaikan BBM, kita akan menerbitkan kompensasi kepada masyarakat. Tapi kan belum tentu naik,” ujarnya.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa mengatakan UMP Sumut untuk 2015 sebesar Rp 1.625.000 per bulan itu berdasarkan dari KHL yang disurvei di 33 kabupaten kota di Sumut. Pihaknya optimis perusahaan bisa menjalankan UMP yang sudah ditetapkan. (rel/mea)