30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

12 Orang Sumut Dicekal ke Luar Negeri

Dicekal-Ilustrasi
Dicekal-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Saat ini, terdapat 165 orang yang masuk daftar cegah baru yang dicekal pihak imigrasi berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Dari jumlah itu, 57 nama perpanjangan pencekalan periode Januari hingga 27 Oktober 2014. Sebanyak 12 nama berasal dari Sumatera Utara, berdasarkan pemrintaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, penegak hukum dibatasi undang-undang dalam memberlakukan pencekalan. Bahwa sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat satu kali untuk enam bulan dan selanjutnya diperpanjang sekali lagi untuk enam bulan berikutnya.

Ke-12 nama yang dicegah ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejati Sumut, mayoritas terkait kasus dugaan korupsi. Masing-masing atas nama Ervina Sari, Henny JM Nainggolan, Nazri Kamal, Risman Effi Nasution, Harmen Ginting, dan Besri Nazir. Juga terdapat nama Ichwan Siregar, Adnan, Abdul Muntahlib, Eddy, Anwar Effendy Kho, dan Ermawan Arief Budiman.

Sayangnya dalam daftar tidak secara rinci menyebut terkait kasus dugaan korupsi apa mereka dicekal, kapan dan apakah dugaan korupsinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara, atau APBD kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara.

Selain pencekalan berdasarkan permintaan Kejati Sumut, juga ada sejumlah nama dicegah bepergian keluar negeri berdasarkan permintaan Kejagung. Beberapa di antaranya terkait kasus yang terjadi di Sumatera Utara, seperti misalnya dugaan korupsi proyek Gas Turbin 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Belawan II. Masing-masing Muhammad Bahalwan, Chris Leo Manggala, Sury Dharma Sinaga, Muhammad ali, Supra Dekanto dan Rodi Cahyawan. Nama-nama tersebut diketahui kini telah mendekam dalam tahanan.

Nama orang Medan lain yang masuk pada daftar namun kini telah mendekam dalam tahanan, yaitu mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Beliau dicegah berdasarkan surat bernomor: Kep 062/D/Dsp.3/04/2014, 11 april 2014. Disebutkan, cegah perpanjangan, terkait tindak pidana korupsi yang perkaranya masih kasasi. (gir/man/deo)

Dicekal-Ilustrasi
Dicekal-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Saat ini, terdapat 165 orang yang masuk daftar cegah baru yang dicekal pihak imigrasi berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Dari jumlah itu, 57 nama perpanjangan pencekalan periode Januari hingga 27 Oktober 2014. Sebanyak 12 nama berasal dari Sumatera Utara, berdasarkan pemrintaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, penegak hukum dibatasi undang-undang dalam memberlakukan pencekalan. Bahwa sesuai aturan yang berlaku, hanya dapat satu kali untuk enam bulan dan selanjutnya diperpanjang sekali lagi untuk enam bulan berikutnya.

Ke-12 nama yang dicegah ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejati Sumut, mayoritas terkait kasus dugaan korupsi. Masing-masing atas nama Ervina Sari, Henny JM Nainggolan, Nazri Kamal, Risman Effi Nasution, Harmen Ginting, dan Besri Nazir. Juga terdapat nama Ichwan Siregar, Adnan, Abdul Muntahlib, Eddy, Anwar Effendy Kho, dan Ermawan Arief Budiman.

Sayangnya dalam daftar tidak secara rinci menyebut terkait kasus dugaan korupsi apa mereka dicekal, kapan dan apakah dugaan korupsinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara, atau APBD kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara.

Selain pencekalan berdasarkan permintaan Kejati Sumut, juga ada sejumlah nama dicegah bepergian keluar negeri berdasarkan permintaan Kejagung. Beberapa di antaranya terkait kasus yang terjadi di Sumatera Utara, seperti misalnya dugaan korupsi proyek Gas Turbin 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Belawan II. Masing-masing Muhammad Bahalwan, Chris Leo Manggala, Sury Dharma Sinaga, Muhammad ali, Supra Dekanto dan Rodi Cahyawan. Nama-nama tersebut diketahui kini telah mendekam dalam tahanan.

Nama orang Medan lain yang masuk pada daftar namun kini telah mendekam dalam tahanan, yaitu mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. Beliau dicegah berdasarkan surat bernomor: Kep 062/D/Dsp.3/04/2014, 11 april 2014. Disebutkan, cegah perpanjangan, terkait tindak pidana korupsi yang perkaranya masih kasasi. (gir/man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/