SUMUTPOS.CO- Abdul Hadi Lubis, tersangka dugaan korupsi di USU, mengaku, sejauh ini tidak ada bantuan hukum yang diberikan pihak USU kepadanya. “Biasa-biasa saja, Dek,” ucapnya singkat kepada Sumut Pos
via seluler.
Entah ada angin apa, ketika Sumut Pos coba menghubungi nomor ponsel Abdul Hadi Lubis, Rabu (12/11) siang, ia langsung menelepon balik dan terjadi percakapan singkat dengan pegawai yang bekerja di Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
“Abang sehat kok Dek,” katanya lagi ketika ditanya kabar sejak menjadi tahanan Kejagung pada 14 Agustus 2014 lalun
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) USU itu mengaku bahwa perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Mengenai itu kan sudah ada beritanya. Mekanismenya itu sudah sejak 2 minggu lalu,” kata Hadi.
Tak lama berselang sambungan telepon terputus. Saat dihubungi kembali berulang kali ia tak mengangkat. Sumut Pos lantas melayangkan pesan singkat untuk memastikan keberadaannya apakah masih di Jakarta atau di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan. Akhirnya setelah sekian kali dicoba SMS, ia pun menjawab. “Udah ya, mudah-mudahan Abang sehat atas supportnya, amin,” tulisnya melalui pesan singkat.
Mengenai upaya hukum untuk para tersangka, tim hukum USU mengaku tidak mempunyai wewenang atas hal dimaksud. “Kami (tim hukum) hanya memberi advis kepada rektor USU, kalau untuk itu tidak ada kuasa,” aku anggota Tim Hukum USU, Muhammad Hayat saat dikonfirmasi Sumut Pos.
Sesuai tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) pihaknya, jelas Hayat, tidak merupakan suatu keharusan melakukan pendampingan terhadap para tersangka kasus korupsi di lingkup USU, selain advis untuk rektor. “Memang untuk kasus-kasus pidana apalagi tindak korupsi seperti ini, kita tidak ikut campur,” katanya.
Bagaimana kalau para tersangka yang meminta hal itu? Hayat tetap melontarkan pernyataan seperti sebelumnya. Disinggung apakah sejauh ini para tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung sudah ada komunikasi maupun koordinasi dengan tim hukum USU, Hayat mengaku belum ada. “Biasanya itu diarahkan ke biro bantuan hukum USU. Kalau kami tidak ikut campur, karena domain kerjanya hanya advis kepada rektor,” tegasnya lagi.
Sementara terkait pelimpahan berkas korupsi yang ditangani Kejatisu, rektorat USU masih bergeming dan memberikan tanggapan normatif saja. “Kita menghormati tindak lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan,” kata Kepala Humas USU Bisru Haffi.
Disinggung pernyataan pengamat hukum yang mengatakan kalau pelimpahan berkas dari Kejagung ke Kejatisu akan menjadi bias hukum, mengingat banyaknya alumni USU yang berada di situ, Bisru membantah. Menurutnya, dalam proses hukum yang dijalankan, pihak kejaksaan akan berpedoman pada prosedur ketentuan yang ada, sehingga akan bekerja secara profesional dan tidak berpengaruh atas tudingan tersebut.
“Saya pikir, proses hukum adalah untuk menegakkan kebenaran dengan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa USU senantiasa mendukung penegakkan hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan. (prn)