MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir 6 bulan mendekam di tahanan, Tipan Pruksa (27) tak kuat menahan rindu pada anak laki-lakinya, Aton (2). Selama ditahan di Indonesia, WN Thailand itu mengaku Aton dirawat neneknya.
“Setiap malam sering kangen, rindu sama Aton dan nangis malam kalau ingat,” ungkapnya dengan mata yang berkaca-kaca saat ditemui diruang tunggu jaksa PN Medan, sebelum sidang, Kamis (13/11) sore.
Dia pun hanya bisa berkomunikasi dengan putranya lewat telepon. “Hanya bisa lewat tele bicaranya, itu pun pulsa dikasih sama kawan di dalam. Kalau nggak, nggak bisa tele,” terangnya yang sudah sedikit memahami dan mengerti berbahasa Indonesia.
Karena wajah yang cantik, kulit putih dan bodi yang bahenol, tak jarang dirinya sering digodain oleh tahanan wanita lainnya. “Pernah ada ganggu, tomboy. Tapi gak terlalu, masih hargai saya,” terangnya.
Dirinya pun mengharapkan agar dituntut dengan hukuman yang ringan. “Minta hukuman ringan, karena pingin jumpa sama anak,” harapnya yang mengaku sudah bercerai dengan suaminya 5 tahun belakangan.
Tak lama menunggu, persidangan pun digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pleidoi. Dalam pembelaan yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, Candra Sitio, meminta keringanan atas tuntutan 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan. “Dia (Tipan) punya anak, dan sampai saat ini dia belum pernah bertemu dengan anaknya,” terangnya.
Dia menambahkan, meminta keringanan karena Tipan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang sangat mudah untuk diperdaya Floy. “Kami hanya minta keringanan, karena 16 tahun terlalu berat dan ia juga masih muda,” ucapnya.
Sebelumnya, Tipan terdeteksi membawa narkoba yang berada di dalam sol sepatunya. Sol kanan berisi 198,58 gram dibungkus plastik biru dan sebelah kiri seberat 188,58 gram. Dia ditangkap di KNIA oleh petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan bersama petugas Polda Sumut, setiba di Bandara Kualanamu, Rabu (14/5) lalu. Tersangka tiba menggunakan Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur-Medan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan profiling terhadap para penumpang yang turun, Customs Narkotic Team (CNT) mencurigai gerak-gerik tersangka. Dari pemeriksaan itu, berhasil ditemukan barang berbentuk kristal bening dilapisi kondom yang dimasukkan ke dalam kemaluannya. Benda serupa juga ditemukan di dalam sol sepatu yang dikenakannya.
Hasil pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif narkotika golongan 1, Methamphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di pasaran, barang tersebut nilainya Rp 1,1 miliar lebih.
Tersangka kemudian diciduk petugas. Untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahkan BC ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Waktu di rumah sakit pelaku sempat pergi ke kamar mandi, namun diikuti oleh perawat. Saat sampai di kamar mandi, ternyata pelaku masih menyimpan paketan sabu di kemaluannya menggunakan kondom yang disimpan sedalam 10 cm. Dari temuan tersebut petugas kemudian meyakin bahwa tersangka merupakan kurir sabu dengan jaringan internasional.(bay/trg)