MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa Medan Timur yang kini dikuasi PT Agra Citra Kharisma (ACK).
Setelah melakukan pemeriksaan maraton mantan Wali Kota Rahudman Harahap di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Rabu (19/11) siang, kemarin (20/11) giliran dua pejabat di Pemko Medan yang dimintai keterangan.
Kedua pejabat itu adalah Asisten Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay serta Kasubag Tata Usaha Sekretariat Daerah Kota Medan, Sumiadi.
Informasi yang diterima, tim penyidik Kejagung tiba di Balai Kota sekitar pukul 10.30 WIB, dan selesai melakukan pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. “Iya, tadi memang ada penyidik kejagung yang datang,” ujar pejabat di lingkungan Pemko Medan yang minta namanya dirahasiakan.
“Pemeriksaannya dilakukan di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Pak Syaiful Bahri. Waktu itu, posisi Sumiadi diisi oleh Pak Asmum, dan Sumiadilah bawahannya,” jelasnya.
Penyidik meminta keterangan dari dua pejabat itu, kata dia, tidak lepas dari keterangan yang disampaikan mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap. “Pak Rahudman, mengaku bahwa pemberian perpanjangan hak pengelolaan lahan (HPL) atas tanah di Jalan Jawa berdasarkan permintaan dari bagian umum. Maka dari itu penyidik meminta keterangan dari mantan Kasubag TU dan stafnya,” jelasnya.
Keterangan Rahudman, lanjut dia, dimentahkan dengan adanya nota dinas yang diberikan Kepala Bagian Umum serta Kasubag Tata Usaha, bahwa perpanjangan HPL belum dapat dilakukan, karena masa berlakunya belum habis.
“Nota dinas, buku ekspedisi surat yang menyatakan pemberian perpanjangan HPL Jalan Jawa tanpa melalui kajian dari bagian umum, asisten umum, serta Sekretaris Daerah Kota Medan, juga diberikan kepada penyidik dalam bentuk salinan (foto kopi),“ungkap pria yang dikenal ramah itu.
Sementara itu, Asisten Umum Sekretariat Daerah Medan, Ikhwan Habibi Daulay berkelit ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan dirinya oleh penyidik dari Kejagung.
“Saya tadi pagi menemani Pak Sekda menghadiri sebuah acara, dan setelah itu melihat kondisi Pak Wali Kota yang sedang sakit di rumah dinas, dan kembali kekantor pukul 15.00 WIB,” jelasnya.
Mantan Kabag Hukum itu, mengakui bahwa dirinya pernah dipanggil ke Kejagung beberapa waktu guna memberikan keterangan kepada penyidik mengenai pemberian HPL tanah di Jalan Jawa.
“Sudah beberapa bulan yang lalu pemeriksaan itu, hari ini (kemarin) tidak ada saya diperksa kejagung,” kilahnya.
Ia mengaku mengetahui penyidik Kejagung datang ke Kota Medan berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa. “Kalau mau tahu lebih pasti coba konfirmasi kebagian hukum,“sarannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Syaiful Bahri membenarkan bahwa ada penyidik dari Kejagung yang hadir. Namun, dirinya tidak secara langsung bertemu dengan aparat penegak hukum itu, karena ada kesibukan di luar kantor untuk menghadiri acara mewakili Wali Kota Medan yang berhalangan hadir.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, Kasubag Bantuan Hukum, Bambang ada menghubungi saya mengenai kehadiran tamu dari Kejangung, dan meminta ruangan saya untuk menjamu tamu tersebut,” katanya tanpa bisa merinci berapa jumlah personel dari Kejagung yang hadir.
“Saya juga belum dapat laporan dari dia (Bambang) mengenai hasil pertemuan dengan penyidik Kejagung, “tukasnya.
Sedangkan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Soritua Harahap mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai kedatangan dari Kejagung.
Namun, Rabu (19/11), berdasarkan informasi dari Kasubag Bantuan Hukum, Bambang bahwa penyidik Kejagung akan hadir ke Balai Kota guna meminta keterangan dari beberapa orang diantaranya dari bagian umum dan mantan bagian umum.
“Itu informasi kemarin, saya tidak tahu benar-benar terlaksana atau tidak. Dari pagi sampai sore hari selalu berada di kantor, dan tidak ada bertemu dengan penyidik Kejagung,” terangnya.
Kasubag Bantuan Hukum, Bambang yang hendak dikonfrimasi mengenai materi penyidikan dari Kejagung belum bisa memberikan komentar melalui telfon atau pesan singkat. (dik/tom)