26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lagi, Kasmin dan Bintatar Mangkir

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.co – Bupati Toba Samsosir (Tobasa), Kasmin Simanjuntak, kembali mangkir jadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan base camp PLTA Asahan III, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (20/11) siang. Padahal, panggilan ketiga untuk orang nomor satu di Kabupaten Tobasa itu sudah dilayangkan.

Sementara, Kasmin bersama mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat, merupakan saksi penting di persidangan dengan terdakwa Camat Meranti, Tumpal Hasibuan, serta Kades Meranti Utara, Kab. Tobasa, Marole Siagian.

“Hari ini kami belum bisa menghadirkan saksi Kasmin Simanjuntak dan Bintatar Hutabarat, majelis. Kami minta Selasa (25/11) majelis untuk menghadirkan kedua saksi tersebut,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edward.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, kembali menegaskan ke JPU, untuk semaksimal mungkin menghadirkan kedua saksi tersebut. “Kali ini, kedua saksi itu harus datang. Jangan dimundurkan lagi. Jaksa harus mengupayakan memanggil mereka. Karena ini sudah panggilan ketiga. Artinya Kasmin dan Bintatar harus dihadirkan,” tegas hakim.

Usai menanggapi Jaksa, majelis hakim pun menunda persidangan sesuai jadwal yang ditentukan, pada Selasa (25/11). Sebelumnya, Kasmin Simanjuntak diminta hakim untuk dihadirkan secara paksa. Sedangkan Bintatar sendiri tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Bahkan keberadaanya kini tidak diketahui.

“Sudah kita layangkan surat ke PLN. Ada balasan surat dari PLN yang menyebutkan dia (Bintatar) sudah pensiun. Dan tidak mengetahui keberadaanya,” ungkap jaksa Edward.

JPU dari Kejari Balige itu mengungkapkan Bintatar sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya. Sementara mantan Caleg DPR RI dari partai PDIP itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. “Dia (Bintatar) menghilang tidak tahu keberadaannya. Informasinya pun gitu dia sudah tidak ada di Medan lagi,” terangnya.

Fakta persidangan terkuak, bahwa PT PLN (Persero) Pikitring Suar mentransfer uang senilai Rp.2 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan tersebut. Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini.(bay/trg)

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.co – Bupati Toba Samsosir (Tobasa), Kasmin Simanjuntak, kembali mangkir jadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan base camp PLTA Asahan III, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (20/11) siang. Padahal, panggilan ketiga untuk orang nomor satu di Kabupaten Tobasa itu sudah dilayangkan.

Sementara, Kasmin bersama mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat, merupakan saksi penting di persidangan dengan terdakwa Camat Meranti, Tumpal Hasibuan, serta Kades Meranti Utara, Kab. Tobasa, Marole Siagian.

“Hari ini kami belum bisa menghadirkan saksi Kasmin Simanjuntak dan Bintatar Hutabarat, majelis. Kami minta Selasa (25/11) majelis untuk menghadirkan kedua saksi tersebut,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edward.

Majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, kembali menegaskan ke JPU, untuk semaksimal mungkin menghadirkan kedua saksi tersebut. “Kali ini, kedua saksi itu harus datang. Jangan dimundurkan lagi. Jaksa harus mengupayakan memanggil mereka. Karena ini sudah panggilan ketiga. Artinya Kasmin dan Bintatar harus dihadirkan,” tegas hakim.

Usai menanggapi Jaksa, majelis hakim pun menunda persidangan sesuai jadwal yang ditentukan, pada Selasa (25/11). Sebelumnya, Kasmin Simanjuntak diminta hakim untuk dihadirkan secara paksa. Sedangkan Bintatar sendiri tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Bahkan keberadaanya kini tidak diketahui.

“Sudah kita layangkan surat ke PLN. Ada balasan surat dari PLN yang menyebutkan dia (Bintatar) sudah pensiun. Dan tidak mengetahui keberadaanya,” ungkap jaksa Edward.

JPU dari Kejari Balige itu mengungkapkan Bintatar sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya. Sementara mantan Caleg DPR RI dari partai PDIP itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. “Dia (Bintatar) menghilang tidak tahu keberadaannya. Informasinya pun gitu dia sudah tidak ada di Medan lagi,” terangnya.

Fakta persidangan terkuak, bahwa PT PLN (Persero) Pikitring Suar mentransfer uang senilai Rp.2 miliar ke rekening Kasmin Simanjuntak, untuk pembebasan lahan tersebut. Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini.(bay/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/