25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Ormas Islam Minta Syekh Muda Ahmad Arifin Ditahan

Ratusan massa dari ormas Islam datangi Pengadilan Negeri Medan meminta Syekh Muda Ahmad Arifin terdakwa penistaan agama ditahan, Selasa (25/11/2014).
Ratusan massa dari ormas Islam datangi Pengadilan Negeri Medan meminta Syekh Muda Ahmad Arifin terdakwa penistaan agama ditahan, Selasa (25/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ratusan massa yang tergabung dalam Ormas Islam Kota Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/11/2014) siang. Mereka meminta Pengadilan Negeri Medan menahan terdakwa penistaan agama, Syekh Muda Ahmad Arifin. Pasalnya, mereka menilai terdakwa masih melakukan aktivitas pengajian yang diduga sesat itu.

“Kami meminta kepada Majelis untuk menahan terdakwa untuk mencegah terdakwa mengulangi perbuatannya. Kami meminta kepada majelis hakim untuk bertindak profesional, memiliki integritas yang tinggi berkepribadian yang tidak tercela, jujur, adil serta wajib menaati kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim,” ucap Ustadz Ahmad Syaukan, ketua Forum Masyarakat Muslim Sumut Anti-aliran Sesat.

Begitu juga, massa meminta kepada Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan proses hukum secara objektif jangan sampai merugikan korban dan umat Islam.”Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan jaminan agar para hakim yang mengadali Ahmad Arifin tidak mengulangi perbuatannya yang terindikasi melakukan pelanggaran pedoman etik dan perilaku hakim serta dugaan keberpihakan kepada terdakwa,” teriaknya dalam orasi tuntutan dengan menggunakan alat penggeras suara.

Dimana, diketahui jaksa penuntut umum (JPU), Nilma dkk mendakwa terdakwa dengan pasal 156-A KUHPidan tentang penistaan agama. Kini, kasus yang menyeret  pimpinan pondok pengajian Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti No 18, Kecamatan Medan Johor masih dalam proses persidangan di PN Medan.(gus/adz)

Ratusan massa dari ormas Islam datangi Pengadilan Negeri Medan meminta Syekh Muda Ahmad Arifin terdakwa penistaan agama ditahan, Selasa (25/11/2014).
Ratusan massa dari ormas Islam datangi Pengadilan Negeri Medan meminta Syekh Muda Ahmad Arifin terdakwa penistaan agama ditahan, Selasa (25/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ratusan massa yang tergabung dalam Ormas Islam Kota Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/11/2014) siang. Mereka meminta Pengadilan Negeri Medan menahan terdakwa penistaan agama, Syekh Muda Ahmad Arifin. Pasalnya, mereka menilai terdakwa masih melakukan aktivitas pengajian yang diduga sesat itu.

“Kami meminta kepada Majelis untuk menahan terdakwa untuk mencegah terdakwa mengulangi perbuatannya. Kami meminta kepada majelis hakim untuk bertindak profesional, memiliki integritas yang tinggi berkepribadian yang tidak tercela, jujur, adil serta wajib menaati kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim,” ucap Ustadz Ahmad Syaukan, ketua Forum Masyarakat Muslim Sumut Anti-aliran Sesat.

Begitu juga, massa meminta kepada Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan proses hukum secara objektif jangan sampai merugikan korban dan umat Islam.”Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan jaminan agar para hakim yang mengadali Ahmad Arifin tidak mengulangi perbuatannya yang terindikasi melakukan pelanggaran pedoman etik dan perilaku hakim serta dugaan keberpihakan kepada terdakwa,” teriaknya dalam orasi tuntutan dengan menggunakan alat penggeras suara.

Dimana, diketahui jaksa penuntut umum (JPU), Nilma dkk mendakwa terdakwa dengan pasal 156-A KUHPidan tentang penistaan agama. Kini, kasus yang menyeret  pimpinan pondok pengajian Ihya Ulumiddin di Jalan Karya Bakti No 18, Kecamatan Medan Johor masih dalam proses persidangan di PN Medan.(gus/adz)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/