MEDAN- Sebagian besar masyarakat di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan belum mengetahui Undang-undang Perlindungan Konsumen. Karenanya, Lembaga Kepedulian Konsumen Indonesia (LKKI) Sumut menggelar sosialisasi Undang-undang Perlindungan Konsumen kepada masyarakat di Akbid Sri Husada, Jalan Kapten Sumarsono Karya Ujung, Sabtu (18/6).
Ketua LKKI Sumut Aman Situngkir mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk menghindari masyarakat menjadi korban kelalaian pelaku usaha. “Kita bukan menakut-nakuti pelaku usaha. Ini dilakukan supaya produk maupun jasa yang dijual pelaku usaha dapat lebih dinikmati konsumen tanpa ada keluhan,” katanya di sela-sela sosialisasi.
Aman juga menyesalkan ketidakhadiran Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Padahal, BBPOM mempunyai peran dalam mengawasi peredaran produk yang sampai kepada konsumen.
“Kita menyesalkan ketidakhadiran dari pihak BBPOM. Ini harus kita pertanyakan. Ada apa? Kenapa sampai tidak hadir?” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPD RI Parlindungan Purba yang hadir pada acara itu megatakan, kalau hanya mengandalkan pengawasan dari pemerintah tidak akan cukup. Ditegaskan Parlindungan Purba, lebih utama adalah pengawasan dari diri sendiri. Pemerintah hendaknya membuat kegiatan yang sifatnya insendentil karena pemerintah yang memiliki anggaran serta ke depannya pengawasan produk yang beredar di masyarakat ini harus lebih baik lagi.
“Ini bukan soal melapor ke polisi atau tidak, tetapi bagaimana caranya melindungi keluarga masing-masing. Pemerintah yang melakukan sosialisasi seperti ini diharapkan berbagi pemikiran kepada anggota DPD. Yang utama adalah pengawasan dari diri sendiri,” ungkapnya.
Parlindungan Purba juga menyinggung terhadap masuknya produk Cina ke Indonesia yang menjadi tantangan tersendiri, karena berdasarkan hasil penelitian, banyak produk Cina yang mengandung bahan kimia berbahaya pada anak-anak. (jon)