28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pasar Timah: Pedagang Mulai Berembuk

Foto: Amri/PM Proses eksekusi Pasar Timah, Medan, ricuh karena mendapat penolakan warga, Selasa (25/11/2014).
Foto: Amri/PM
Proses eksekusi Pasar Timah, Medan, ricuh karena mendapat penolakan warga, Selasa (25/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah membuat kesepakatan antara pedagang dan PD Pasar yang dijembatani Ombudsman Perwakilan Sumut, kini pedagang mulai berembuk untuk menentukan apa saja yang menjadi aspirasi mereka jika Pasar Timah direvitalisasi. Hasil rembuk ini diyakini akan selesai sebelum 8 Desember mendatang.

“Kami berembuk dulu, nantilah belum bisa saya kasih informasi. Nanti setelah saya berembuk dengan teman-teman barulah bisa kami infokan,” ujar seorang pedagang kedai kopi, Chen Wiling, kemarin (3/12).

Begitu juga ketika ditanya berapa pedagang mengusulkan untuk penurunan kios dan harga stan jika Pasar Timah nanti direvitalisasi. Pasalnya, pihak investor telah menetapkan akan menjual kios seharga Rp50 juta dan harta stan Rp18 juta. “Iya itu belum, nantilah belum tahu berapa nanti kita minta pengurangannya,” kata Wiling.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Timah, Panca Sarjana Putra mengatakan, hingga saat ini pedagang memang sedang melakukan musyawarah dan belum ada memutuskan kesimpulan apa saja yang akan disampaikan pedagang kepada Pemko Medan.

“Pertemuan dengan PD Pasar yang dijembatani Ombudsman itukan baru semalam, dan pedagang yang hadir itu kan merupakan perwakilan. Makanya, sekarang pedagang yang perwakilan hari ini masih berembuk dengan pedagang lainnya sehingga mereka bisa mengambil keputusan bersama,” terang Panca.

Dia menjelaskan, pihaknya juga tidak bisa mengintervensi apa yang menjadi keputusan para pedagang. “Saya sudah katakan kepada mereka, silahkan mereka berembuk dan bermusyawarah untuk mengambil keputusan bersama. Kami juga tidak tahu apa nanti sebelum tanggal 8 Desember mereka memutuskan untuk setuju merevitalisasi atau merenovasi pasar, yang jelas kami juga masih menunggu,” terangnya.

Panca mengatakan, pihaknya hanya akan melihat apakah keputusan yang diambil pedagang itu bertengangan dengan hokum atau tidak. “Nanti setelah mereka sendiri yang merumuskan apa saja yang akan disepakati dengan PD Pasar, nanti kita lihat dulu apa ada pointer-pointer yang menyalahi hukum, paling itu saja,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar, Benny Sihotang mengatakan pihaknya memang masih menunggu dan mengikuti hasil keputusan yang dijembatani oleh Ombudsman Perwakilan Sumut. Hingga 8 Desember 2014, pihaknya berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun di Pasar Timah termasuk merelokasi pedagang ke pasar penampungan di kawasan Yanglim Plaza. Namun dia mengaku pihaknya juga bekerja harus ada batas waktu.

“Tentunya harus ada batas waktu yang kami berikan kepada pedang. Kita sepakat dan berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun hingga tanggal 8 nanti, tapi maunya tanggal 8 nanti sudah ada hasil yang bisa menjadi tindaklanjut kami,” terang Benny.

Pasalnya, investor sudah menargetkan akan menyelesaikan pengerjaan tahap pertama revitalisasi Pasar Timah itu selama 7 bulan, makanya pedagang direlokasi di kawasan Yanglim Plaza selama 7 bulan.

“Kami tidak mau tahu yang jelas setelah direlokasi, selama 7 bulan investor harus bisa menyelesaikan pembangunan yang tahap pertama. Untuk pengurangan harga kios dan stan nanti akan kita lihat lagi apakah bisa kita setujui apa nggak, karena itu kan nanti tergantung juga kepada pihak investor, kita lihatlah nanti dulu berapa mereka minta pengurangannya,” ujar Benny. (prn/adz)

Foto: Amri/PM Proses eksekusi Pasar Timah, Medan, ricuh karena mendapat penolakan warga, Selasa (25/11/2014).
Foto: Amri/PM
Proses eksekusi Pasar Timah, Medan, ricuh karena mendapat penolakan warga, Selasa (25/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah membuat kesepakatan antara pedagang dan PD Pasar yang dijembatani Ombudsman Perwakilan Sumut, kini pedagang mulai berembuk untuk menentukan apa saja yang menjadi aspirasi mereka jika Pasar Timah direvitalisasi. Hasil rembuk ini diyakini akan selesai sebelum 8 Desember mendatang.

“Kami berembuk dulu, nantilah belum bisa saya kasih informasi. Nanti setelah saya berembuk dengan teman-teman barulah bisa kami infokan,” ujar seorang pedagang kedai kopi, Chen Wiling, kemarin (3/12).

Begitu juga ketika ditanya berapa pedagang mengusulkan untuk penurunan kios dan harga stan jika Pasar Timah nanti direvitalisasi. Pasalnya, pihak investor telah menetapkan akan menjual kios seharga Rp50 juta dan harta stan Rp18 juta. “Iya itu belum, nantilah belum tahu berapa nanti kita minta pengurangannya,” kata Wiling.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Timah, Panca Sarjana Putra mengatakan, hingga saat ini pedagang memang sedang melakukan musyawarah dan belum ada memutuskan kesimpulan apa saja yang akan disampaikan pedagang kepada Pemko Medan.

“Pertemuan dengan PD Pasar yang dijembatani Ombudsman itukan baru semalam, dan pedagang yang hadir itu kan merupakan perwakilan. Makanya, sekarang pedagang yang perwakilan hari ini masih berembuk dengan pedagang lainnya sehingga mereka bisa mengambil keputusan bersama,” terang Panca.

Dia menjelaskan, pihaknya juga tidak bisa mengintervensi apa yang menjadi keputusan para pedagang. “Saya sudah katakan kepada mereka, silahkan mereka berembuk dan bermusyawarah untuk mengambil keputusan bersama. Kami juga tidak tahu apa nanti sebelum tanggal 8 Desember mereka memutuskan untuk setuju merevitalisasi atau merenovasi pasar, yang jelas kami juga masih menunggu,” terangnya.

Panca mengatakan, pihaknya hanya akan melihat apakah keputusan yang diambil pedagang itu bertengangan dengan hokum atau tidak. “Nanti setelah mereka sendiri yang merumuskan apa saja yang akan disepakati dengan PD Pasar, nanti kita lihat dulu apa ada pointer-pointer yang menyalahi hukum, paling itu saja,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar, Benny Sihotang mengatakan pihaknya memang masih menunggu dan mengikuti hasil keputusan yang dijembatani oleh Ombudsman Perwakilan Sumut. Hingga 8 Desember 2014, pihaknya berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun di Pasar Timah termasuk merelokasi pedagang ke pasar penampungan di kawasan Yanglim Plaza. Namun dia mengaku pihaknya juga bekerja harus ada batas waktu.

“Tentunya harus ada batas waktu yang kami berikan kepada pedang. Kita sepakat dan berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun hingga tanggal 8 nanti, tapi maunya tanggal 8 nanti sudah ada hasil yang bisa menjadi tindaklanjut kami,” terang Benny.

Pasalnya, investor sudah menargetkan akan menyelesaikan pengerjaan tahap pertama revitalisasi Pasar Timah itu selama 7 bulan, makanya pedagang direlokasi di kawasan Yanglim Plaza selama 7 bulan.

“Kami tidak mau tahu yang jelas setelah direlokasi, selama 7 bulan investor harus bisa menyelesaikan pembangunan yang tahap pertama. Untuk pengurangan harga kios dan stan nanti akan kita lihat lagi apakah bisa kita setujui apa nggak, karena itu kan nanti tergantung juga kepada pihak investor, kita lihatlah nanti dulu berapa mereka minta pengurangannya,” ujar Benny. (prn/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/