25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kejari Medan Tagih Berkas Perkara Milik Mohar

Foto: Gibson/PM/JPNN Mohar (baju merah) majikan yang menganiaya pekerja dan memperkerjakan anak di bawah umur saat diboyong ke Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM/JPNN
Mohar (baju merah) majikan yang menganiaya pekerja dan memperkerjakan anak di bawah umur saat diboyong ke Polresta Medan.

MEDAN, SUMUT POS.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan terus menagih dan meminta laporan berkas perkara milik Mohar dan Haryati Ongkoh pelaku perdagangan manusia dan penganiyaan yang dialami Pembantu rumah tangga (PRT) asal Kupang NTT. Pasalnya, sudah 10 bulan lebih kasus tersebut mengendap di Polresta Medan dan belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Belum ada kabar terbaru. Tetap kita tagih, karena berkas belum lengkap masih ada kekurangannya,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herman Rudiansyah kepada Sumutpos.co, Kamis (4/12) siang.

Rudi yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan ini, mengatakan selaku JPU melalui Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan sudah menyurat tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan untuk menangih dan mempertanyakan perkembangan penyedikan yang dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban surat yang dilayang tersebut.”Sudah menyurat menanyakan perkembangan. Tapi, belum ada balasannya. Kita tunggu saja lah,” kata Rudi.

Untuk diketahui, Sejak dikembalikan (P-19) pada 25 Juni oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Polresta Medan selaku penyidik awal. “Kita sudah surati Polresta Medan dengan inti menagih berkasnya itu pada 11 September lalu. Namun sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Dwi Agus Arfianto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan.

Dijelaskan Dwi, sebelum 25 Juni lalu, memang sudah pernah dilimpahkan penyidik Polresta Medan ke kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan jaksa karena banyak kekurangannya.Artinya berkas tersebut sudah dua kali P-19. Namun ketika berkas tersebut ditolak untuk yang kedua kalinya, yakni 25 Juni lalu, sampai sekarang tak ada tindaklanjut lagi.

Dwi menjelaskan jika pelimpahan untuk ketiga kalinya nanti masih ada kekurangan, maka pihaknya akan duduk bersama dengan penyidik Polresta Medan untuk menuntaskannya.”Nanti kan akan kita tanyakan kepada penyidik Polresta Medan apa yang menjadi kesulitannya. Dan akan kita berikan arahan langsung,” kata Dwi.(gus)

Foto: Gibson/PM/JPNN Mohar (baju merah) majikan yang menganiaya pekerja dan memperkerjakan anak di bawah umur saat diboyong ke Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM/JPNN
Mohar (baju merah) majikan yang menganiaya pekerja dan memperkerjakan anak di bawah umur saat diboyong ke Polresta Medan.

MEDAN, SUMUT POS.CO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akan terus menagih dan meminta laporan berkas perkara milik Mohar dan Haryati Ongkoh pelaku perdagangan manusia dan penganiyaan yang dialami Pembantu rumah tangga (PRT) asal Kupang NTT. Pasalnya, sudah 10 bulan lebih kasus tersebut mengendap di Polresta Medan dan belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Belum ada kabar terbaru. Tetap kita tagih, karena berkas belum lengkap masih ada kekurangannya,” sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herman Rudiansyah kepada Sumutpos.co, Kamis (4/12) siang.

Rudi yang merupakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Medan ini, mengatakan selaku JPU melalui Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan sudah menyurat tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan untuk menangih dan mempertanyakan perkembangan penyedikan yang dilakukan. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban surat yang dilayang tersebut.”Sudah menyurat menanyakan perkembangan. Tapi, belum ada balasannya. Kita tunggu saja lah,” kata Rudi.

Untuk diketahui, Sejak dikembalikan (P-19) pada 25 Juni oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dari Polresta Medan selaku penyidik awal. “Kita sudah surati Polresta Medan dengan inti menagih berkasnya itu pada 11 September lalu. Namun sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Dwi Agus Arfianto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan.

Dijelaskan Dwi, sebelum 25 Juni lalu, memang sudah pernah dilimpahkan penyidik Polresta Medan ke kejaksaan. Namun, berkas itu dikembalikan jaksa karena banyak kekurangannya.Artinya berkas tersebut sudah dua kali P-19. Namun ketika berkas tersebut ditolak untuk yang kedua kalinya, yakni 25 Juni lalu, sampai sekarang tak ada tindaklanjut lagi.

Dwi menjelaskan jika pelimpahan untuk ketiga kalinya nanti masih ada kekurangan, maka pihaknya akan duduk bersama dengan penyidik Polresta Medan untuk menuntaskannya.”Nanti kan akan kita tanyakan kepada penyidik Polresta Medan apa yang menjadi kesulitannya. Dan akan kita berikan arahan langsung,” kata Dwi.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/