KUALANAMU, SUMUTPOS.CO – Puluhan pekerja outsourching di Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), menggelar unjuk rasa di depan Kantor Angkasa Pura II Kuala Namu, Kamis (11/12) pagi. Mereka menolak pemecatan sepihak yang dilakukan PT Sahara selaku perusahaan penyalur tenaga kerja dan menuntut dipekerjakan kembali.
Dengan mengusung sejumlah spanduk bertuliskan kecaman terhadap pihak perusahaan PT Sahara Outsourching security, yang menjadi rekanan kerja PT AP II, puluhan pekerja ini turut berjalan kaki dari Gedung Serba Guna menuju depan Kantor Satker PT AP II yang tidak jauh dari gerbang masuk Bandara Kuala Namu.
Dalam orasinya, Ebit (27) koordinator aksi menuntut agar mereka diperkerjakan kembali di Bandara Kuala Namu. ”Pekerjakan kami kembali, jangan buang kami seperti sampah,” teriak Ebit yang diikuti teriakan puluhan temannya.
Mantan pekerja Bandara Kuala Namu itu pun secara bergantian meneriakkan tuntutan mereka meskipun tanpa menggunakan alat pengeras suara. ”Pak Said (GM PT AP II Bandara Kuala Namu) tengoklah kami, kami sudah kerja mati-matian sejak di Bandara Polonia tapi mengapa setelah Bandara Kuala Namu beroperasi kami dibuang seperti sampah,” teriak mereka serentak.
Keterangan Ebi yang sudah bekerja di bagian terminal operasional servis (TOS) Bandara Kualanamu selama 1,5 tahun, mereka sudah tidak bekerja lagi sejak 1 Desember 2014. Mirisnya, jangankan mendapatkan pesangon, surat pemecatan pun mereka tidak terima. Yang ada hanya undangan sosialisasi pemecatan.
Ebi pun menjelaskan bahwa yang dipecat berjumlah 40 orang yang bekerja di bagian TOS dan informasi, padahal mereka sudah bekerja sampai 8 tahun sejak masih di Bandara Polonia. Selama bekerja mereka pun tidak ada kontrak kerja.
Lanjut Ebit, saat dipekerjakan oleh PT Sahara Outsoursching Security yang beralamat di Jalan Setia Budi No.234 Kompleks ruko NCC B 2 Medan mereka dijanjikan setelah 4 bulan bekerja maka mereka akan diangkat menjadi pegawai PT AP II. Namun kenyataannya jangankan diangkat menjadi pegawai tetap mereka malah dipecat.
”Kami minta dipekerjakan kembali di Bandara Kuala Namu, jangan dibuang seperti sampah. Mengapa PT AP I bisa memperkerjakan semua pekerja outsourschingnya sementara PT AP II tidak bisa padahal sama-sama mengelola bandara,” ungkapnya.
Ricky Harsono (22) anak ketiga dari tiga bersaudara yang sudah bekerja selama 1,5 tahun dibagian TOS warga Desa Pasar VI Kuala Namu Kecamatan Beringin mengungkapkan kekecewaannya dengan pemecatan yang diterimanya bersama rekan-rekanya yang juga masih warga sekitar bandara Kuala Namu. Padahal seingatnya PT AP II berjanji sebelum bandara Kuala Namu beroperasi akan memperkerjakan warga sekitar bandara Kuala Namu namun janji tinggal lah janji dan tidak ada realisasi.
”Dulu sebelum bandara Kuala Namu beroperaso, PT AP II berjanji akan memperkerjakan pemuda asli daerah dan warga sekitar. Tapi tidak terealisasi. Bahkan ada yang sudah bekerja malah dipecatnya,” jelasnya dengan kecewa.
Meski orasi berlansgung lebih dari 30 menit, namun tidak satu pun pihak PT AP II yang berwewenang menemui mereka bahkan aksi puluhan mantan pekerja bandara Kuala Namu ini hanya menjadi tontonan para karyawan PT AP II yang sedang bekerja di Satker.
Bahkan saat manajer keamanan bandara Kuala Namu Kuswadi datang bersama para petugas AVSEC anggotanya langsung meminta agar spanduk yang dibawa segera di gulung. Namun puluhan mantan pekerja bandara Kuala Namu itu sempat menolak permintaan Kuswadi hingga terjadi perdebatan.
Merasa kecewa dan tidak diperhatikan meskipun mereka sudah bekerja mati-matian sejak masih di bandara Polonia akhirnya mereka pun membubarkan diri. ”Kami kecewa tidak ada yang menerima,” ungkap Ebit.
Sementara itu Manajer Personil dan General Affairs PT AP II Kuala Namu, Bambang Suhartono saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengungkapkan bahwa yang merekrut para mantan pekerja bandara Kuala Namu yang dipecat itu adalah PT Sahara Outsoursching Security pada tahun 2013. Namun pada bulan Oktober 2014 kontrak mereka habis dan tidak diperpanjang oleh PT AP II. Mereka pun digantikan karyawan hasil seleksi dari kantor pusat. ”Dari awal dibutuhkan kualifikasi tertentu untuk memenuhi kebutuhan kerja di bandara Kuala Namu,” ungkapnya.
Terkait pemecatan 40 pekerja yang melakukan aksi itu yang tidak ada surat pemecatan kesalahannya bukan di PT AP II. Terkait tidak adanya pesangon yang diterima mereka, Bambang Suhartono berdalih bahwa itu sesuai dengan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2013 bahwa tidak ada uang terminasi (pesangon) yang dikuatkan surat dari kantor pusat. Dirinya pun mengungkapkan bahwa seleksi untuk bekerja di PT AP II terbuka untuk umum termasuk untuk warga sekitar bandara Kuala Namu yang penting lulus seleksi pusat.
Sementara itu untuk warga sekitar bandara Kuala Namu yang ingin bekerja hanya diberi keringanan batas umur dan rekomendasi namun tetap harus lulus seleksi pusat. Jika ingin para pekerja yang dipecat itu ingin bekerja lagi maka boleh melamae kerja lagi dan akan menjadi pertimbangan karena sudah ada pengalaman kerja.
”Jika ada lamaran lagi mereka bisa melamar kerja untuk bekerja lagi di Bandara Kuala Namu akan dipertimbangkan karena punya pengalaman kerja yang penting harus lulus seleksi dari pusat,” tegasnya. (cr-1/bd)