25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

303 WNI Antre Dihukum Mati

JAKARTA-Pascaterungkapnya hukum pancung atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Ruyati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia membeber data tentang keberadaan WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Saat ini, terdapat 303 WNI di luar negeri terancam hukuman mati.

Data itu dibeberkan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Lutfi Rauf dalam konferensi pers di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/6), menyatakan bahwa dalam tahun 1999-2011, terdapat 303 WNI di luar negeri divonis hukuman mati. Mereka tersebar di 7 negara dan terkait dengan berbagai kasus.

Angka yang paling tinggi ada di Malaysia, yakni 233 WNI. Kemudian diikuti Republik Rakyat China dengan 29 kasus. Sedangkan WNI bermasalah di Arab Saudi yang terancam hukuman mati justru berada peringkat ketiga, yakni dengan 28 kasus.

Selanjutnya di posisi keempat adalah WNI bermasalah di Singapura dengan 10 kasus. Sementara di Mesir, Suriah dan Uni Emirat Arab, masing-masing satu kasus. “Kami sampai saat ini masih mengupayakan bantuan hukum,” tuturnya.
Lutfi juga mengatakan, proses peradilan di Arab Saudi terdiri atas 3 tahapan.

“Selama ini kami terus berusaha membantu para WNI, termasuk yang ada di Arab Saudi agar hukumannya diringankan,” tandasnya.

Pemerintah tampaknya benar-benar marah atas sikap pemerintah Arab Saudi yang telah melaksanakan hukuman pancung pada Ruyati. Mulai kemarin, berbagai tindakan mulai dilakukan pemerintah untuk memprotes tindakan kerajaan Arab. Mulai mengirim surat protes hingga tidak lagi menempatkan TKI di Negara pimpinan raja Abdullah itu.

Desakan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi dijelaskan dalam rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dalam rapat ini, dipaparkan negara-negara yang belum dan sudah meneken MoU perlindungan TKI.

Sayangnya, rapat ini tidak bisa diikuti langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar. Rapat ini, hanya diikuti oleh jajaran pejabat eselon I Kemenakertrans.

Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Kemenakertras Reyna Usman Ahmadi menuturkan, upaya perlindungan terhadap TKI di Saudi terbentur persoalan MoU. Selama ini, Reyna menjelaskan tidak ada perjanjian atau kesepakatan MoU perlindungan TKI oleh RI dan Saudi.

Dia menuturkan, usulan membuat kesepakan MoU baru terealisasi tahun ini. Padahal, Saudi sudah dikenal sejak lama menjadi salah satu negara jujukan TKI. Negara jujukan lainnya adalah Malaysia dan Hongkong. Reyna menuturkan, perkembangan penandatangan MoU tersebut, merupakan hasil dari diplomasi yang intensif antara kedua belah pihak. Kemenakertrans berharap, pembahasan MoU bisa rampung September depan.

Reyna menuturkan, MoU yang bakal diteken tersebut tentunya harus menguntungkan kedua belah pihak. Bagi Indonesia, tentunya bisa menjadi landasan untuk semakin kuat melindungi TKI. Reyna juga menjelaskan, sambil menunggu penandatanganan MoU, pihak Indonesia sudah melakukan pengetatan pengiriman TKI ke Saudi. “Sudah tiga bulan tidak ada penempatan TKI baru, dan akan diperpanjang,” jelasnya.

Diantara aspek yang diwajibkan antara lain, calon majikan harus menunjukkan surat tanda kelakuan baik, memberikan peta lokasi rumahnya kepada calon TKI yang bekerja di tempatnya. Namun, Reyna masih belum bisa memastikan upaya pengetatan pengiriman TKI ke Saudi itu berlangsung optimal atau belum.

Selama ini, alotnya pembahasan MoU perlindungan TKI antara RI dan Saudi disebabkan karena padangan Saudi terhadap TKI, terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Saudi masih menilai, urusan rumah tangga tersebut merupakan kewajian anggota rumah tangga. Sehingga tidak tepat jika diserahkan kepada orang lain atau pembantu.

Terpisah, Kemenlu, BNP2TKI, Kemekartrans dan Kemenkumham menggelar jumpa pers terkait sikap pemerintah. Dalam acara itu, Menkumham Patrialis Akbar membuka data pertemuan dengan pemerintah Arab April lalu. “Saya sudah bertemu mentri kehakiman Arab Saudi, Komnas Ham Arab dan Deputi Luar Negeri Kemenlu Arab,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, sebenarnya sudah ada dua kesepakatan utama. Pertama, Arab berjanji membebaskan seluruh tahanan Indonesia yang berjumlah 316 orang. Kecuali yang bersangkutan dengan pembunuhan, akan langsung difasilitasi pemerintah Arab untuk kembali ke Indonesia. “Kedua, pemerintah Arab berjanji untuk mendapatkan maaf korban,” tuturnya.

Kesepakatan kedua itu berkaitan dengan para tersangka pembunuhan. Sesuai hukum yang berlaku di Arab, pelaku pembunuhan bisa lepas dari pancung jika keluarga korban memaafkan. “Kalau keluarga tidak memaafkan, eksekusi pasti dilakukan. Begitu juga kalau pelaku masih kecil, akan ditunggu hingga dewasa,” imbuhnya.
Dia mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah Arab yang langsung memancung tanpa ada pemberitahuan. Tidak biasanya sikap pemerintah Arab itulah yang memicu Kemenlu bersikap keras. “Tadi pagi (kemarin, red) kami mengirimkan surat protes kepada mereka,” kata Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu M Lutfi Rouf.

HMI Sumut Tahlilan

Hukuman Pacung yang dijalani Ruyati menaruh simpatik berbagai kalangan. Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Wilayah Sumut menggelar tahlilan sebagai bentuk rasa prihatin. Tahlilan dilaksanakan disekretariat HMI Sumut di Jalan Adi Negoro  Medan, kemarin.

Puluhan Anggota HMI Sumut berjamaah melafaskan ayat-ayat suci Al Quran untuk mendoakan Almarhum Ruyati ditempatkan sisi Allah SWT. Tahlil ini juga sebagai rasa protes kepada pemerintah pusat yang gagal melindungi warga Indonesia di luar negeri.

“SBY pembohong besar akan melindungi buruh dan TKI yang bekerja diluar negeri, rakyat mengerti pembohongan yang dilakukan SBY di kongres ILO,” tegas Andika Syahputyra Ketua Umum Badan Kordinasi HMI Sumut.(gel/wan/jpnn/mag-7)  a berpendapat. (gel/wan/jpnn/mag-7)

TKI Menanti Ajal di Negeri Orang

  1. Malaysia         (   233)
  2. RRC         (   29)
  3. Arab Saudi    (    28)
  4. Singapura     (    10)
  5. Mesir           ( 1)
  6. Suriah       (     1)
  7. Uni Emirat Arab        (1)

 

JAKARTA-Pascaterungkapnya hukum pancung atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Ruyati di Arab Saudi, pemerintah Indonesia membeber data tentang keberadaan WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Saat ini, terdapat 303 WNI di luar negeri terancam hukuman mati.

Data itu dibeberkan Dirjen Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, Lutfi Rauf dalam konferensi pers di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/6), menyatakan bahwa dalam tahun 1999-2011, terdapat 303 WNI di luar negeri divonis hukuman mati. Mereka tersebar di 7 negara dan terkait dengan berbagai kasus.

Angka yang paling tinggi ada di Malaysia, yakni 233 WNI. Kemudian diikuti Republik Rakyat China dengan 29 kasus. Sedangkan WNI bermasalah di Arab Saudi yang terancam hukuman mati justru berada peringkat ketiga, yakni dengan 28 kasus.

Selanjutnya di posisi keempat adalah WNI bermasalah di Singapura dengan 10 kasus. Sementara di Mesir, Suriah dan Uni Emirat Arab, masing-masing satu kasus. “Kami sampai saat ini masih mengupayakan bantuan hukum,” tuturnya.
Lutfi juga mengatakan, proses peradilan di Arab Saudi terdiri atas 3 tahapan.

“Selama ini kami terus berusaha membantu para WNI, termasuk yang ada di Arab Saudi agar hukumannya diringankan,” tandasnya.

Pemerintah tampaknya benar-benar marah atas sikap pemerintah Arab Saudi yang telah melaksanakan hukuman pancung pada Ruyati. Mulai kemarin, berbagai tindakan mulai dilakukan pemerintah untuk memprotes tindakan kerajaan Arab. Mulai mengirim surat protes hingga tidak lagi menempatkan TKI di Negara pimpinan raja Abdullah itu.

Desakan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi dijelaskan dalam rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Dalam rapat ini, dipaparkan negara-negara yang belum dan sudah meneken MoU perlindungan TKI.

Sayangnya, rapat ini tidak bisa diikuti langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar. Rapat ini, hanya diikuti oleh jajaran pejabat eselon I Kemenakertrans.

Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Bina Penta) Kemenakertras Reyna Usman Ahmadi menuturkan, upaya perlindungan terhadap TKI di Saudi terbentur persoalan MoU. Selama ini, Reyna menjelaskan tidak ada perjanjian atau kesepakatan MoU perlindungan TKI oleh RI dan Saudi.

Dia menuturkan, usulan membuat kesepakan MoU baru terealisasi tahun ini. Padahal, Saudi sudah dikenal sejak lama menjadi salah satu negara jujukan TKI. Negara jujukan lainnya adalah Malaysia dan Hongkong. Reyna menuturkan, perkembangan penandatangan MoU tersebut, merupakan hasil dari diplomasi yang intensif antara kedua belah pihak. Kemenakertrans berharap, pembahasan MoU bisa rampung September depan.

Reyna menuturkan, MoU yang bakal diteken tersebut tentunya harus menguntungkan kedua belah pihak. Bagi Indonesia, tentunya bisa menjadi landasan untuk semakin kuat melindungi TKI. Reyna juga menjelaskan, sambil menunggu penandatanganan MoU, pihak Indonesia sudah melakukan pengetatan pengiriman TKI ke Saudi. “Sudah tiga bulan tidak ada penempatan TKI baru, dan akan diperpanjang,” jelasnya.

Diantara aspek yang diwajibkan antara lain, calon majikan harus menunjukkan surat tanda kelakuan baik, memberikan peta lokasi rumahnya kepada calon TKI yang bekerja di tempatnya. Namun, Reyna masih belum bisa memastikan upaya pengetatan pengiriman TKI ke Saudi itu berlangsung optimal atau belum.

Selama ini, alotnya pembahasan MoU perlindungan TKI antara RI dan Saudi disebabkan karena padangan Saudi terhadap TKI, terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Saudi masih menilai, urusan rumah tangga tersebut merupakan kewajian anggota rumah tangga. Sehingga tidak tepat jika diserahkan kepada orang lain atau pembantu.

Terpisah, Kemenlu, BNP2TKI, Kemekartrans dan Kemenkumham menggelar jumpa pers terkait sikap pemerintah. Dalam acara itu, Menkumham Patrialis Akbar membuka data pertemuan dengan pemerintah Arab April lalu. “Saya sudah bertemu mentri kehakiman Arab Saudi, Komnas Ham Arab dan Deputi Luar Negeri Kemenlu Arab,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, sebenarnya sudah ada dua kesepakatan utama. Pertama, Arab berjanji membebaskan seluruh tahanan Indonesia yang berjumlah 316 orang. Kecuali yang bersangkutan dengan pembunuhan, akan langsung difasilitasi pemerintah Arab untuk kembali ke Indonesia. “Kedua, pemerintah Arab berjanji untuk mendapatkan maaf korban,” tuturnya.

Kesepakatan kedua itu berkaitan dengan para tersangka pembunuhan. Sesuai hukum yang berlaku di Arab, pelaku pembunuhan bisa lepas dari pancung jika keluarga korban memaafkan. “Kalau keluarga tidak memaafkan, eksekusi pasti dilakukan. Begitu juga kalau pelaku masih kecil, akan ditunggu hingga dewasa,” imbuhnya.
Dia mengaku sangat kecewa dengan sikap pemerintah Arab yang langsung memancung tanpa ada pemberitahuan. Tidak biasanya sikap pemerintah Arab itulah yang memicu Kemenlu bersikap keras. “Tadi pagi (kemarin, red) kami mengirimkan surat protes kepada mereka,” kata Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu M Lutfi Rouf.

HMI Sumut Tahlilan

Hukuman Pacung yang dijalani Ruyati menaruh simpatik berbagai kalangan. Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Wilayah Sumut menggelar tahlilan sebagai bentuk rasa prihatin. Tahlilan dilaksanakan disekretariat HMI Sumut di Jalan Adi Negoro  Medan, kemarin.

Puluhan Anggota HMI Sumut berjamaah melafaskan ayat-ayat suci Al Quran untuk mendoakan Almarhum Ruyati ditempatkan sisi Allah SWT. Tahlil ini juga sebagai rasa protes kepada pemerintah pusat yang gagal melindungi warga Indonesia di luar negeri.

“SBY pembohong besar akan melindungi buruh dan TKI yang bekerja diluar negeri, rakyat mengerti pembohongan yang dilakukan SBY di kongres ILO,” tegas Andika Syahputyra Ketua Umum Badan Kordinasi HMI Sumut.(gel/wan/jpnn/mag-7)  a berpendapat. (gel/wan/jpnn/mag-7)

TKI Menanti Ajal di Negeri Orang

  1. Malaysia         (   233)
  2. RRC         (   29)
  3. Arab Saudi    (    28)
  4. Singapura     (    10)
  5. Mesir           ( 1)
  6. Suriah       (     1)
  7. Uni Emirat Arab        (1)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/