25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

KPK Tangani Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dipastikan akan mengambil alih kasus dugaan penyelewengan anggaran di bantuan sosial dari APBD yang ditangani Pemprovsu, dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pasalnya, akasus dengan nilai miliaran rupiah ini ditengarai melibatkan, Syamsul Arifin, Gubsu nonaktif yang tersangkut dugaankorupsi APBD Langkat dan sedang ditangani KPK.

“KPK akan mengambil alih penyidikan di Bansos Pempropsu karena banyak bantuan Bansos Pempropsu yang diduga melibatkan Syamsul Arifin, untuk memulangkan dana kas Pemkab Langkat,” tegas Kajatisu Sution Usman Adji kepada wartawan, Senin (28/3).

Meski belum ada pemberitahuan resmi dari KPK, namun kedua lembaga hukum itu sudah melakukan koordinasi sejak awal. Dari hasil koordinasi disepakati, KPK akan menangani kasus dugaan penyelewengan dengan nilai besar, sedangkan kasus dengan nilai yang kecil-kecil ditangani kejaksaan.

“Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red) yang kecil saja di Bansos Pemprovsu. Seperti bantuan untuk gereja, masjid, yang diselewengkan oleh yayasan untuk pembangunan lain. Nah saat ini kita masih terus mengungkap kasus tersebut dengan melibat beberapa pejabat di Bansos di Pempropsu,” tegas Sution.
Dari total dugaan korupsi dana Bansos Pemprovsu senilai Rp214,7 miliar, Sution belum mengetahui berapa jumlah yang digunakan Syamsul untuk dipulangkan ke kas daerah Pemkab Langkat. “Yang pasti di atas seratus miliar dana bansos yang diambil,” tegas Sution. (rud)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dipastikan akan mengambil alih kasus dugaan penyelewengan anggaran di bantuan sosial dari APBD yang ditangani Pemprovsu, dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pasalnya, akasus dengan nilai miliaran rupiah ini ditengarai melibatkan, Syamsul Arifin, Gubsu nonaktif yang tersangkut dugaankorupsi APBD Langkat dan sedang ditangani KPK.

“KPK akan mengambil alih penyidikan di Bansos Pempropsu karena banyak bantuan Bansos Pempropsu yang diduga melibatkan Syamsul Arifin, untuk memulangkan dana kas Pemkab Langkat,” tegas Kajatisu Sution Usman Adji kepada wartawan, Senin (28/3).

Meski belum ada pemberitahuan resmi dari KPK, namun kedua lembaga hukum itu sudah melakukan koordinasi sejak awal. Dari hasil koordinasi disepakati, KPK akan menangani kasus dugaan penyelewengan dengan nilai besar, sedangkan kasus dengan nilai yang kecil-kecil ditangani kejaksaan.

“Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan, Red) yang kecil saja di Bansos Pemprovsu. Seperti bantuan untuk gereja, masjid, yang diselewengkan oleh yayasan untuk pembangunan lain. Nah saat ini kita masih terus mengungkap kasus tersebut dengan melibat beberapa pejabat di Bansos di Pempropsu,” tegas Sution.
Dari total dugaan korupsi dana Bansos Pemprovsu senilai Rp214,7 miliar, Sution belum mengetahui berapa jumlah yang digunakan Syamsul untuk dipulangkan ke kas daerah Pemkab Langkat. “Yang pasti di atas seratus miliar dana bansos yang diambil,” tegas Sution. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/