26 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Syamsul Cs Dijerat Pasal Pembunuhan & Traficking

Foto: Indra/PM Kapolresta Medan Kombes Pol Niko Afinta dan ketiga korban penganiayaan Syamsul Anwar.
Foto: Indra/PM
Kapolresta Medan Kombes Pol Niko Afinta dan ketiga PRT, korban penganiayaan Syamsul Anwar Cs.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah menetapkan Syamsul Anwar dan istrinya, Radika telah melakukan perdagangan manusia, namun Sat Reskrim Polresta Medan belum intensif menyelidiki hal tersebut. “Kita masih fokus penyidikan terhadap penganiayaan dan pembunuhannya,” ucap Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing, selaku penyidik perkara Syamsul, Kamis (18/12) sore.

Dikatakannya, penyelidikan terhadap traficking kepada pasutri tersebut lantaran pihaknya tengah menyelidiki perkara penganiayaan yang berujung pembunuhan. Kendati begitu, selain menjerat keduanya dalam Pasal 351, 170, dan 338 KUHPidana, Sat Reskrim Polresta Medan juga menetapkan keduanya telah melanggar UU Perdagangan Manusia. “Pasalnya ada traficking,” ungkapnya.

Perkara diduga melakukan trafficking tersebut setelah polisi menemukan fakta para majikan yang ingin memakai jasa para PRT itu harus menebus hingga Rp 16 juta per orang. Kala itu, majikan diminta mentransfer gaji ke rekening yang dibuatkan dan disebut sebagai rekening si pembantu. “Tapi kita masih fokus sama pembunuhannya dulu. Nanti setelah itu baru kita sediki,” ungkap Martuasah.

Kemudian, Martuasah mengatakan, mengenai penemuan potongan tulang belulang di kediaman Syamsul yang berada tepat di Simpang Jl Beo/Jl. Angsa Kel Sidodadi Kec Medan Timur, beberapa waktu lalu, pihaknya tidak memungkiri tulang yang ditemukan tersebut tulang manusia dan tulang hewan. Kendati begitu, pihaknya hingga kini masih menunggu hasi Tim DVI Poldasu.

“Kita tak memungkiri soal bercampurnya tulang manusia dengan hewan. Namun demikian, kita masih menunggu hasilnya dari tim DVI. Karena, mereka yang berwenang dalam hal tersebut,” pungkasnya.

Foto: Prasetiyo/PM Syamsul Anwar, tersangka penganiayaan dan pembunuhan PRT yang bekerja di rumahnya.
Foto: Prasetiyo/PM
Syamsul Anwar, tersangka penganiayaan dan pembunuhan PRT yang bekerja di rumahnya.

Sekedar mengingatkan, Polresta Medan melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Syamsul dan Randika, anak, keponakan serta tiga pekerja terhadap para pembantunya di Jl Beo/Jl Angsa, Kec Medan Timur. Gelar perkara ini dilakukan guna menentukan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, ada empat pasal yang kita gunakan untuk menjerat para tersangka. Ada tujuh tersangka dan 2 sudah kita serahkan ke Kejari, sementara lima tersangka lainnya masih berada di Polresta Medan,” ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo – Karo, Selasa (16/12).

Dikatakannya, empat pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 351 (penganiayaan), pasal 338 dan 340 (pembunuhan berencana), 170 (pengeroyokan secara bersama-sama) dan perdagangan manusia. “Penerapan empat pasal ini berdasarkan hasil penyidik yang melakukan pemeriksaan dari hal terberat hingga yang ringan,” katanya.(ind/trg)

Foto: Indra/PM Kapolresta Medan Kombes Pol Niko Afinta dan ketiga korban penganiayaan Syamsul Anwar.
Foto: Indra/PM
Kapolresta Medan Kombes Pol Niko Afinta dan ketiga PRT, korban penganiayaan Syamsul Anwar Cs.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah menetapkan Syamsul Anwar dan istrinya, Radika telah melakukan perdagangan manusia, namun Sat Reskrim Polresta Medan belum intensif menyelidiki hal tersebut. “Kita masih fokus penyidikan terhadap penganiayaan dan pembunuhannya,” ucap Kanit VC Sat Reskrim Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing, selaku penyidik perkara Syamsul, Kamis (18/12) sore.

Dikatakannya, penyelidikan terhadap traficking kepada pasutri tersebut lantaran pihaknya tengah menyelidiki perkara penganiayaan yang berujung pembunuhan. Kendati begitu, selain menjerat keduanya dalam Pasal 351, 170, dan 338 KUHPidana, Sat Reskrim Polresta Medan juga menetapkan keduanya telah melanggar UU Perdagangan Manusia. “Pasalnya ada traficking,” ungkapnya.

Perkara diduga melakukan trafficking tersebut setelah polisi menemukan fakta para majikan yang ingin memakai jasa para PRT itu harus menebus hingga Rp 16 juta per orang. Kala itu, majikan diminta mentransfer gaji ke rekening yang dibuatkan dan disebut sebagai rekening si pembantu. “Tapi kita masih fokus sama pembunuhannya dulu. Nanti setelah itu baru kita sediki,” ungkap Martuasah.

Kemudian, Martuasah mengatakan, mengenai penemuan potongan tulang belulang di kediaman Syamsul yang berada tepat di Simpang Jl Beo/Jl. Angsa Kel Sidodadi Kec Medan Timur, beberapa waktu lalu, pihaknya tidak memungkiri tulang yang ditemukan tersebut tulang manusia dan tulang hewan. Kendati begitu, pihaknya hingga kini masih menunggu hasi Tim DVI Poldasu.

“Kita tak memungkiri soal bercampurnya tulang manusia dengan hewan. Namun demikian, kita masih menunggu hasilnya dari tim DVI. Karena, mereka yang berwenang dalam hal tersebut,” pungkasnya.

Foto: Prasetiyo/PM Syamsul Anwar, tersangka penganiayaan dan pembunuhan PRT yang bekerja di rumahnya.
Foto: Prasetiyo/PM
Syamsul Anwar, tersangka penganiayaan dan pembunuhan PRT yang bekerja di rumahnya.

Sekedar mengingatkan, Polresta Medan melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Syamsul dan Randika, anak, keponakan serta tiga pekerja terhadap para pembantunya di Jl Beo/Jl Angsa, Kec Medan Timur. Gelar perkara ini dilakukan guna menentukan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, ada empat pasal yang kita gunakan untuk menjerat para tersangka. Ada tujuh tersangka dan 2 sudah kita serahkan ke Kejari, sementara lima tersangka lainnya masih berada di Polresta Medan,” ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo – Karo, Selasa (16/12).

Dikatakannya, empat pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 351 (penganiayaan), pasal 338 dan 340 (pembunuhan berencana), 170 (pengeroyokan secara bersama-sama) dan perdagangan manusia. “Penerapan empat pasal ini berdasarkan hasil penyidik yang melakukan pemeriksaan dari hal terberat hingga yang ringan,” katanya.(ind/trg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/