AMBON, SUMUTPOS.CO – Kapal-kapal pencuri asing kini harus berpikir seribu kali jika ingin mencuri ikan (melakukan illegal fishing) di perairan Indonesia. Selain diburu dan ditembak jika melarikan diri, kapal yang tertangkap mendapat hukuman tak kalah tegas, yakni diledakkan dan ditenggelamkan.
Sanksi itu sekali lagi terbukti bukan gertak sambal. Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) melaporkan, setelah lebih dari dua pekan berada dalam pengawasan Pangkalan Utama TNI-AL (Lantamal) IX Ambon, akhirnya dua kapal yang melakukan illegal fishing berbendera Papua Nugini diledakkan.
Dua kapal tersebut bernama kapal mesin (KM) Century 4 dan KM Century 7.
Dua kapal itu ditangkap KRI Abdul Halim Perdanakusuma 355 di Laut Arafura bersama enam kapal lainnya pada 9 Desember 2014. Proses hukum hanya sembilan hari, pada 18 Desember, Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan penetapan kewenangan kepada Lantamal IX Ambon untuk memusnahkan dan menenggelamkan dua kapal tersebut. Kedua kapal dimusnahkan dengan cara diledakkan di perairan Teluk Ambon, sekitar 2 mil dari garis pantai Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, dengan kedalaman 500 meter dari permukaan laut, kemarin (21/12).
Berdasar pantauan Ambon Ekspres di lapangan, sebelum diledakkan, kedua kapal ditarik dengan dua kapal landen milik PT Pelindo dari Pelabuhan Lantamal IX dengan keadaan kosong tanpa muatan, anak buah kapal (ABK), dan BBM. Dua kapal dengan warna hijau muda bergaris biru di lambungnya itu tiba di lokasi peledakan sekitar pukul 09.00 WIT dengan posisi menghadap ke timur. Di kanan dan kiri kapal terlihat tiga buah perahu karet Pasukan Katak berputar-putar memeriksa kedua kapal. Sebuah pesawat jenis Hercules juga tampak memantau peledakan dari udara. Pemandangan itu berlangsung lebih dari 30 menit.
Pukul 10.11 WIT perahu karet Pasukan Katak dan kapal landen mulai menjauh dari kedua kapal. Asap mulai terlihat mengepul dari salah satu ruangan kapal. Seketika terjadi kebakaran hebat pada badan kapal. Kondisi tersebut juga terjadi pada kapal kedua yang jaraknya hanya beberapa meter. Akibatnya, asap hitam pekat membubung tinggi.
Tidak berselang lama, terdengar dentuman keras dua kali. Terlihat bola api besar membubung di atas kedua kapal. Serpihan badan kapal semburat ke udara hingga radius puluhan meter. Kedua kapal langsung luluh lantak dan perlahan tenggelam. Dari pantauan di desa sekitar lokasi peledakan, kerasnya ledakan membuat warga di tiga dusun kaget.
Penenggelaman KM Century 4 yang memiliki bobot 200 gross tonnage (GT) dan KM Century 7 dengan bobot 250 GT kemarin dipantau langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur Indonesia Laksamana Muda Arie Sembiring dan sejumlah petinggi TNI dari Mabes TNI-AL, kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, serta pejabat TNI/Polri dengan menggunakan KRI Panana 871.
Kepada wartawan, Laksamana Muda Sembiring menyatakan, dua kapal tersebut ditenggelamkan karena tertangkap saat menangkap ikan di Laut Arafura tanpa dokumen dan izin yang sah. “Ini merupakan tanda bahwa pemerintah tegas dalam memberantas illegal fishing. Kapal ini terbukti melakukan illegal fishing dan segera kita bakar dan musnahkan,” tegas dia.
Sembiring menjelaskan, muatan kedua kapal telah dilelang di badan pelelangan. “Kita telah amankan 243 ton ikan berbagai jenis hasil curian. Sekarang seluruh ikan itu ada di Pelabuhan Perikanan Tantui, Ambon, untuk dilelang,” ungkapnya.
Meski kapal berbendera Papua Nugini, seluruh ABK dua KM Century tersebut berkewarganegaraan Thailand. Century 4 membawa 45 ABK dengan nakhoda bernama Thanaphom Pamnisti dan Century 7 dinakhodai Thong Ma Lapho dengan ditumpangi 17 ABK. “Semua ABK dikarantina Kantor Imigrasi Ambon,” tandasnya.
Untuk memperketat pengawasan di perairan timur Indonesia, papar Sembiring, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, misalnya menambah armada dan pasukan. Ditanya soal lima kapal yang masih diamankan di Lantamal IX, dia menerangkan bahwa kapal-kapal tersebut masih diproses, namun tidak dibakar karena merupakan kapal Indonesia. “Jadi, kapal yang kita bakar hanya kapal asing, bukan (kapal) Indonesia,” ucapnya. (CR4/jpnn/c9/kim)