SUMUTPOS.CO – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasan tersebut seakan menceritakan perjalanan hidup artis sensasional Nikita Mirzani. Belum selesai urusan perceraian dan perebutan hak asuh anak dengan suaminya, Sajad Ukra di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Niki, sapaan akrabnya harus dibui lagi di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Niki dijebloskan penjara karena kasus penganiayaan terhadap Olivia dan Berverly Sandie di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dua tahun yang lalu. ”Dia terbukti melanggar ketentuan pasal 351 ayat 1 KUHP yaitu, tindak pidana penganiayaan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Candra Saptaji saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1).
Niki memang sempat merasakan pahitnya hidup di jeruji besi atas kasus tersebut. Hanya saja, dalam perjalanan hukum ia mengajukan penahanan. Dan, akhinya banding ke Mahkamah Agung (MA). ”Menurut perhitungan kami, Nikita sudah menjalankan masa tahanan sebelumnya dua bulan, sisa tiga bulan. Jadi mulai hari ini (kemarin, Red) ditahan,” jelasnya.
Candra menambahkan, putusan tersebut keluar pada akhir Desember 2014. ”Yang bersangkutan melakukan upaya hukum dari proses pengadilan di PN (pengadilan negeri), lalu diputus empat bulan lalu di PT (pengadilan tinggi) diputus lima bulan, dan di MA baru terima putusan akhir Desember 2014. Kita terima salinan resmi dari MA,” ujarnya.
Dalam proses penahanan ini, bintang Comic 8 tersebut cukup kooperatif. Satu kali panggilan ia langsung menerima keputusan tersebut. ”Satu kali pemanggilan. Seminggu yang lalu dipanggil, baru hari ini (kemarin, Red) dia bisa dan kooperatif langsung datang,” katanya.
Tidak terlihat aksi penjemputan paksa terhadap ibu dua anak tersebut. Saat memasuki pengadilan Jaksel, ia menggunakan mobil Nisaan X-Trail. ”Itu masalah teknis saja, kebetulan kendaraan tahanan di kita untuk tahanan persidangan. Itu nggak masalah, yang penting yang bersangkutan kooperatif,” jelasnya.
Aksi tersebut bukanlah perlakukan khusus untuk Nikita. ”Bukan perlakuan khusus. Mobil yang ada cuma itu (Nissan X-Trail, Red). Mobil tahanan kita abis semua. Niki sendiri pake mobil apa saja mau,” tuturnya.
Bahkan, meski ia baru melahirkan, proses hukum pun tetap berjalan seperti pada umumnya. Ia tidak mendapatkan dispensasi apapun. ”Bukan kewenangan kejaksaan ya, itu kewenangan pihak rutan. Kalau dari kami, putusan ini diterima saat Desember. Dan kami juga baru tahu yang bersangkutan baru melahirkan. Makanya, kita lakukan eksekusi sekarang dengan pertimbangan itu juga. Kebetulan anaknya juga sudah tiga bulan,” paparnya.
Sebelum memasuki areal Kejari Jaksel, Niki memang telah mempersiapkan segala macam kebutuhan yang akan dijalanianya di rutan selama tiga bulan itu. ”Niki sudah prepare barang-barang mau tahu isi barang-barangnya?” pancingnya.
Mengenakan baju kotak-kotak, Niki hanya membawa satu tas ransel berwarna ungu. Isinya hanya beberapa baju dan mukena. Dia pun tidak membawa pompa ASI (Air Susu Ibu) untuk kebutuhan anaknya yang masih tiga bulan.
Niki terlihat begitu sabar menjalani sisa hukumnya. ”Kalau mental alhamdulillah sudah sepenuh hati dan berjiwa besar mengikhlaskan semuanya,” paparnya. Yang menjadi ganjalan hatinya hanya satu, berpisah dengan kedua anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry dan Azka Raqila Ukra. ”Sedih, apalagi yang masih bayi, tapi ntar bisa dibawa kalau kangen. Masalah penjara anggap saja liburan,” kata Niki telah memuaskan diri bercanda dan mencium dua buah hatinya itu. (ash/jpnn/rbb)