31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Dewan Langgar Kawasan Tanpa Rokok

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menyurati Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) terkait tindakan anggota dewan yang merokok saat rapat. Padahal gedung wakil rakyat tersebut termasuk wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Koordinator Pengendalian Tembakau YPI OK Syahputra Harianda menyikapi tindakan salah seorang anggota dewan A Toni Togatorop yang diketahui berulang kali menyalakan dan menghisap rokok saat memimpin rapat komisi.

Menurutnya, prilaku Ketua Komisi A DPRD Sumut tersebut, tidak memperdulikan orang di sekitarnya terutama anggota dewan lainnya. Apalagi tindakan ini sudah melanggar regulasi PERGUB No. 35 tahun 2012, Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Peraturan Walikota Medan No 35 Tahun 2014.

Menurutnya, dalam Perda No. 3/2014 itu, kantor DPRD merupakan salah satu tempat kerja yang  ditetapkan sebagai salah satu KTR. Apalagi ruang rapat sudah dilengkapi dengan fasilitas penyejuk udara atau air conditioner (AC), dimana ruangan dimaksud memang tidak diperbolehkan asap rokok.”Kami telah menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut agar memberikan sanksi dan teguran keras dan meminta maaf  kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, hal ini merupakan upaya kritikan terhadap anggota dewan yang fungsinya adalah membuat peraturan dan tata tertib. Seharusnya mereka dapat memberi rasa nyaman bagi orang disekelilingnya. Begitu juga tindakan ini harus dijadikan contoh tidak baik agar yang lainnya juga tidak merokok saat rapat atau dilokasi KTR.

Artinya, seorang wakil rakyat harus bisa memberikan contoh yang baik seperti menaati peraturan. Sebagai anggota legislatif yang membuat aturan, tidak pantas mempertontonkan sikap melanggar aturan  yang mereka buat sendiri. (bal/ila)
Ia pun berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, terutama di kawasan yang dilarang. (bal/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menyurati Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) terkait tindakan anggota dewan yang merokok saat rapat. Padahal gedung wakil rakyat tersebut termasuk wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Koordinator Pengendalian Tembakau YPI OK Syahputra Harianda menyikapi tindakan salah seorang anggota dewan A Toni Togatorop yang diketahui berulang kali menyalakan dan menghisap rokok saat memimpin rapat komisi.

Menurutnya, prilaku Ketua Komisi A DPRD Sumut tersebut, tidak memperdulikan orang di sekitarnya terutama anggota dewan lainnya. Apalagi tindakan ini sudah melanggar regulasi PERGUB No. 35 tahun 2012, Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Peraturan Walikota Medan No 35 Tahun 2014.

Menurutnya, dalam Perda No. 3/2014 itu, kantor DPRD merupakan salah satu tempat kerja yang  ditetapkan sebagai salah satu KTR. Apalagi ruang rapat sudah dilengkapi dengan fasilitas penyejuk udara atau air conditioner (AC), dimana ruangan dimaksud memang tidak diperbolehkan asap rokok.”Kami telah menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut agar memberikan sanksi dan teguran keras dan meminta maaf  kepada seluruh masyarakat,” katanya.

Dikatakannya, hal ini merupakan upaya kritikan terhadap anggota dewan yang fungsinya adalah membuat peraturan dan tata tertib. Seharusnya mereka dapat memberi rasa nyaman bagi orang disekelilingnya. Begitu juga tindakan ini harus dijadikan contoh tidak baik agar yang lainnya juga tidak merokok saat rapat atau dilokasi KTR.

Artinya, seorang wakil rakyat harus bisa memberikan contoh yang baik seperti menaati peraturan. Sebagai anggota legislatif yang membuat aturan, tidak pantas mempertontonkan sikap melanggar aturan  yang mereka buat sendiri. (bal/ila)
Ia pun berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, terutama di kawasan yang dilarang. (bal/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/