30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pakar HTN Sebut Jokowi Bisa Kena Pasal Perbuatan Tercela

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Jokowi menurutnya tidak bisa membatalkan proses hukum ketatanegaraan. Pencalonan kapolri ini berbeda dengan saat Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan hasil konvensi Partai Demokrat (PD).

“Kalau dalam konvensi PD, tidak jadi masalah SBY membatalkan proses dan hasil konvensi yang panjang dengan tidak mengusulkan pemenang menjadi capres atau cawapres pada pemilu lalu. Masalah Kapolri tidak bisa disamakan. Ini proses ketatanegaraan yang harus dijaga, hukum harus ditegakkan sehingga tidak bisa seenaknya dia memutuskan untuk menunda atau membatalkan calon Kapolri yang telah diusulkannya dan disetujui DPR,” kata Margarito, ketika dihubungi wartawan, Minggu (18/1).

Jokowi lanjutnya, harus ingat bahwa pembatalan hasil pemilihan Kapolri berdampak pada dirinya, proses bernegara dan penegakan hukum.

“Berbeda dengan konvensi. Kalau dalam konvensi paling hanya kader atau peserta konvensi yang mencak-mencak merasa dibohongi oleh SBY. Masalah konvensi berbeda, ini bangsa yang dicoba ditipu-tipu. Nanti rakyat yang marah,” ujarnya.

Jika Jokowi tidak melantik segera BG sebagai Kapolri, ada dua UU yang dia langgar. “Pertama UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian khususnya Pasal 11 Ayat 5 karena mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR. Persetujuan pemberhentian Kapolri lama dan pengangkatan Kapolri baru adalah satu paket sebagaimana tertulis dalam ayat 1. Jadi kalau memberhentikan Sutarman, maka BG harus diangkat, bukan dengan Plt,” jelasnya.

Selain itu kata Margarito, Jokowi juga melanggar UU MD3 karena dianggap melecehkan dan merendahkan DPR, karena DPR sudah memberikan persetujuan merespon surat dia.

“DPR sudah melakukan kewajiban konstitusional, sementara Jokowi tidak lakukan kewajibannya untuk melantik Kapolri baru. Jokowi bisa kena pasal melakukan perbuatan tercela yang bisa menjatuhkannya,” terang dia.

Jokowi ujarnya juga harus menjaga kewibawaan lembaga kepresidenan dengan tetap menjalankan kewajibannya sebagai presiden untuk mengangkat BG sebagai kapolri.

“Kewibaan presiden terletak pada konsitensinya menegakan aturan karena ini penting bagi kehidupan bernegara,” tuturnya.

Alasan membiarkan BG sedang mengikuti proses hukum menurut Margarito juga sangat mengada-ada. Tuduhan terhadap BG sudah diketahui jauh sebelum fit dan proper  test dan pihak Polri pun sudah mengklarifikasi bahwa tuduhan rekening gendut tidak ada buktinya.

“Kalaupun iya, kenapa Jokowi tidak menarik suratnya pada saat fit and proper test dilakukan dimana saat itu juga KPK sudah menetapannya sebagai tersangka? Jokowi punya waktu menarik surat itu, tapi tidak dia lakukan,” pungkasnya.(fas/jpnn)

Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Jokowi menurutnya tidak bisa membatalkan proses hukum ketatanegaraan. Pencalonan kapolri ini berbeda dengan saat Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatalkan hasil konvensi Partai Demokrat (PD).

“Kalau dalam konvensi PD, tidak jadi masalah SBY membatalkan proses dan hasil konvensi yang panjang dengan tidak mengusulkan pemenang menjadi capres atau cawapres pada pemilu lalu. Masalah Kapolri tidak bisa disamakan. Ini proses ketatanegaraan yang harus dijaga, hukum harus ditegakkan sehingga tidak bisa seenaknya dia memutuskan untuk menunda atau membatalkan calon Kapolri yang telah diusulkannya dan disetujui DPR,” kata Margarito, ketika dihubungi wartawan, Minggu (18/1).

Jokowi lanjutnya, harus ingat bahwa pembatalan hasil pemilihan Kapolri berdampak pada dirinya, proses bernegara dan penegakan hukum.

“Berbeda dengan konvensi. Kalau dalam konvensi paling hanya kader atau peserta konvensi yang mencak-mencak merasa dibohongi oleh SBY. Masalah konvensi berbeda, ini bangsa yang dicoba ditipu-tipu. Nanti rakyat yang marah,” ujarnya.

Jika Jokowi tidak melantik segera BG sebagai Kapolri, ada dua UU yang dia langgar. “Pertama UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian khususnya Pasal 11 Ayat 5 karena mengangkat Plt Kapolri tanpa persetujuan DPR. Persetujuan pemberhentian Kapolri lama dan pengangkatan Kapolri baru adalah satu paket sebagaimana tertulis dalam ayat 1. Jadi kalau memberhentikan Sutarman, maka BG harus diangkat, bukan dengan Plt,” jelasnya.

Selain itu kata Margarito, Jokowi juga melanggar UU MD3 karena dianggap melecehkan dan merendahkan DPR, karena DPR sudah memberikan persetujuan merespon surat dia.

“DPR sudah melakukan kewajiban konstitusional, sementara Jokowi tidak lakukan kewajibannya untuk melantik Kapolri baru. Jokowi bisa kena pasal melakukan perbuatan tercela yang bisa menjatuhkannya,” terang dia.

Jokowi ujarnya juga harus menjaga kewibawaan lembaga kepresidenan dengan tetap menjalankan kewajibannya sebagai presiden untuk mengangkat BG sebagai kapolri.

“Kewibaan presiden terletak pada konsitensinya menegakan aturan karena ini penting bagi kehidupan bernegara,” tuturnya.

Alasan membiarkan BG sedang mengikuti proses hukum menurut Margarito juga sangat mengada-ada. Tuduhan terhadap BG sudah diketahui jauh sebelum fit dan proper  test dan pihak Polri pun sudah mengklarifikasi bahwa tuduhan rekening gendut tidak ada buktinya.

“Kalaupun iya, kenapa Jokowi tidak menarik suratnya pada saat fit and proper test dilakukan dimana saat itu juga KPK sudah menetapannya sebagai tersangka? Jokowi punya waktu menarik surat itu, tapi tidak dia lakukan,” pungkasnya.(fas/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/