JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Markas Besar Kepolisian RI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan itu dilayangkan terkait penetapan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Moechgiarto enggan menjelaskan secara rinci materi gugatan.
Dia membenarkan bahwa gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1) kemarin.
“Praperadilan sudah kami ajukanke PN Jaksel, Senin (19/1),” kata Moechgiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum kasus Budi Gunawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/1).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjawab diplomatis. Dia berkata, tentu ada hal yang menjadi dasar sebuah tim untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Nanti semua terbuka di pengadilan,” tegas Ronny di Mabes Polri, Selasa (20/1).
Dia mengatakan, tim yang dibentuk ini tidak sendirian atau hanya dari Polri saja. Melainkan juga mendengar masukan-masukan dari ahli hukum. “Itu jadi dasar untuk mengajukan praperadilan,” ungkapnya.
Menurut Ronny, ini merupakan bentuk sikap kritis Polri. Artinya, kata dia, sikap kritis itu digunakan dengan menempuh jalur hukum yang ada.
“Pembelaan terhadap anggota Polri kita lakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada,” pungkas jenderal bintang dua yang berpengalaman di reserse ini.
Sementara itu Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memilih enggan mengomentari soal gugatan praperadilan ini. “Saya tidak tahu. Saya sekarang Kabareskrim,” katanya. (boy/jpnn)