28 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Sedih karena Gajinya di Bawah UMK

 file/sumut pos SPBU: Salah satu SPBU di ibu kota. Di Kota Medan, salah satu SPBU menggaji pegawainya di bawah UMK.

file/sumut pos
SPBU: Salah satu SPBU di ibu kota. Di Kota Medan, salah satu SPBU menggaji pegawainya di bawah UMK.

SUMUTPOS.CO- Zuniardi, pegawai SPBU Kampung Salam tak tahu lagi harus mengadukan deritanya kepada siapa. Hingga akhirnya ia memberanikan diri mendatangi dewan Kota Medan yang duduk di Komisi B. “Gaji saya hanya Rp27 ribu per hari. Padahal saya sudah 4 tahun bekerja,” ujarnya saat curhat kepada anggota dewan.

Tentu saja gajinya jauh dari kata layak. Sebab, Kota Medan sudah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) sebesar Rp2.037.000 pada tahun 2015.  “Awalnya saya menerima gaji Rp40 ribu per hari.

Hanya saja dalam beberapa bulan terakhir ini saya digaji sebesar Rp27 ribu sejak dipindahkan ke bagian cleaning servise. Sebelumnya saya bekerja sebagai operator pengisi BBM,” kata dia.

Menurutnya, karena alasan pihak manajemen dirinya berbuat kesalahan, iapun dipindahkan ke bagian kebersihan. “Saya hanya menuntut hak saya dan digaji sesuai dengan UMK. Mana cukup bang Rp27 ribu saya digaji. Saya dituduh melawan perintah makanya dipindahkan,” tambahnya lagi.

Ketua Komisi B, Irsal Fikri mengaku miris mendengar masih banyaknya para pekerja dan buruh di Kota Medan yang digaji dibawah upah minimum Kota (UMK). Ia meminta  agar Dinsosnaker melakukan pendataan ke pihak SPBU dimaksud. ”Kasus ini belum dilaporkan ke Dinsosnaker khususnya bagian pengawasan. Makanya kita minta Dinas melakukan pengecekan dan kita akan melihat datanya. Anjuran kita pihak SPBU memberikan gaji karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak manusiawi namanya member gaji sebesar Rp27 ribu yang jelas-jelas sangat jauh dari yang ditetapkan,” tegas Irasal.

Politisi PPP itu meminta agar pihak SPBU menunjukan itikad baik kepada pelapor. Bahkan Irsal mengaku akan turun langsung ke SPBU bersama Komisi B untuk mengecek kelapangan.

”Saya harap pertemuan ini disampaikan kepada owner SPBU kita akan mengagendakan kunjungan kesana,”ujarnya.

Perwakilan SPBU, Rustian mengaku kalau dirinya akan menyampaikan hasil rapat ini ke pimpinannya. Begitupun usai RDP kemarin kepada wartawan Rustian atau yang akrab disapa Ahok ini mengaku kalau Zuniardi telah banyak melakukan kesalahan makanya ia diberi hukuman bekerja sebagai cleaning service.

Begitupun saat disinggung mengenai kewajiban SPBU yang menggaji karyawan sesuai dengan UMK, Ahok tidak bisa menjawab dan langsung meninggalkan wartawan menaiki lift.”Kalau itu, saya peninglah menjawabnya,” ujarnya singkat. (dik/ila)

 file/sumut pos SPBU: Salah satu SPBU di ibu kota. Di Kota Medan, salah satu SPBU menggaji pegawainya di bawah UMK.

file/sumut pos
SPBU: Salah satu SPBU di ibu kota. Di Kota Medan, salah satu SPBU menggaji pegawainya di bawah UMK.

SUMUTPOS.CO- Zuniardi, pegawai SPBU Kampung Salam tak tahu lagi harus mengadukan deritanya kepada siapa. Hingga akhirnya ia memberanikan diri mendatangi dewan Kota Medan yang duduk di Komisi B. “Gaji saya hanya Rp27 ribu per hari. Padahal saya sudah 4 tahun bekerja,” ujarnya saat curhat kepada anggota dewan.

Tentu saja gajinya jauh dari kata layak. Sebab, Kota Medan sudah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) sebesar Rp2.037.000 pada tahun 2015.  “Awalnya saya menerima gaji Rp40 ribu per hari.

Hanya saja dalam beberapa bulan terakhir ini saya digaji sebesar Rp27 ribu sejak dipindahkan ke bagian cleaning servise. Sebelumnya saya bekerja sebagai operator pengisi BBM,” kata dia.

Menurutnya, karena alasan pihak manajemen dirinya berbuat kesalahan, iapun dipindahkan ke bagian kebersihan. “Saya hanya menuntut hak saya dan digaji sesuai dengan UMK. Mana cukup bang Rp27 ribu saya digaji. Saya dituduh melawan perintah makanya dipindahkan,” tambahnya lagi.

Ketua Komisi B, Irsal Fikri mengaku miris mendengar masih banyaknya para pekerja dan buruh di Kota Medan yang digaji dibawah upah minimum Kota (UMK). Ia meminta  agar Dinsosnaker melakukan pendataan ke pihak SPBU dimaksud. ”Kasus ini belum dilaporkan ke Dinsosnaker khususnya bagian pengawasan. Makanya kita minta Dinas melakukan pengecekan dan kita akan melihat datanya. Anjuran kita pihak SPBU memberikan gaji karyawannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak manusiawi namanya member gaji sebesar Rp27 ribu yang jelas-jelas sangat jauh dari yang ditetapkan,” tegas Irasal.

Politisi PPP itu meminta agar pihak SPBU menunjukan itikad baik kepada pelapor. Bahkan Irsal mengaku akan turun langsung ke SPBU bersama Komisi B untuk mengecek kelapangan.

”Saya harap pertemuan ini disampaikan kepada owner SPBU kita akan mengagendakan kunjungan kesana,”ujarnya.

Perwakilan SPBU, Rustian mengaku kalau dirinya akan menyampaikan hasil rapat ini ke pimpinannya. Begitupun usai RDP kemarin kepada wartawan Rustian atau yang akrab disapa Ahok ini mengaku kalau Zuniardi telah banyak melakukan kesalahan makanya ia diberi hukuman bekerja sebagai cleaning service.

Begitupun saat disinggung mengenai kewajiban SPBU yang menggaji karyawan sesuai dengan UMK, Ahok tidak bisa menjawab dan langsung meninggalkan wartawan menaiki lift.”Kalau itu, saya peninglah menjawabnya,” ujarnya singkat. (dik/ila)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/