26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hasban Akan Dinonaktifkan Lebih Dahulu

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekda Pemprov Sumut, Hasban Ritonga kemungkinan akan dinonaktifkan lebih awal. Ini adalah strategi Kemendagri agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan, menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekarang sedang dalam proses (pengkajian,red). Kan baru kemarin (Hasban,red) dipanggil, lengkap dengan semua registrasi-registrasinya. Jadi kemungkinan kita akan nonaktifkan dulu,” ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut Tjahjo, proses penonaktifan Hasban dari jabatan Sekda tidak akan memakan waktu lama. Bahkan kemungkinan hanya memerlukan proses satu hari.

Apalagi menurut Tjahjo, pihaknya telah berkordinasi dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

“Cepat kok, sehari selesai, tunggu saja. Bisa kita nonaktifkan dahulu, nanti akan kita buat surat kepada gubernur,” tegasnya.

“Apa pun inikan pada posisi hukum sebagai terdakwa. Walaupun belum ada keputusan inkrah, tapi nanti kita lihat, kita minta nonaktif dahulu sementara,” katanya.

Pandangan ini sedikit berbeda dengan komentar Mendagri beberapa waktu lalu. Menurutnya, Kemdagri dalam waktu dekat akan segera mengusulkan pada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumut.

“Kami akan usulkan Presiden untuk mencabut (Keppres pengangkatan Hasban,red). Sekarang masih dalam porses,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/1).

Tjahjo mengatakan, usulan pembatalan akan dilayangkan setelah sebelumnya Kemdagri melakukan sejumlah kajian. Antara lain, meminta informasi ke pengadilan seputar status terdakwa Hasban.

Selain itu juga setelah memanggil Hasban untuk memberikan informasi, terkait status hukum yang dihadapinya.

Pun begitu, sebelum memutuskan langkah, Sekjen Kemdagri, Yuswandi Temenggung, menegaskan, pihaknya masih menunggu surat jawaban dari Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho. Surat tersebut perihal penjelasan Gatot yang tetap melantik Hasban meski berstatus terdakwa. Padahal sebelumnya, Kemdagri telah meminta agar dilakukan penundaan.

Hingga Jumat (23/1) malam, belum diperoleh informasi apakah surat jawaban dari Gatot telah sampai di tangan Kemdagri. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Dodi Riatmadji, dirinya bersama Mendagri, Sekjen dan sejumlah pejabat Kemdagri lainnya, sepanjang Jumat berada di Istana Bogor.

“Saya belum dapat informasi, apakah surat jawaban Gubernur telah sampai di Kemdagri. Kebetulan sepanjang hari ini sejumlah pimpinan seharian berada di Istana Bogor. Coba nanti saya cek lagi ya,” katanya.

Koran ini pun coba menghubungi Sekjen Kemdagri, Yuswandi Temenggung. Namun hingga berita ini diturunkan Yuswandi tak kunjung menerima telepon dan membalas pesan singkat yang dikirim.

Sekedar mengingatkan, Hasban Ritonga tetap dilantik menjadi Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut meski berstatus terdakwa. Hasban menjadi terdakwa karena terlibat kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing.(gir/ala)

 

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Hasban Ritonga saat disidang di PN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekda Pemprov Sumut, Hasban Ritonga kemungkinan akan dinonaktifkan lebih awal. Ini adalah strategi Kemendagri agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan, menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Sekarang sedang dalam proses (pengkajian,red). Kan baru kemarin (Hasban,red) dipanggil, lengkap dengan semua registrasi-registrasinya. Jadi kemungkinan kita akan nonaktifkan dulu,” ujar Mendagri, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut Tjahjo, proses penonaktifan Hasban dari jabatan Sekda tidak akan memakan waktu lama. Bahkan kemungkinan hanya memerlukan proses satu hari.

Apalagi menurut Tjahjo, pihaknya telah berkordinasi dengan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

“Cepat kok, sehari selesai, tunggu saja. Bisa kita nonaktifkan dahulu, nanti akan kita buat surat kepada gubernur,” tegasnya.

“Apa pun inikan pada posisi hukum sebagai terdakwa. Walaupun belum ada keputusan inkrah, tapi nanti kita lihat, kita minta nonaktif dahulu sementara,” katanya.

Pandangan ini sedikit berbeda dengan komentar Mendagri beberapa waktu lalu. Menurutnya, Kemdagri dalam waktu dekat akan segera mengusulkan pada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga sebagai Sekda Sumut.

“Kami akan usulkan Presiden untuk mencabut (Keppres pengangkatan Hasban,red). Sekarang masih dalam porses,” ujarnya di Jakarta, Senin (19/1).

Tjahjo mengatakan, usulan pembatalan akan dilayangkan setelah sebelumnya Kemdagri melakukan sejumlah kajian. Antara lain, meminta informasi ke pengadilan seputar status terdakwa Hasban.

Selain itu juga setelah memanggil Hasban untuk memberikan informasi, terkait status hukum yang dihadapinya.

Pun begitu, sebelum memutuskan langkah, Sekjen Kemdagri, Yuswandi Temenggung, menegaskan, pihaknya masih menunggu surat jawaban dari Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho. Surat tersebut perihal penjelasan Gatot yang tetap melantik Hasban meski berstatus terdakwa. Padahal sebelumnya, Kemdagri telah meminta agar dilakukan penundaan.

Hingga Jumat (23/1) malam, belum diperoleh informasi apakah surat jawaban dari Gatot telah sampai di tangan Kemdagri. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri, Dodi Riatmadji, dirinya bersama Mendagri, Sekjen dan sejumlah pejabat Kemdagri lainnya, sepanjang Jumat berada di Istana Bogor.

“Saya belum dapat informasi, apakah surat jawaban Gubernur telah sampai di Kemdagri. Kebetulan sepanjang hari ini sejumlah pimpinan seharian berada di Istana Bogor. Coba nanti saya cek lagi ya,” katanya.

Koran ini pun coba menghubungi Sekjen Kemdagri, Yuswandi Temenggung. Namun hingga berita ini diturunkan Yuswandi tak kunjung menerima telepon dan membalas pesan singkat yang dikirim.

Sekedar mengingatkan, Hasban Ritonga tetap dilantik menjadi Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut meski berstatus terdakwa. Hasban menjadi terdakwa karena terlibat kasus sengketa lahan sirkuit IMI Jalan Pancing.(gir/ala)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/