JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah resmi mengajukan pengunduran diri sementara dari jabatan. Langkah ini diambilnya lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana oleh Bareskrim Polri.
“Setiba di kantor (KPK) saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara,” kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Bambang meyakini bahwa tuduhan yang disangkakan kepadanya merupakan hasil rekayasa. Namun, sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK, seorang pimpinan yang berstatus tersangka diwajibkan untuk mundur.
“Saya tunduk pada konstitusi. Undang-undang dan kemaslahatan publik,” ujar Bambang.
Menurutnya, surat tersebut sudah diserahkan kepada tiga pimpinan KPK tersisa. Mereka lah nantinya yang akan menentukan apakah menerima pengunduran diri tersebut atau tidak.
“Saya menduga pimpinan KPK sekarang sedang rapat,” pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) telah resmi mengajukan pengunduran diri sementara dari jabatan. Langkah ini diambilnya lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran pidana oleh Bareskrim Polri.
“Setiba di kantor (KPK) saya segera membuat surat. Surat permohonan pemberhentian sementara,” kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Bambang meyakini bahwa tuduhan yang disangkakan kepadanya merupakan hasil rekayasa. Namun, sesuai Pasal 32 ayat 2 UU KPK, seorang pimpinan yang berstatus tersangka diwajibkan untuk mundur.
“Saya tunduk pada konstitusi. Undang-undang dan kemaslahatan publik,” ujar Bambang.
Menurutnya, surat tersebut sudah diserahkan kepada tiga pimpinan KPK tersisa. Mereka lah nantinya yang akan menentukan apakah menerima pengunduran diri tersebut atau tidak.