26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nyabu, Bupati Teluk Wondama Dicopot

JAKARTA- Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Albert H Torey terpaksa harus gigit jari. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberhentikan sementara Bupati Albert setelah berstatus sebagai terdakwa kasus narkoba. Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/92-477 Tahun 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang isinya mencopot Albert sekaligus menunjuk wakilnya, Zet Barnabas Marani, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Teluk Wondama.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek mengatakan, SK Mendagri tentang pemberhentian Bupati Teluk Wondama itu merupakan tindak lanjut surat Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi perihal status hukum Albert. “Bahwa yang bersangkutan (Albert) sudah berstatus sebagai terdakwa sesuai dengan register di Pengadilan Manokwari,” ujar Reydonnizar kepada wartawan Sabtu (25/6).
Menurut dia, Albert berstatus terdakwa sesuai dengan catatan Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Nomor 88/Pid/2001/PNMKW tanggal 1 Juni 2011. Selanjutnya, Gubernur Papua Barat mengirimkan surat nomor 131/722/GPB/2011 bertanggal 10 Juni 2011 perihal penyerahan tugas Bupati Teluk Wondama ke Mendagri. “Pak Mendagri memberhentikan sementara Albert H. Torey dari jabatan Bupati Teluk Wondama periode 2010- 2015 hingga proses hukum yang bersangkutan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” sebut Reydonnizar mengutip SK Mendagri.

Selanjutnya, melalui SK yang sama, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Teluk Wondama Zet Barnabas Marani sebagai Plt Bupati. “Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Teluk Wondama,” papar Reydonnizar.
Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menjelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa itu mengacu pada pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005. Beleid tersebut mengatur bahwa kepala daerah/wakilnya diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, maker, atau tindakan pidana terhadap keamanan negara yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan yang dibuktikan dengan register perkara.

Sebagaimana diketahui, Albert ditangkap Kepolisian Resort Manokwari pada awal April karena menggunakan sabu-sabu. Selain menangkap Albert, polisi menangkap istri mudanya yang berinisial VAS yang juga tengah asyik menikmati sabu-sabu di rumahnya, Jalan Pertanian, Wosi, Distrik Manokwari Barat. (ara/sam/jpnn)

JAKARTA- Bupati Teluk Wondama, Papua Barat, Albert H Torey terpaksa harus gigit jari. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberhentikan sementara Bupati Albert setelah berstatus sebagai terdakwa kasus narkoba. Mendagri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 131/92-477 Tahun 2011 tanggal 22 Juni 2011 yang isinya mencopot Albert sekaligus menunjuk wakilnya, Zet Barnabas Marani, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Teluk Wondama.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek mengatakan, SK Mendagri tentang pemberhentian Bupati Teluk Wondama itu merupakan tindak lanjut surat Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi perihal status hukum Albert. “Bahwa yang bersangkutan (Albert) sudah berstatus sebagai terdakwa sesuai dengan register di Pengadilan Manokwari,” ujar Reydonnizar kepada wartawan Sabtu (25/6).
Menurut dia, Albert berstatus terdakwa sesuai dengan catatan Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Nomor 88/Pid/2001/PNMKW tanggal 1 Juni 2011. Selanjutnya, Gubernur Papua Barat mengirimkan surat nomor 131/722/GPB/2011 bertanggal 10 Juni 2011 perihal penyerahan tugas Bupati Teluk Wondama ke Mendagri. “Pak Mendagri memberhentikan sementara Albert H. Torey dari jabatan Bupati Teluk Wondama periode 2010- 2015 hingga proses hukum yang bersangkutan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” sebut Reydonnizar mengutip SK Mendagri.

Selanjutnya, melalui SK yang sama, Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Teluk Wondama Zet Barnabas Marani sebagai Plt Bupati. “Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Bupati Teluk Wondama,” papar Reydonnizar.
Birokrat yang akrab disapa dengan nama Doni itu menjelaskan, pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus terdakwa itu mengacu pada pasal 31 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005. Beleid tersebut mengatur bahwa kepala daerah/wakilnya diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, maker, atau tindakan pidana terhadap keamanan negara yang berkasnya telah dilimpahkan ke pengadilan yang dibuktikan dengan register perkara.

Sebagaimana diketahui, Albert ditangkap Kepolisian Resort Manokwari pada awal April karena menggunakan sabu-sabu. Selain menangkap Albert, polisi menangkap istri mudanya yang berinisial VAS yang juga tengah asyik menikmati sabu-sabu di rumahnya, Jalan Pertanian, Wosi, Distrik Manokwari Barat. (ara/sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/