SUMUTPOS.CO – Masih ingat dengan kasus Rinada Septiana yang menjadi pemeran dalam foto asusila “PNS Cantik Kota Bandung Mesum”” Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Nah pada persidangan lanjutan terakhir, ia hadir sebagai saksi kunci atas terdakwa, mantan suaminya Sigit Priambodo yang menyebarkan foto mesum saat keduanya memadu kasih. Sidang tersebut diwarnai dengan isak tangis oleh Rinada. Ia tak bisa membendung air matanya ketika foto mesumnya dipamerkan di persidangan.
Rinada sedih karena hakim menunjukkan foto tersebut ke dirinya.
Penyanyi binaan Ariel “NOAH” ini berharap kasusnya cepat selesai dan meminta agar foto-fotonya tak lagi dipamerkan di ruang sidang. Ia juga meminta agar foto-foto syurnya yang tersebar luas di internet dihapus.
“Saya minta kerja sama juga dengan Pemkot Bandung untuk bersama sama memberantas gambar atau video yang ada di media sosial dan internet,” kata Rinada.
Ia pun meminta agar kasusnya bisa selesai dan pelaku yang tak lain adalah mantan suaminya mendapatkan hukuman setimpal. “Saya minta agar hukum bisa ditegakkan,” imbuh pemilik album Undangan Bertinta Emas, Suka Sama Suka, Bintang dan Cinta Yang Hilang ini.
Menurut Rinada, terdakwa Sigit harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Ia juga berharap agar tidak ada lagi korban Sigit berikutnya. “Harus dihukum berat, jangan sampai ada yang mengalami kejadian seperti saya,” katanya.
Kasus ini bermula saat video beradegan mesum pasangan suami istri itu beredar luas di dunia maya melalui situs www.melisaonline.com. Potongan video mesum tersebut diunggah oleh terdakwa Sigit Priambodo. Untuk mengunggah foto tersebut, Sigit membeli domain di www.rumahweb.com kemudian domain tersebut didaftarkannya dengan nama www.melisaonline.com.
Untuk menarik minat orang melihat dan memasang iklan di webnya, terdakwa mengisi atau mengupload content yang berisi pornografi. Di antaranya foto seorang perempuan yang sedang bersetubuh dengan laki-laki dengan menggunakan seragam PNS Kota Bandung. Sigit juga dianggap bersalah telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan dan menyiarkan pornografi.
Atas perbuatannya, Sigit didakwa dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Pasal kedua yakni sal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar. NET