26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Budi Gunawan Terancam Dipanggil Paksa

FOTO: dok/jpnn Komjen Pol Budi Gunawan.
FOTO: dok/jpnn
Komjen Pol Budi Gunawan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komjen Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin. Pihak Budi beralasan me­ngatakan belum menerima surat panggilan dan mempermasalahkan surat penetapan tersangka padahal proses praperadilan masih berjalan. KPK pun menilai alasan Budi tak patut. Dia terancam dipanggil paksa.

Aroma ketidakhadiran Budi Gunawan (BG) sebenarnya tercium sejak Kamis malam (30/1). Salah seorang kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution, menjelaskan bahwa kliennya menolak panggilan penyidik KPK karena tiga alasan. Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, BG tidak per­nah mendapatkan surat penetapan

Kedua, BG mempermasalahkan mekanisme penyerahan surat panggilan KPK yang hanya ditaruh begitu saja di kediamannya. Ketiga, panggilan dianggap mengangkangi proses praperadilan yang tengah diajukan BG.

Terkait hal tersebut, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, selama ini dalam penanganan perkara, pihaknya memang tidak pernah mengirimkan surat penetapan tersangka. “Penetapan tersangka akan tertera pada surat panggilan saat peme riksaan,” ujarnya.

Mengenai proses praperadilan, Johan mengatakan, itu juga pernah dilakukan sejumlah tersangka di KPK. Namun, proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara yang dilakukan penyidik. “Nanti kalau ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan, penyidikan bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Johan.

Tersangka yang pernah menempuh praperadilan adalah Tubagus Chaeri Wardana. Saat itu adik Ratu Atut Chosiyah tersebut mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan KPK. Namun, ketika proses praperadilan berjalan, pemeriksaan terhadap Tubagus tetap dilakukan.

Terkait surat panggilan yang dipermasalahkan BG, KPK mengaku telah mengirimkannya ke empat tempat. Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, lokasi itu adalah rumah pribadi BG di Jalan Duren Tiga dan diterima seseorang bernama Hariyanto.

“Surat juga telah kami kirim ke rumah dinas yang bersangkutan di STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian), diterima Safriyanto,” jelas Priharsa. Surat berikutnya dikirim ke kantor Lemdikpol (Lembaga Pendidikan Polri), diterima Suhardianto. Surat yang keempat dikirim ke Mabes Polri dan diterima Dwi Utomo.

“Penyidik kini menyiapkan panggilan kedua, namun harinya masih belum ditentukan. Secepatnya akan dikirim,” papar Priharsa. KPK menganggap alasan dan tata cara penyampaian ketidakhadiran tidak tepat. Sebab, surat ketidakhadiran justru tidak disampaikan kuasa hukum, melainkan hanya surat perintah tugas dari Kadivhukum Mabes Polri. Dengan begitu, BG tetap bisa diartikan mangkir dari panggilan pertama.

Upaya jemput paksa akan dilakukan KPK jika pada panggilan kedua nanti BG tetap tidak hadir dengan alasan yang tak bisa diterima. “Aturan dalam KUHP seperti itu. Jemput paksa akan dilakukan jika dua kali seorang tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak patut. Itu jelas kewenangan penyidik,” tegas Priharsa. Namun, mengenai mekanisme panggilan paksa tersebut, Priharsa menolak untuk menjelaskan.

Dalam surat panggilan kedua itu nanti, KPK juga menembuskan ke presiden seperti surat panggilan terhadap para saksi polisi yang hingga kini masih mangkir. Namun, sejauh ini presiden belum bersikap dalam menindaklanjuti tidak kooperatifnya BG dan para saksi polisi. (gun)

FOTO: dok/jpnn Komjen Pol Budi Gunawan.
FOTO: dok/jpnn
Komjen Pol Budi Gunawan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komjen Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK kemarin. Pihak Budi beralasan me­ngatakan belum menerima surat panggilan dan mempermasalahkan surat penetapan tersangka padahal proses praperadilan masih berjalan. KPK pun menilai alasan Budi tak patut. Dia terancam dipanggil paksa.

Aroma ketidakhadiran Budi Gunawan (BG) sebenarnya tercium sejak Kamis malam (30/1). Salah seorang kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution, menjelaskan bahwa kliennya menolak panggilan penyidik KPK karena tiga alasan. Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, BG tidak per­nah mendapatkan surat penetapan

Kedua, BG mempermasalahkan mekanisme penyerahan surat panggilan KPK yang hanya ditaruh begitu saja di kediamannya. Ketiga, panggilan dianggap mengangkangi proses praperadilan yang tengah diajukan BG.

Terkait hal tersebut, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, selama ini dalam penanganan perkara, pihaknya memang tidak pernah mengirimkan surat penetapan tersangka. “Penetapan tersangka akan tertera pada surat panggilan saat peme riksaan,” ujarnya.

Mengenai proses praperadilan, Johan mengatakan, itu juga pernah dilakukan sejumlah tersangka di KPK. Namun, proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara yang dilakukan penyidik. “Nanti kalau ada putusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan, penyidikan bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Johan.

Tersangka yang pernah menempuh praperadilan adalah Tubagus Chaeri Wardana. Saat itu adik Ratu Atut Chosiyah tersebut mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan KPK. Namun, ketika proses praperadilan berjalan, pemeriksaan terhadap Tubagus tetap dilakukan.

Terkait surat panggilan yang dipermasalahkan BG, KPK mengaku telah mengirimkannya ke empat tempat. Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, lokasi itu adalah rumah pribadi BG di Jalan Duren Tiga dan diterima seseorang bernama Hariyanto.

“Surat juga telah kami kirim ke rumah dinas yang bersangkutan di STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian), diterima Safriyanto,” jelas Priharsa. Surat berikutnya dikirim ke kantor Lemdikpol (Lembaga Pendidikan Polri), diterima Suhardianto. Surat yang keempat dikirim ke Mabes Polri dan diterima Dwi Utomo.

“Penyidik kini menyiapkan panggilan kedua, namun harinya masih belum ditentukan. Secepatnya akan dikirim,” papar Priharsa. KPK menganggap alasan dan tata cara penyampaian ketidakhadiran tidak tepat. Sebab, surat ketidakhadiran justru tidak disampaikan kuasa hukum, melainkan hanya surat perintah tugas dari Kadivhukum Mabes Polri. Dengan begitu, BG tetap bisa diartikan mangkir dari panggilan pertama.

Upaya jemput paksa akan dilakukan KPK jika pada panggilan kedua nanti BG tetap tidak hadir dengan alasan yang tak bisa diterima. “Aturan dalam KUHP seperti itu. Jemput paksa akan dilakukan jika dua kali seorang tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak patut. Itu jelas kewenangan penyidik,” tegas Priharsa. Namun, mengenai mekanisme panggilan paksa tersebut, Priharsa menolak untuk menjelaskan.

Dalam surat panggilan kedua itu nanti, KPK juga menembuskan ke presiden seperti surat panggilan terhadap para saksi polisi yang hingga kini masih mangkir. Namun, sejauh ini presiden belum bersikap dalam menindaklanjuti tidak kooperatifnya BG dan para saksi polisi. (gun)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/