Terkait Sengketa Lahan PTPN 2 Sei Semayang
BINJAI- Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang, terus berlanjut dan memanas. Sejauh ini, warga sudah melaporkan Dirut PTPN 2 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan penggelapan pajak hasil tanaman tebu seluas 5 ribu hektar sebesar Rp188 miliar.
Laporan tersebut disampaikan Natigor Halomoan Hutasoit SH, dalam acara memperingati hari lahir Pancasila di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (26/6).
Dalam acara yang dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal, Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto, Ketua Kelompok Tani Kota Binjai Mahmud Karim dan sejumlah pengurus kelompok tani, Natigor menjelaskan, laporan yang dilayangkan ke KPK sesuai surat laporan Nomor 273/GATWAMTRA/VI/2011 tertanggal 20 Juni 2011.
“Hal (laporan) ini kita lakukan, untuk membuka semua dugaan korupsi yang sudah dilakukan Dirut PTPN 2 selama bertahun-tahun,” ujar Natigor.
Diterangkan Natigor, selain dugaan korupsi yang dilakukan Dirut PTPN 2, Gatwamtra juga melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kerna dinilai bekerjasama melakukan dugaan korupsi penggelapan pajak sekitar Rp188 miliar.
“HGU PTPN 2 sudah habis sajak tahun 2002 silam. Tapi, PTPN 2 tetap mengelola lahan eks HGU itu. Bahkan, PTPN 2 mengontrakkan lahan eks HGU ini kepada pihak ketiga. Hal ini tent sudah melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal, kepada ratusan masyarakat Tunggurono mengatakan, jangan takut untuk mengambil hak yang sudah dirampas oleh PTPN 2.
“Lahan ini sudah bukan milik PTPN 2 lagi, HGU mereka sudah habis,” ujar Syamsul.
Kabag Hukum Pertanahan PTPN 2 Jonmodal Pencawan ketika dihubungi via selulernya mengatakan, dia tidak berwenang untuk memberikan penjelasan terkait laporan masyarakat atas pihaknya.
Pun begitu, dia menyarankan, agar masyarakat berkoordinasi dengan pihaknya untuk mengetahui pajak mana yang belum dibayar tersebut. (dan)