26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dihukum Percobaan 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pengadilan Tinggi Medan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Ali Hasmi Nasution selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Medan. Dimana, hukuman percobaan yakni, hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Vonis itu, dikutip dari laman pt-medan.go.id, Minggu (8/2). Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Ali Hasmi, terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul kepada muridnya.

Sedangkan yang maksudnya jika dalam 2 tahun ke depannya terdakwa kembali lagi terlibat atau melakukan hal yang sama maka akan langsung dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun. Hal itu, yang diputuskan oleh Majelis hakim yang diketuai Yansen Pasaribu,SH, serta hakim anggota, Karrel Tuppu, SH,MH dan Maryana,SH, MH.

Menyikapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky, mengaku belum menerima salinan putusan dari PT Medan.”Kita belum ada terima salinan putusannya, tetapi biasanya kalau sudah dikirim pasti saya tahu,” ujarnya.

Kemudian saat ditanyai tindak lanjut atas putusan yang menguatkan tersebut, dirinya mengaku akan berkordinasi dengan pimpinan.

“Akan kita kordinasikan dulu sama pimpinan, apa keputusannya. Soalnya kita belum salinannya,” jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 8 Medan, Ali Hasmi Nasution, dijatuhi hukuman percobaan yakni, hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga,SH, Selasa 14 Nopember 2014, lalu.

Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riski Harahap, yang meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa melakukan pelecehan seksual kepada Melati (17) nama samaran.

Diketahui, korban Melati yang berkediaman di kawasan Padang Bulan, bersama orang tuanya melaporkan Kepsek SMK 8 ke Mapolresta Medan. Bahkan, mereka juga melaporkan Ali ke Kantor Komnas Pokja Perlindungan Anak Medan akibat diduga adanya pelecehan seksual itu.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2013 silam. Ketika itu, korban bersama rekan-rekannya sedang melaksanakan praktek perhotelan yang dilakukan di lantai 2 sekolah tersebut. Namun, Kepsek meminta korban memijat tubuhnya.

Tiba-tiba, Ali memegang papan nama di baju sehingga mengenai bagian branya. Kejadian tersebut, juga disaksikan dua rekan korban, Rini dan Tika. Tak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Saat di kepolisian, Ali tidak ditahan. Setelah berkas dikirim ke kejaksaan, Ali baru ditahan.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pengadilan Tinggi Medan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, atas kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Ali Hasmi Nasution selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Medan. Dimana, hukuman percobaan yakni, hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.

Vonis itu, dikutip dari laman pt-medan.go.id, Minggu (8/2). Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan, terdakwa Ali Hasmi, terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul kepada muridnya.

Sedangkan yang maksudnya jika dalam 2 tahun ke depannya terdakwa kembali lagi terlibat atau melakukan hal yang sama maka akan langsung dijatuhi hukuman kurungan selama satu tahun. Hal itu, yang diputuskan oleh Majelis hakim yang diketuai Yansen Pasaribu,SH, serta hakim anggota, Karrel Tuppu, SH,MH dan Maryana,SH, MH.

Menyikapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky, mengaku belum menerima salinan putusan dari PT Medan.”Kita belum ada terima salinan putusannya, tetapi biasanya kalau sudah dikirim pasti saya tahu,” ujarnya.

Kemudian saat ditanyai tindak lanjut atas putusan yang menguatkan tersebut, dirinya mengaku akan berkordinasi dengan pimpinan.

“Akan kita kordinasikan dulu sama pimpinan, apa keputusannya. Soalnya kita belum salinannya,” jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 8 Medan, Ali Hasmi Nasution, dijatuhi hukuman percobaan yakni, hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga,SH, Selasa 14 Nopember 2014, lalu.

Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur dan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riski Harahap, yang meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Sebelumnya terdakwa melakukan pelecehan seksual kepada Melati (17) nama samaran.

Diketahui, korban Melati yang berkediaman di kawasan Padang Bulan, bersama orang tuanya melaporkan Kepsek SMK 8 ke Mapolresta Medan. Bahkan, mereka juga melaporkan Ali ke Kantor Komnas Pokja Perlindungan Anak Medan akibat diduga adanya pelecehan seksual itu.

Peristiwa itu terjadi pada 4 September 2013 silam. Ketika itu, korban bersama rekan-rekannya sedang melaksanakan praktek perhotelan yang dilakukan di lantai 2 sekolah tersebut. Namun, Kepsek meminta korban memijat tubuhnya.

Tiba-tiba, Ali memegang papan nama di baju sehingga mengenai bagian branya. Kejadian tersebut, juga disaksikan dua rekan korban, Rini dan Tika. Tak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian kepada orang tuanya. Saat di kepolisian, Ali tidak ditahan. Setelah berkas dikirim ke kejaksaan, Ali baru ditahan.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/