24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Pemko Kehilangan Wibawa

MEDAN, SUMUTPOS.CO- DPRD Kota Medan meminta ketegasan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan untuk menutup tempat hiburan malam Lee Garden (LG) di Jalan Nibung Raya Medan. Pasalnya, bila hal itu tidak dilakukan, Pemko Medan tidak memiliki wibawa dimata para pengusaha nakal.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi, tempat hiburan malam LG telah melakukan bisnis ilegal. Mereka mengoperasikan diskotek tanpa mengantongi izin n
dari Disbudpar Kota Medan. Selain itu, secara operasional, Diskotek LG tidak memberikan dampak posiotif kepada Pemko Medan, dibuktikan dengan tak membayar pajak sehingga tak ada kontribusi Pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Medan.

“Apalagi ditakuti Disbudpar Medan? Sudah tidak memiliki izin, menjadi tempat peredaran narkoba pula. Tutup sajalah, suruh Satpol PP menutupnya. Kalau perlu Polisi dan Den POM diikutkan,” kata Salman Alfarisi kepada Sumut Pos di gedung dewan, Senin (9/2) siang.

Dia menilai, rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang menemukan ada bisnis haram berupa peredara narkoba di dalamnya, seharusnya menjadi acuan bagi pemko menutup LG. Untuk itu, dia menilai, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat ini tengah diuji wibawanya dengan keberadaan LG yang masih beroperasi meski telah menunggak pajak dan diduga menjadi sarang narkoba.

“Kita tahu apa yang ada, Wali Kota bisa menggunakan kekuasaannya dengan mengajak Polisi dan TNI untuk menutup LG. Bila tidak, kita akan dipermainkan oleh pengusaha ilegal itu,” tuturnya.

Dengan tetap beroperasi LG, melalui Komisi C, Salman akan memanggil Bursal Manan selaku Kepala Disbudpar Kota Medan untuk meminta ketegasan dan bertanggungjawab atas keberadaan LG yang masih menjalani bisnis secara ilegal.

Dia menilai, Bursal Manan gagal dalam menegak peraturan daerah Kota Medan tentang tempat hiburan malam. Di mana, masih terdapat tempat hiburan malam yang masih beroperasi tanpa memiliki izin. “Ini namanya kalah dengan mafia,” cetusnya.

Disamping itu, politisi PKS ini kembali meminta ketegasan dari Pemko Medan untuk memberikan sanksi terhadap tempat dan pengusahan hiburan malam yang di dalamnya terdapat peredaran Narkoba. Hal itu, mengingat Kota Medan masuk zona merah peredaran Narkoba.

“Kita tahu dimana peredaran narkoba, siapa mafianya. Tinggal keberanian dari  pemko, Polisi dan TNI untuk memberantasnya dari segalan unsur yang dimiliki. Kalau tidak, Medan sangat bahaya akan Narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadisbudpar Busral Manan mengaku, Dikotik LG sudah disurati dan dilarang beroperasi. Bahkan kemarin, sudah disurati lagi ke manajemen Diskotik LG.

“Pengusahanya memang membandel, makanya kami akan segera melakukan penindakan terhadap Diskotik LG. Kami segera beritahukan setelah kami segel nanti,” katanya.(gus/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- DPRD Kota Medan meminta ketegasan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan untuk menutup tempat hiburan malam Lee Garden (LG) di Jalan Nibung Raya Medan. Pasalnya, bila hal itu tidak dilakukan, Pemko Medan tidak memiliki wibawa dimata para pengusaha nakal.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi, tempat hiburan malam LG telah melakukan bisnis ilegal. Mereka mengoperasikan diskotek tanpa mengantongi izin n
dari Disbudpar Kota Medan. Selain itu, secara operasional, Diskotek LG tidak memberikan dampak posiotif kepada Pemko Medan, dibuktikan dengan tak membayar pajak sehingga tak ada kontribusi Pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Medan.

“Apalagi ditakuti Disbudpar Medan? Sudah tidak memiliki izin, menjadi tempat peredaran narkoba pula. Tutup sajalah, suruh Satpol PP menutupnya. Kalau perlu Polisi dan Den POM diikutkan,” kata Salman Alfarisi kepada Sumut Pos di gedung dewan, Senin (9/2) siang.

Dia menilai, rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang menemukan ada bisnis haram berupa peredara narkoba di dalamnya, seharusnya menjadi acuan bagi pemko menutup LG. Untuk itu, dia menilai, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin saat ini tengah diuji wibawanya dengan keberadaan LG yang masih beroperasi meski telah menunggak pajak dan diduga menjadi sarang narkoba.

“Kita tahu apa yang ada, Wali Kota bisa menggunakan kekuasaannya dengan mengajak Polisi dan TNI untuk menutup LG. Bila tidak, kita akan dipermainkan oleh pengusaha ilegal itu,” tuturnya.

Dengan tetap beroperasi LG, melalui Komisi C, Salman akan memanggil Bursal Manan selaku Kepala Disbudpar Kota Medan untuk meminta ketegasan dan bertanggungjawab atas keberadaan LG yang masih menjalani bisnis secara ilegal.

Dia menilai, Bursal Manan gagal dalam menegak peraturan daerah Kota Medan tentang tempat hiburan malam. Di mana, masih terdapat tempat hiburan malam yang masih beroperasi tanpa memiliki izin. “Ini namanya kalah dengan mafia,” cetusnya.

Disamping itu, politisi PKS ini kembali meminta ketegasan dari Pemko Medan untuk memberikan sanksi terhadap tempat dan pengusahan hiburan malam yang di dalamnya terdapat peredaran Narkoba. Hal itu, mengingat Kota Medan masuk zona merah peredaran Narkoba.

“Kita tahu dimana peredaran narkoba, siapa mafianya. Tinggal keberanian dari  pemko, Polisi dan TNI untuk memberantasnya dari segalan unsur yang dimiliki. Kalau tidak, Medan sangat bahaya akan Narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadisbudpar Busral Manan mengaku, Dikotik LG sudah disurati dan dilarang beroperasi. Bahkan kemarin, sudah disurati lagi ke manajemen Diskotik LG.

“Pengusahanya memang membandel, makanya kami akan segera melakukan penindakan terhadap Diskotik LG. Kami segera beritahukan setelah kami segel nanti,” katanya.(gus/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/