28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Warga Sarirejo Tuntut Sertifikat Tanah

ANDRI GINTING/SUMUT POS AKSI: Forum Masyarakat Sari Rejo berunjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Senin (9/2).
ANDRI GINTING/SUMUT POS
AKSI: Forum Masyarakat Sari Rejo berunjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Senin (9/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mencari kejelasan atas tanah yang mereka tempati, ribuan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, mendatangi Balai Kota Medan, DPRD Sumut, dan Kantor BPN Sumut, Senin (9/2) siang. Aksi ribuan massa yang tergabung di Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) mengakibatkan kemacetan karena mereka memblokir ruas Jalan Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol sehingga Polisi Lalu Lintas harus mengalihkan pengguna jalan ke jalan lain.

Di depan gedung Balai Kota Medan, perwakilan masyarakat Sarirejo, Pahala Napitupulu mengatakan, mereka meminta kejelasan sertifikat tanah seluas 265 hektar, yang sampai sekarang belum diberikan kepada mereka. Pasalnya, penepatan tanah itu membuat keresahan warga seketika akan digusur oleh pihak lain.

“Kami cuma meminta sertifikat tanah. Sekitar 5.000 kepala keluarga yang berdomisili di sini terancam akan tergusur dan kehilangan tempat tinggal,” katanya.

Pahala menyampaikan, warga  sangat tertekan dengan surat yang dikeluarkan Danlanud Soewondo Medan Chandra Siahaan yang meminta Wali Kota Medan, Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo untuk tidak menerbitkan surat kepemilikan tanah mereka.

“Sesuai putusan MA RI No 229/K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995, masyarakat Sari Rejo dinyatakan menang. Dalam surat itu, TNI AU dilarang menggarap areal tanah seluas 265 ha tersebut,” ujarnya.

Selain itu, massa juga meminta agar badan pertanahan nasional (BPN) Wilayah Sumut serta BPN Kota Medan bisa mempertimbangkan permohonan proses pengadaan sertifikat hak atas tanah warga Sari Rejo. Termasuk meminta DPRD Medan dan Sumut membantu menuntaskan permasalahan tersebut.

Perwakilan massa pun akhirnya diterima Asisten Pemerintahan Kota Medan, Mussadad Daulay. Dalam pertemuan di ruang Rapat II Gedung Balai Kota Medan itu, di putuskan bahwa Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mencabut surat tentang larangan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan Sari Rejo.

Keputusan itu dibacakan Asisten Pemerintahan Musaddat setelah ribuan pengunjukrasa menunggu selama 45 menit. “Setelah berdiskusi kami menyampaikan pencabutan surat tentang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kelurahan Sari Rejo. Sehubungan dengan Surat Wali Kota Medan No 593/6939 tanggal 30 April perihal tersebut di atas dengan meminta kepada camat dan lurah untuk memproses administrasi penerbitan SKT,” kata Musaddat.

Dia menjelaskan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebenarnya tidak pernah menyampaikan perintah lisan kepada Camat Medan Polonia, Lurah Sari Rejo tentang larangan menerbitkan administrasi Surat Keterangan Tanah.

Usai menggelar unjuk rasa di kantor Wali Kota dan DPRD Medan, selanjutnya massa menuju gedung DPRD Sumut dan menyampaikan orasi tuntutan yang sama. Kali ini Pahala dan perwakilan lainnya diajak kedalam menyampaikan aspirasi sekaligus data mengenai persoalan tersebut kepada pimpinan dewan.

“Kami meminta agar DPRD Sumut dapat memanggil serta meminta TNI AU jangan lagi mengintimidasi, menakuti warga Sari Rejo. Sejak tahun 1950, orang-orang tua kami sudah mengusahai tanah itu untuk bertani dan bermukim. Ditambah lagi warga sudah dimenangkan haknya, karena memang itu tanah milik masyarakat,” sebut Pahala.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumut H Ajib Shah bersama para anggota dewan seperti Firman Sitorus, Analisman Zalukhu, Ahmadan Harahap, Richard Sidabutar serta Meilizar Latif dan lainnya yang menerima perwakilan pengunjuk rasa mengatakan pihaknya akan berupaya memperjuangkan tuntutan terserbut termasuk dengan memanggil pihak terkait serta unsur pimpinan FKPD Sumut.

“Kami akan perjuangkan apa yang menjadi tuntutan warga. Supaya jangan ada yang dikorbankan. Kami akan berjuang semmapu kami,” pungkasnya.

Selanjutnya, sekira pukul 14.30 WIB, ribuan masyarakat Sari Rejo, mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun. Mereka menuntut, sertifikat atas 260 hektar tanah yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun silam, segera diterbitkan. Mereka datang dengan mengendarai puluhan sepeda motor, bus bahkan odong-odong, sehingga membuat Jalan dari Brigjen Katamso dari perempatan Jalan Brigjen Katamso-Jalan Pemuda hingga perempetan Jalan Brigjen Katamso-Jalan Mesjid Raya, macet total.

Tidak lama berorasi, pihak BPN Sumut meminta perwakilan massa untuk melakukan dialog. 20 orang diutus menjadi perwakilann untuk mengikuti pertemuan dengan Kakanwil BPN Sumut, Sudharsono, Kabid V Sengketa BPN Sumut, Galih, Kabid TU BPN Sumut, Moren Naibaho dan Kakan BPN Kota Medan, Musriyadi. Dalam pertemuan itu, pihak BPN menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan sertifikasi bagi warga Sari Rejo.

“BPN memaklumi perjuangan saudara-saudara. Untuk itu, kami juga berjuang namun secara administrasi. Saat ini, lahan itu masih terdaftar sebagai aset Menhankam. Kami telah sepakat, bila telah terjadi pelepasan aset, kami siap melayani sertifikasi masyarakat sari rejo, “  ungkap Kakan BPN Kota Medan, Musriyadi
Bahkan, Musriyadi mengaku siap menjadi garda terdepan, untuk pengurukuran sertifikasi itu, bila sudah memenuhi administrasi. Untuk menguatkan pernyataan itu, Kakanwil BPN Sumut, Sudharsono menyebut bahwa permasalahan Sari Rejo telah disampaikan dalam rapat bersama BPN Pusat. Diakuinya, dalam rapat itu dijelaskannya kalau Kelurahan Sari Rejo telah sepenuhnya dikuasai masyarakat, sekira 4.200 kepala keluarga (KK).

“Saya juga sudah menjelaskan kalau di lokasi itu, sudah berdiri sejumlah fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah dan passar tradisional. Demi memenuhi rasa keadilan kepada warga Sari Rejo, saya akan fokuskan program nasional (Prona) ke kelurahan Sari Rejo dan untuk ke depannya, kami terbuka untuk berkoordinasi dengan warga Sari Rejo,” ungkap Sudharsono.

Selain itu, Sudharsono juga mengaku memberikan apresiasi kepada masyarakat Sari Rejo yang telah menyurati Presiden RI. Dikatakannya, surat tersebut sudah dibalas Presiden dengan surat dari Kementerian Kesekertariatan Negara kepada BPN dan Walokita Medan. Disebutnya, hal itu sebagai tanda dukungan pemerintah pusat, untuk menyelesaikan permaslahan itu.

Menanggapi pernyataan BPN itu, Ketua Masyarakat Sari Rejo, Pahala Napitulu mengaku, pihaknya akan mengawal komitmen BPN Sumut dan Medan tersebut. Untuk itu, dikatakannya kalau pihaknya segera membentuk tim untuk mengawal komitmen BPN Sumut dan Medan itu. Setelah memberi penjelasan kepada massa yang dipimpinnya, Pahala membawa pendemo ke kantor BPN Medan di Jalan AH Nasution untuk berorasi, sebagai pemenuhan jawdwal yang sudah direncanakan pihaknya.(gus/bal/ain/adz)

ANDRI GINTING/SUMUT POS AKSI: Forum Masyarakat Sari Rejo berunjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Senin (9/2).
ANDRI GINTING/SUMUT POS
AKSI: Forum Masyarakat Sari Rejo berunjuk rasa di depan Balai Kota Medan, Senin (9/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Mencari kejelasan atas tanah yang mereka tempati, ribuan masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, mendatangi Balai Kota Medan, DPRD Sumut, dan Kantor BPN Sumut, Senin (9/2) siang. Aksi ribuan massa yang tergabung di Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) mengakibatkan kemacetan karena mereka memblokir ruas Jalan Maulana Lubis dan Jalan Imam Bonjol sehingga Polisi Lalu Lintas harus mengalihkan pengguna jalan ke jalan lain.

Di depan gedung Balai Kota Medan, perwakilan masyarakat Sarirejo, Pahala Napitupulu mengatakan, mereka meminta kejelasan sertifikat tanah seluas 265 hektar, yang sampai sekarang belum diberikan kepada mereka. Pasalnya, penepatan tanah itu membuat keresahan warga seketika akan digusur oleh pihak lain.

“Kami cuma meminta sertifikat tanah. Sekitar 5.000 kepala keluarga yang berdomisili di sini terancam akan tergusur dan kehilangan tempat tinggal,” katanya.

Pahala menyampaikan, warga  sangat tertekan dengan surat yang dikeluarkan Danlanud Soewondo Medan Chandra Siahaan yang meminta Wali Kota Medan, Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo untuk tidak menerbitkan surat kepemilikan tanah mereka.

“Sesuai putusan MA RI No 229/K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995, masyarakat Sari Rejo dinyatakan menang. Dalam surat itu, TNI AU dilarang menggarap areal tanah seluas 265 ha tersebut,” ujarnya.

Selain itu, massa juga meminta agar badan pertanahan nasional (BPN) Wilayah Sumut serta BPN Kota Medan bisa mempertimbangkan permohonan proses pengadaan sertifikat hak atas tanah warga Sari Rejo. Termasuk meminta DPRD Medan dan Sumut membantu menuntaskan permasalahan tersebut.

Perwakilan massa pun akhirnya diterima Asisten Pemerintahan Kota Medan, Mussadad Daulay. Dalam pertemuan di ruang Rapat II Gedung Balai Kota Medan itu, di putuskan bahwa Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mencabut surat tentang larangan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan Sari Rejo.

Keputusan itu dibacakan Asisten Pemerintahan Musaddat setelah ribuan pengunjukrasa menunggu selama 45 menit. “Setelah berdiskusi kami menyampaikan pencabutan surat tentang penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kelurahan Sari Rejo. Sehubungan dengan Surat Wali Kota Medan No 593/6939 tanggal 30 April perihal tersebut di atas dengan meminta kepada camat dan lurah untuk memproses administrasi penerbitan SKT,” kata Musaddat.

Dia menjelaskan, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebenarnya tidak pernah menyampaikan perintah lisan kepada Camat Medan Polonia, Lurah Sari Rejo tentang larangan menerbitkan administrasi Surat Keterangan Tanah.

Usai menggelar unjuk rasa di kantor Wali Kota dan DPRD Medan, selanjutnya massa menuju gedung DPRD Sumut dan menyampaikan orasi tuntutan yang sama. Kali ini Pahala dan perwakilan lainnya diajak kedalam menyampaikan aspirasi sekaligus data mengenai persoalan tersebut kepada pimpinan dewan.

“Kami meminta agar DPRD Sumut dapat memanggil serta meminta TNI AU jangan lagi mengintimidasi, menakuti warga Sari Rejo. Sejak tahun 1950, orang-orang tua kami sudah mengusahai tanah itu untuk bertani dan bermukim. Ditambah lagi warga sudah dimenangkan haknya, karena memang itu tanah milik masyarakat,” sebut Pahala.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sumut H Ajib Shah bersama para anggota dewan seperti Firman Sitorus, Analisman Zalukhu, Ahmadan Harahap, Richard Sidabutar serta Meilizar Latif dan lainnya yang menerima perwakilan pengunjuk rasa mengatakan pihaknya akan berupaya memperjuangkan tuntutan terserbut termasuk dengan memanggil pihak terkait serta unsur pimpinan FKPD Sumut.

“Kami akan perjuangkan apa yang menjadi tuntutan warga. Supaya jangan ada yang dikorbankan. Kami akan berjuang semmapu kami,” pungkasnya.

Selanjutnya, sekira pukul 14.30 WIB, ribuan masyarakat Sari Rejo, mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun. Mereka menuntut, sertifikat atas 260 hektar tanah yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun silam, segera diterbitkan. Mereka datang dengan mengendarai puluhan sepeda motor, bus bahkan odong-odong, sehingga membuat Jalan dari Brigjen Katamso dari perempatan Jalan Brigjen Katamso-Jalan Pemuda hingga perempetan Jalan Brigjen Katamso-Jalan Mesjid Raya, macet total.

Tidak lama berorasi, pihak BPN Sumut meminta perwakilan massa untuk melakukan dialog. 20 orang diutus menjadi perwakilann untuk mengikuti pertemuan dengan Kakanwil BPN Sumut, Sudharsono, Kabid V Sengketa BPN Sumut, Galih, Kabid TU BPN Sumut, Moren Naibaho dan Kakan BPN Kota Medan, Musriyadi. Dalam pertemuan itu, pihak BPN menyatakan kesiapannya untuk memberikan pelayanan sertifikasi bagi warga Sari Rejo.

“BPN memaklumi perjuangan saudara-saudara. Untuk itu, kami juga berjuang namun secara administrasi. Saat ini, lahan itu masih terdaftar sebagai aset Menhankam. Kami telah sepakat, bila telah terjadi pelepasan aset, kami siap melayani sertifikasi masyarakat sari rejo, “  ungkap Kakan BPN Kota Medan, Musriyadi
Bahkan, Musriyadi mengaku siap menjadi garda terdepan, untuk pengurukuran sertifikasi itu, bila sudah memenuhi administrasi. Untuk menguatkan pernyataan itu, Kakanwil BPN Sumut, Sudharsono menyebut bahwa permasalahan Sari Rejo telah disampaikan dalam rapat bersama BPN Pusat. Diakuinya, dalam rapat itu dijelaskannya kalau Kelurahan Sari Rejo telah sepenuhnya dikuasai masyarakat, sekira 4.200 kepala keluarga (KK).

“Saya juga sudah menjelaskan kalau di lokasi itu, sudah berdiri sejumlah fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah dan passar tradisional. Demi memenuhi rasa keadilan kepada warga Sari Rejo, saya akan fokuskan program nasional (Prona) ke kelurahan Sari Rejo dan untuk ke depannya, kami terbuka untuk berkoordinasi dengan warga Sari Rejo,” ungkap Sudharsono.

Selain itu, Sudharsono juga mengaku memberikan apresiasi kepada masyarakat Sari Rejo yang telah menyurati Presiden RI. Dikatakannya, surat tersebut sudah dibalas Presiden dengan surat dari Kementerian Kesekertariatan Negara kepada BPN dan Walokita Medan. Disebutnya, hal itu sebagai tanda dukungan pemerintah pusat, untuk menyelesaikan permaslahan itu.

Menanggapi pernyataan BPN itu, Ketua Masyarakat Sari Rejo, Pahala Napitulu mengaku, pihaknya akan mengawal komitmen BPN Sumut dan Medan tersebut. Untuk itu, dikatakannya kalau pihaknya segera membentuk tim untuk mengawal komitmen BPN Sumut dan Medan itu. Setelah memberi penjelasan kepada massa yang dipimpinnya, Pahala membawa pendemo ke kantor BPN Medan di Jalan AH Nasution untuk berorasi, sebagai pemenuhan jawdwal yang sudah direncanakan pihaknya.(gus/bal/ain/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/