MEDAN- Kuasa Hukum Panitera Pengganti PN Medan Eddy Suhairy, Aldian Pinem berkeberatan atas Pasal yang disangkakan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terhadap kliennya. Dijelaskannya, pasal yang seharusnya disangkakan terhadap kliennya adalah Pasal 5 UU No.20/2011 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena, jika mengenakan pasal 12 huruf e UU UU No.20/2011 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka secara otomatis hanya kliennya saja yang menjadi tersangka. Padahal, seharusnya baik pemberi dan penerima suap harusnya sama-sama menjadi tersangka.
“Kita minta pengadilan jangan kaku dalam proses penyidikan. Pasal yang disangkakan tidak mesti Pasal 5 itu, penerima dan pemberi harus menjadi tersangka. Sementara Pasal 12 hanya penerimanya saja. Masalahnya, pada persoalan ini yang memiliki kewenangan membebaskan seorang tersangka adalah hakim, bukan panitera,” terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Poldasu AKBP Raden Heru Prakoso yang dikonfirmasi Sumut Pos mengenai hal tersebut menegaskan, mengenai keberatan pihak pengacara tersangka adalah hak mereka. “Yang namanya P21, berkas sudah lengkap tinggal penyerahan barang bukti dan tersangka saja. Jadi, mengenai pasal, silahkan saja kalau merasa keberatan,” tegasnya.
Diketahui, kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan yaitu dengan cara meminta uang Rp100 juta oleh Eddy Suhairy (Panitera PN Medan) kepada Syarifah Hazanah agar anak dari Syarifah Hazanah dapat divonis bebas. Berkasnya sudah P21, dan penyerahan Tahap 1. Kasus ini berdasarkan LP No: 139/III/2011/Dit Reskrimsus Tanggal 25 Maret 2011.(ari)