SUMUTPOS.CO- MEDAN-Peredaran Narkoba di Kota Medan menjadi sorotan tajam bagi DPRD Medan. Mengingat kota terbesar nomor tiga di Indonesia menjadi zona merah terhadap barang mematikan itu. Ironisnya, Medan tidak memiliki peraturan daerah (Perda) anti Narkoba.
“Medan belum ada Perda tentang Narkoba. Harusnya, Medan mempunyai Perda Anti Narkoba,” ungkap Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Golfreid Efendi Lubis kepada Sumu Pos, Kamis (12/2) siang, di gedung DPRD Medan.
Disamping itu, pemberantas narkoba tidak saja dilakukan dengan penindakkan dilakukan Polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun harus dilakukan pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan secara dini, baik dilakukan di tengah masyarakat dan ke sekolah-sekolah. Atas hal itu, Golfreid Efendi Lubis meminta Pemko Medan bergandengan bersama dengan dua institusi itu.”Kita lihat tidak ada anggaran untuk anti narkoba di Pemko Medan. Harus ada juga itu, karena warga Medan akan terancam bahaya dengan narkoba itu,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga miris melihat kota besar dengan peredaran narkoba cukup besar dan tidak memiliki BNN Kota Medan dan hanya terpaku dengan BNNP Sumut.”BNN Medan mana, sedangkan Deliserdang, Langkat ada BNN. Harusnya ada, bila dibentuk kita DPRD Medan mendukungnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Deni Maulana Lubis dari Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan. Kata dia, Pemko Medan juga harus ikut serius melakukan pemberantas Narkoba. “Kita miris dengan kondisi kota ini dengan bahaya narkoba yang banyak saat ini. Harus kita dukung dibentuknya BNN Medan,” katanya.
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan, Pemko Medan sudah menyusulkan pembentukan BNN Kota Medan kepada BNN Pusat untuk segera direalisasi.”Sudah kita usulkan. Saya juga menginstruksi Lurah dan Camat untuk memperhatikan daerah bila mana terdapat narkoba langsung dilaporkan ke pihak Polisi,” sebut Eldin saat menghadirikan pemusnahan Narkoba di lapangan Cadika Medan, kemarin.
Sementara, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Iskandar Sakti Batubara mengatakan, pemerintah masih kurang seirus dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab dilihat dari statistik perkembangan kasus yang terjadi, setiap tahunnya terus terjadi peningkatan. Apalagi sudah menjadi rahasia umum jika jaringan pengedar melibatkan oknum aparat.
Anggota Komisi E Ahmadan Harahap mengindikasi adanya upaya pembiaran dari pihak berwajib. “Kalau bisa dicanangkan program tes urine setiap enam bulan sekali seperti di sekolah maupun di instansi pemerintah,” ujar Ahmadan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E dengan BNN Sumut di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (12/2).
Masukan untuk melakukan tes urine ini juga disampaikan sejumlah anggota Komisi E seperti Inge Amelia Nasution, Lidiani Lase, H Zahir dan Richard Sidabutar. Menurut mereka selain tes urine di sekolah dan instansi pemerintah untuk PNS, anggota dewan juga perlu untuk diperiksa secara rutin. Sebab bukan tidak mungkin para wakil rakyat itu juga menjadi korban dari peredaran narkoba yang semakin marak sekarang ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumut AKBP Joko Susilo mengatakan, pihaknya belum bisa bekerja maksimal kerena ter-kendala jumlah penempatan personel serta belum adanya gedung rehabilitasi. “Sumut peringkat ketiga penyalah gunaan narkoba tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Kalimantan Timur. Sumut juga salah satu pintu masuk peredaran melalui wilayah perbatasan seperti Langkat, Belawan, Tanjung Balai, Sibolga, Barus dan Serdang Bedagai. Tapi Sumut malah belum memiliki pusat rehabilitasi,” kata Joko.
Kepala Bidang Pemberdayaan Pelayanan Masyarakat (Dayanmas) AKBP Safwan Khayat berharap kepada pemerintah menyediakan tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Termasuk, berharap DPRDSU mendorong pemerintah memberikan fasilitas tersebut seperti gedung tahanan narkoba di Deliserdang yang saat ini tidak berfungsi,” sebutnya. (gus/bal/ila)