29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Pemko Medan Awasi Tempat Hiburan Malam

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata membentuk tim terpadu. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tim yang dibentuk mengawasi tempat-tempat hiburan malam selama Ramadan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono mengatakan, ada empat tim yang dibentuk untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam. Tim yang dibentuk dari lintas instansi terkait.

“Sebanyak empat tim yang dibentuk, tidak hanya dari Dinas Pariwisata Medan saja tetapi melibatkan instansi terkait, seperti Polri, POM TNI, Satpol PP, Kejari dan lainnya. Sejak hari pertama puasa, tim sudah turun ke lapangan,” kata Agus yang ditemui di Istana Maimun, Kamis (10/5).

Agus mengatakan, dalam pengawasan tempat hiburan malam ini, pihaknya telah memberikan surat edaran untuk tutup sementara selama Ramadan. Penutupan dimulai sehari sebelum puasa hingga hari pertama Lebaran. “Surat edaran telah dibagikan ke tempat-tempat hiburan malam, namun belum semuanya. Dalam seminggu sebelum puasa, surat edaran tersebut sudah diberikan seluruhnya,” ujar Agus.

Diutarakan Agus, penutupan sementara dilakukan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4/2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1. Dimana, disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

“Apabila kedapatan tempat hiburan yang beroperasi atau membuka usahanya selama puasa, maka akan diberi tindakan atau akan kita tutup. Terkait masalah izinnya atau dibekukan, merupakan kewenangan bagian perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tutur dia.

Menurut Agus, pihaknya tidak bisa serta-merta membekukan izin terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi selama puasa. Sebab, jika hal itu dilakukan justru malah melanggar aturan. “Kita lakukan pembinaan dulu terhadap mereka yang melanggar aturan, karena setiap pelanggaran ada tahapan-tahapannya. Apabila tetap membandel, baru akan diberikan sanksi tegas misalnya pencabutan izin operasional,” paparnya.

Sebelumnya, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan Qamarul Fattah menuturkan, penutupan tempat hiburan selama Ramadan dilakukan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan, yakni untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

“Kita minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab. Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku,” pungkasya. (ris/ila)

 

 

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata membentuk tim terpadu. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tim yang dibentuk mengawasi tempat-tempat hiburan malam selama Ramadan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono mengatakan, ada empat tim yang dibentuk untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam. Tim yang dibentuk dari lintas instansi terkait.

“Sebanyak empat tim yang dibentuk, tidak hanya dari Dinas Pariwisata Medan saja tetapi melibatkan instansi terkait, seperti Polri, POM TNI, Satpol PP, Kejari dan lainnya. Sejak hari pertama puasa, tim sudah turun ke lapangan,” kata Agus yang ditemui di Istana Maimun, Kamis (10/5).

Agus mengatakan, dalam pengawasan tempat hiburan malam ini, pihaknya telah memberikan surat edaran untuk tutup sementara selama Ramadan. Penutupan dimulai sehari sebelum puasa hingga hari pertama Lebaran. “Surat edaran telah dibagikan ke tempat-tempat hiburan malam, namun belum semuanya. Dalam seminggu sebelum puasa, surat edaran tersebut sudah diberikan seluruhnya,” ujar Agus.

Diutarakan Agus, penutupan sementara dilakukan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4/2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1. Dimana, disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

“Apabila kedapatan tempat hiburan yang beroperasi atau membuka usahanya selama puasa, maka akan diberi tindakan atau akan kita tutup. Terkait masalah izinnya atau dibekukan, merupakan kewenangan bagian perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tutur dia.

Menurut Agus, pihaknya tidak bisa serta-merta membekukan izin terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi selama puasa. Sebab, jika hal itu dilakukan justru malah melanggar aturan. “Kita lakukan pembinaan dulu terhadap mereka yang melanggar aturan, karena setiap pelanggaran ada tahapan-tahapannya. Apabila tetap membandel, baru akan diberikan sanksi tegas misalnya pencabutan izin operasional,” paparnya.

Sebelumnya, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan Qamarul Fattah menuturkan, penutupan tempat hiburan selama Ramadan dilakukan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan, yakni untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

“Kita minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab. Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku,” pungkasya. (ris/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/