24 C
Medan
Tuesday, November 5, 2024
spot_img

Komisi B: Indikasi Jual Beli Kursi Menguat

Penerimaan Siswa Baru

MEDAN- Komisi B DPRD Kota Medan mengaku prihatin adanya laporan dari masyarakat terkait jual beli kursi di sejumlah sekolah negeri favorit di Kota Medan. Karenanya, Komisi P akan melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah guna mengetahui sejauh mana jual beli kursi ini terjadi.

“Yang jelas, berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi B, ada beberapa sekolah favorit di Medan melakukan jual beli bangku dalam penerimaan siswa baru,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Medan Paulus Sinulingga, Senin (27/6).
Dengan begitu, Komisi B tak tinggal diam dengan laporan masyarakat ini. Bila terbukti, Komisi B akan merekomendasikan ke Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menindak tegas sekolah dan oknum bersangkutan.
“Kalau terbukti akan dipidanakan, karena laporan tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum. Kita sedang melakukan inventarisir di beberapa sekolah,” katanya lagi.

Saat ditanya, sekolah negeri mana saja yang disinyalir melakukan jual beli kursi kepada calon siswa baru, Paulus enggen membeberkannya. “Ada di beberapa sekolah negeri, jadi akan kita kroscek kebenarannya. Dengan demikian akan diserap seluruh informasi. Sedangkan untuk harga bangku sangat relatif. Kita tidak lihat jumlahnya, tetapi melihat oknumnya,” cetusnya.

Sebelumnya, dalam penerimaan siswa baru bagi SMP, SMA/SMK Negeri di Kota Medan diberlakukan sistem rangking nilai UN seratus persen, sesuai peraturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan. Pihak sekolah harus menjalankan petunjuk teknis (juknis) yang benar dan transparan terkait jumlah murid yang diterima dan daya tampung yang sebenarnya.

“Indikasi ini dapat kita lihat dari jumlah siswa yang diumumkan. Jika nantinya jumlah siswa yang diterima lebih dari jumlah yang diumumkan, berarti terindikasi telah terjadi manipulasi dan urusannya diserahkan kepada aparat hukum. Untuk itu, kepada orangtua murid, aparat hukum dan seluruh elemen masyarakat agar turut mengawasi pelaksanaan PSB ini. Kalau ada kecurangan segera dilaporkan,” tegas Ketua Komisi B Drs Roma P Simaremare.
Dikatakan Roma, pihaknya memprediksi indikasi kecurangan PSB masih berpotensi besar. Itu terbukti berdasarkan hasil monitoring Komisi B DPRD Medan pada Kamis (23/6) dan Jumat (24/6) lalu di sejumlah sekolah unggulan seperti SMA Negeri 2, 3, 4 dan 5. Dimana pihak sekolah diduga tidak jujur mengumumkan berapa jumlah siswa yang diterima di suatu sekolah.

Sebab, kata politisi PDI P ini, saat monitoring dewan, pihak sekolah mengumumkan jumlah murid yang akan diterima sangat sedikit. Sementara keterangan pihak sekolah, jumlah siswa yang keluar/tamat cukup banyak. Seharusnya jumlah murid yamg masuk dan keluar di suatu sekolah sama.

Seperti di SMAN 2 Medan, jumlah siswa yang akan diterima, diumumkan hanya 200 siswa untuk menempati 5 kelas, dengan rasio 40 orang per kelas sesuai juknis TP 2011/2012. Sementara di sekolah tersebut ada sekitar 30 kelas, dengan rincian kelas XI sebanyak 9 lokal dan kelas XII sebanyak 10 lokal. Keseluruhan 24 lokal, berarti masih ada 6 lokal yang kosong.

Sama halnya di SMN 5, daya tampung yang diumumkan hanya 196 orang untuk 5 lokal. Sementara jumlah lokal di sekolah tersebut sebanyak 28 lokal, dengan rincian, kelas XI sebanyak 9 kelas dan XII sebanyak 9 kelas. Berarti masih ada lokal yang tersisa sebanyak 5 lokal.

Begitu juga di SMAN 3 dan 4, dari data yang diterima diprediksikan masih ada lokal yang tersisa masing masing 5 hingga 6 lokal. Alasan pihak sekolah, melaksanakan juknis 40 orang/kelas, sementara juknis tersebut hanya dberlaku PSB TP 2011/2012, bukan untuk tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala sekolah SMAN 5 Medan Lindawati kepada wartawan menyebutkan, ke 28 lokal yang tersedia di SMA N 5 akan dibagi rata masing masing 40 orang per kelas per rombongan belajar. Ketetapan 40 orang per kelas sesuai juknis Dinas Pendidikan Tahun Pelajaran 2011/2012.(adl)

Penerimaan Siswa Baru

MEDAN- Komisi B DPRD Kota Medan mengaku prihatin adanya laporan dari masyarakat terkait jual beli kursi di sejumlah sekolah negeri favorit di Kota Medan. Karenanya, Komisi P akan melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah guna mengetahui sejauh mana jual beli kursi ini terjadi.

“Yang jelas, berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi B, ada beberapa sekolah favorit di Medan melakukan jual beli bangku dalam penerimaan siswa baru,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Medan Paulus Sinulingga, Senin (27/6).
Dengan begitu, Komisi B tak tinggal diam dengan laporan masyarakat ini. Bila terbukti, Komisi B akan merekomendasikan ke Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menindak tegas sekolah dan oknum bersangkutan.
“Kalau terbukti akan dipidanakan, karena laporan tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum. Kita sedang melakukan inventarisir di beberapa sekolah,” katanya lagi.

Saat ditanya, sekolah negeri mana saja yang disinyalir melakukan jual beli kursi kepada calon siswa baru, Paulus enggen membeberkannya. “Ada di beberapa sekolah negeri, jadi akan kita kroscek kebenarannya. Dengan demikian akan diserap seluruh informasi. Sedangkan untuk harga bangku sangat relatif. Kita tidak lihat jumlahnya, tetapi melihat oknumnya,” cetusnya.

Sebelumnya, dalam penerimaan siswa baru bagi SMP, SMA/SMK Negeri di Kota Medan diberlakukan sistem rangking nilai UN seratus persen, sesuai peraturan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan. Pihak sekolah harus menjalankan petunjuk teknis (juknis) yang benar dan transparan terkait jumlah murid yang diterima dan daya tampung yang sebenarnya.

“Indikasi ini dapat kita lihat dari jumlah siswa yang diumumkan. Jika nantinya jumlah siswa yang diterima lebih dari jumlah yang diumumkan, berarti terindikasi telah terjadi manipulasi dan urusannya diserahkan kepada aparat hukum. Untuk itu, kepada orangtua murid, aparat hukum dan seluruh elemen masyarakat agar turut mengawasi pelaksanaan PSB ini. Kalau ada kecurangan segera dilaporkan,” tegas Ketua Komisi B Drs Roma P Simaremare.
Dikatakan Roma, pihaknya memprediksi indikasi kecurangan PSB masih berpotensi besar. Itu terbukti berdasarkan hasil monitoring Komisi B DPRD Medan pada Kamis (23/6) dan Jumat (24/6) lalu di sejumlah sekolah unggulan seperti SMA Negeri 2, 3, 4 dan 5. Dimana pihak sekolah diduga tidak jujur mengumumkan berapa jumlah siswa yang diterima di suatu sekolah.

Sebab, kata politisi PDI P ini, saat monitoring dewan, pihak sekolah mengumumkan jumlah murid yang akan diterima sangat sedikit. Sementara keterangan pihak sekolah, jumlah siswa yang keluar/tamat cukup banyak. Seharusnya jumlah murid yamg masuk dan keluar di suatu sekolah sama.

Seperti di SMAN 2 Medan, jumlah siswa yang akan diterima, diumumkan hanya 200 siswa untuk menempati 5 kelas, dengan rasio 40 orang per kelas sesuai juknis TP 2011/2012. Sementara di sekolah tersebut ada sekitar 30 kelas, dengan rincian kelas XI sebanyak 9 lokal dan kelas XII sebanyak 10 lokal. Keseluruhan 24 lokal, berarti masih ada 6 lokal yang kosong.

Sama halnya di SMN 5, daya tampung yang diumumkan hanya 196 orang untuk 5 lokal. Sementara jumlah lokal di sekolah tersebut sebanyak 28 lokal, dengan rincian, kelas XI sebanyak 9 kelas dan XII sebanyak 9 kelas. Berarti masih ada lokal yang tersisa sebanyak 5 lokal.

Begitu juga di SMAN 3 dan 4, dari data yang diterima diprediksikan masih ada lokal yang tersisa masing masing 5 hingga 6 lokal. Alasan pihak sekolah, melaksanakan juknis 40 orang/kelas, sementara juknis tersebut hanya dberlaku PSB TP 2011/2012, bukan untuk tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kepala sekolah SMAN 5 Medan Lindawati kepada wartawan menyebutkan, ke 28 lokal yang tersedia di SMA N 5 akan dibagi rata masing masing 40 orang per kelas per rombongan belajar. Ketetapan 40 orang per kelas sesuai juknis Dinas Pendidikan Tahun Pelajaran 2011/2012.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/