MEDAN, SUMUTPOS.CO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan segera melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di seputaran Pasar Sukaramai, Jalan AR Hakim. Pasalnya, para pedagang yang memiliki kios dan stand di Pasar Sukaramai, mengeluh dagangan mereka tak laku karena PKL masih berjualan di sekitar Jalan AR Hakim dan Jalan Akik.
Bahkan, Rabu (19/2) lalu, segian pedagang yang memiliki kios dan stan di dalam gedung Pasar Sukaramai, keluar untuk berjualan di pinggir Jalan AR Hakim. Akibatnya, ruas Jalan AR Hakim semakin menyempit dan dapat memicu kemacetan.
“Para pedagang di dalam sudah protes dan keluar berjulan di badan jalann
Jadi, kita akan kordinasi dengan PD Pasar untuk mengambil solusi melakukan penertiban dan mengfungsikan kembali jalan seperti semulanya,” kata Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan kepada Sumut Pos, Kamis (19/2).
Sofyan mengaku akan segera melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakkan tegas dan penertiban terhadap pedagang di Jalan Akik yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.
“Kita sudah dapat petunjuk, akan segera kita lakukan penertiban. Kemudian, kami berupaya agar kawasan itu steril, tapi tadi memang pagi-pagi muncul pedagang formal yang berjualan di kaki lima secara dadakan. Sejauh ini kami masih mengupayakannya secara persuasif, tadi ada sekitar 30-an pedagang yang kita upayakan secara persuasif untuk mau pindah kembali ke dalam pasar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (18/2) lalu, Sri pedagang Sukaramai, tampak bersemangat mengangkat mejanya dan sebuah payung ke pinggir Jalan RA Hakim sembari menyampaikan celoteh yang memprotes PD Pasar dan Pemko Medan yang membiarkan PKL menjajakan barang dagangan di seputaran Pasar Sukaramai.
“Bapak dengar keluhan ku, sudah banyak utangku karena tak laku berjualan di dalam. Ini urusan perut, kami memutuskan pindah keluar karena tidak laku berjualan di dalam pasar. Karena masih banyak PKL di luar pasar Sukaramai yang tidak ditertibkan juga masih adanya Pasar Akik yang bersebelahan dengan Pasar Sukaramai ini. Makanya jualan kami tak laku. Sejak berjualan di dalam Pasar Sukaramai, utangku sama rentenir banyak, dikejar-kejar terus setiap hari,” ujar Sri, seorang pedagang Pasar Sukaramai yang protes.
Sri meminta kepada Pemko Medan dan PD Pasar segera menertibkan seluruh pedagang kaki lima di luar gedung pasar serta menutup Pasar Tradisional Akik yang letaknya bersebelahan dengan Pasar Sukaramai mereka tidak ingin pindah ke dalam gedung pasar.
“Anak saya enam orang, banyak biaya yang harus saya keluarkan, bagaimana saya mau menutupi membayar kios, sementara jualan saya tidak laku. Mau pinjam ke bank saya tidak dikasih karena utangku sudah banyak. Makanya kasihlah keringanan, biar bisa saya bayar utang kios, kalau tidak bagaimana mau bayar kalau uang saja tidak ada,” katanya.
Hal senada dialami Biston Manurung, pedagang ikan lele yang memilih berjualan di tepi Jalan AR Hakim karena jualannya tidak laku. Dia mengaku, beberapa pedagang inisiatif untuk memindahkan lapak jualan di pinggir jalan karena barang dagangan mereka tidak laku. Akibatnya pedagang kesulitan membayar cicilan kios.
“Harga kios Rp60 juta, tapi sudah aku bayar Rp12 juta. Sementara, kami sudah berutang ke bank. Namun, kondisinya karena tidak ada masyarakat yang mau membeli ke dalam pasar, maka jualan pedagang selalu tak laku dan terus merugi,” ujarnya
“Kami menuntut janji Dirut PD Pasar, katanya PKL di sekitar Pasar Sukaramai ini mau dibersihkan. Begitu juga Pasar Akik, katanya mau dipindahkan dan digusur, tapi buktinya sampai sekarang tidak terealisasi, makanya kami berjualan di luar. Kami akan kembali berjualan di dalam kalau Pasar Akik dan PKL sudah dibersihkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang mengakui kalau pedagang formal Pasar Sukaramai memang sudah berjualan di kaki lima. “Mereka (pedagang) memang menuntut pasar di Jalan Akik digusur, untuk menggusur pasar di Jalan Akik ini maka saya sudah menyurati Pemko Medan karena untuk menggusur pasar yang berada di Jalan Umum itu memang bukanlah menjadi tupoksi dari PD Pasar semata, makanya kami harus menyurati Pemko Medan karena itu terkait dengan instansi lainnya,” ujar Benny.
Dia menambahkan, setelah pihaknya mengetahui kalau pedagang formal di pasar Sukaramai memilih berjualan di kaki lima, maka pihaknya langsung datang, dan menyurati Wali Kota Medan yang juga ditembuskan ke instansi terkait.
Pedagang Sayur Direlokasi
Sementara, Senin (23/2) pekan depan, para pedagang sayur di Jalan Sutomo, bakal direlokasi ke Pasar Induk di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Laucih, Medan Tuntungan. Untuk itu, Pemko Medan, Kepolisian dan TNI telah melakukan persiapan untuk pemindahan para pedagang tersebut.
“Hasil rapat, akan kita dilakukan pemindahan para pedagang PKL itu ke Pasar Induk sesuai SK (Surat Keterangan, Red) Pak Wali,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Medan, Sofyan kepada Sumut Pos, Kamis (19/2).
Sebelum dilakukan penertiban dan pemindahan para pedagang, dikatakannya, PD Pasar sudah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Hal itu, dilakukan untuk menghindari terjadinya kericuhan yang berujung pada adu fisik antar pedagang dengan Satpol PP Kota Medan.
“Sosialisasi itu tugas dan wewenang Dirut PD Pasar. Saya juga sudah monitor, para pedagang sudah atusias dan mau dipindahkan. Dari yang saya lihat, sudah banyak pedagang yang mendaftar dan mencabut nomor kios,” jelas Sofyan.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Medan, Beny Harianto Sihotang mengaku sudah melakukan sosialisasi dan pencabutan nomor untuk penepatan kios. Menurutnya, saat ini tinggal menunggu pemindahan para pedagang tersebut ke Pasar Induk.
“Kita harapkan pekan kedua bulan depan sudah beroperasilah. Saat ini, ada sedikit dilakukan perbaikan kembali Pasar Induk itu,” kata Beny.
Pria berkacamata itu mengatakan, pedagang yang sudah terdaftar sebanyak 1973 pedagang. Sedangkan, kapasitas kios berjumlah 1150 pedang.
“Untuk sisanya sudah kita sediakan lapaknya. Kita benahi dulu, barulah mereka bisa tertapung semunya,” pungkasnya.(gus/adz)