30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bonaran Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1,8 Miliar

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa KPK mendakwa Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang terbukti memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar. Suap diberikan dengan tujuan mengatur putusan sidang sengketa Pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa KPK Ely Kusumastuti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2).

Menurutnya, Bonaran terancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Raja Bonaran Situmeang selaku pasangan calon terpilih pada Pilkada Tapanuli Tengah periode 2011-2016, memberi uang Rp 1,8 miliar kepada hakim konstitusi M Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara,” ujar Jaksa Ely.

Pada tanggal 18 Maret 2011, KPU Tapteng menyatakan Bonaran yang berpasangan dengan Sukran Jamilan Tanjung sebagai peraih suara terbanyak pilkada. Tidak lama setelah keputusan tersebut, hasil Pilkada Tapteng langsung digugat ke MK oleh dua pasangan calon yang kalah.

Dikatakan jaksa, ketika gugatan sengketa Pilkada Tapteng tengah diproses oleh MK, Akil meminta Bonaran untuk segera mengontaknya. Permintaan itu disampaikan Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bonaran dan orang suruhan Akil itu akhirnya bertemu di Hotel Grand Menteng, Jakarta. Dalam pertemuan, Bonaran menghubungi Akil dengan menggunakan HP milik Bakhtiar.

“Untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011,” lanjut Jaksa KPK.

Setelah itu, lanjut jaksa, Akil kembali menyampaikan pesan ke Bonaran melalui Bakhtiar. Kali ini, dia meminta uang sebesar Rp 3 miliar. “Yang apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan pilkada ulang,” sambung Jaksa.

Pada tanggal 16 Juni 2011, Bonaran menurut Jaksa, meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang, ajudannya. Ia meminta mereka mengambil uang dari Tomson Situmeang sebesar Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dan menyerahkannya kepada Bakhtiar.

Keesokan harinya, Bakhtiar dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro. Hal ini sesuai dengan instruksi yang telah diberikan Akil sebelumnya.

Pada tanggal 20 Juni 2011, modus yang sama kembali diulangi. Namun, kali ini giliran Hetbin Pasaribu yang mengirim uang sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.

Selang dua hari, tepatnya tanggal 22 Juni 2011, MK membuat putusan terkait sengketa pilkada Tapteng melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim.

“Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain ‘menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya’,” lanjut Jaksa.

Setelah itu, MK menggelar sidang putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak. Bonaran pun akhirnya ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016. (dil/jpnn)

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN
Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa KPK mendakwa Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang terbukti memberi suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar. Suap diberikan dengan tujuan mengatur putusan sidang sengketa Pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa KPK Ely Kusumastuti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2).

Menurutnya, Bonaran terancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Raja Bonaran Situmeang selaku pasangan calon terpilih pada Pilkada Tapanuli Tengah periode 2011-2016, memberi uang Rp 1,8 miliar kepada hakim konstitusi M Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara,” ujar Jaksa Ely.

Pada tanggal 18 Maret 2011, KPU Tapteng menyatakan Bonaran yang berpasangan dengan Sukran Jamilan Tanjung sebagai peraih suara terbanyak pilkada. Tidak lama setelah keputusan tersebut, hasil Pilkada Tapteng langsung digugat ke MK oleh dua pasangan calon yang kalah.

Dikatakan jaksa, ketika gugatan sengketa Pilkada Tapteng tengah diproses oleh MK, Akil meminta Bonaran untuk segera mengontaknya. Permintaan itu disampaikan Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bonaran dan orang suruhan Akil itu akhirnya bertemu di Hotel Grand Menteng, Jakarta. Dalam pertemuan, Bonaran menghubungi Akil dengan menggunakan HP milik Bakhtiar.

“Untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011,” lanjut Jaksa KPK.

Setelah itu, lanjut jaksa, Akil kembali menyampaikan pesan ke Bonaran melalui Bakhtiar. Kali ini, dia meminta uang sebesar Rp 3 miliar. “Yang apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan pilkada ulang,” sambung Jaksa.

Pada tanggal 16 Juni 2011, Bonaran menurut Jaksa, meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang, ajudannya. Ia meminta mereka mengambil uang dari Tomson Situmeang sebesar Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dan menyerahkannya kepada Bakhtiar.

Keesokan harinya, Bakhtiar dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro. Hal ini sesuai dengan instruksi yang telah diberikan Akil sebelumnya.

Pada tanggal 20 Juni 2011, modus yang sama kembali diulangi. Namun, kali ini giliran Hetbin Pasaribu yang mengirim uang sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.

Selang dua hari, tepatnya tanggal 22 Juni 2011, MK membuat putusan terkait sengketa pilkada Tapteng melalui mekanisme rapat permusyawaratan hakim.

“Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain ‘menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya’,” lanjut Jaksa.

Setelah itu, MK menggelar sidang putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon ditolak. Bonaran pun akhirnya ditetapkan oleh KPU sebagai Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/