28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bappeda Kecewa Terhadap PD Pasar

foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos PEDAGANG PASAR TIMAH TIDAK MAU DIREVITALISASI
foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos
PASAR TIMAH

SUMUTPOS.CO- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Zulkarnain tidak dapat menutupi kekecewaannya terhadap Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Benny Harianto Sihotang. Pasalnya, Benny langsung melemparkan masalah kepada pihaknya, setelah rencana revitalisasi menemui jalan buntu.

“Saya tidak tahu kapan kontrak (revitalisasi Pasar Timah) dilakukan. Ketika menemui kendala, langsung diserahkan kepada kami, memang tempat ini tong sampah yang menampung semua masalah,” kata Zulkarnai kepada Sumut Pos ketika dikonfirmasi terkait perkembangan revitalisasi Pasar Timah, Rabu (25/2).

Dijelaskannya, permohonan PD Pasar untuk melakukan revitalisasi diputuskan oleh Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Apalagi, PD Pasar sudah menyampaikan permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah menjadi pasar. Berdasarkan hasil rapat, kata dia, keputusan perubahan peruntukan Jalan Timah ditentukan oleh hasil kajian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.

Khusus Dishub, kata dia, harus  melakukan kajian terlebih dahulu mengenai keberadaan Jalan Timah, apakah masih dibutuhkan atau tidak.

“Kajian dari Dishub Medan belum ada, tentang status Jalan Timah. Jadi sudah kita minta agar Dishub Medan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memproses permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh PD Pasar,” ucapnya.

Selain membutuhkan kajian dari Dishub, kata dia, pihaknya juga memerlukan kajian ekonomis dari PD Pasar mengenai rencana revitalisasi. Setelah memperoleh kedua hasil kajian itu, diakuinya, kedua kajian tersebut akan digodok lebih lanjut oleh BKPRD.

“Kalau layak, maka permohonan perubahan peruntukan akan diajukan ke DPRD untuk meminta persetujuan. Ketika dianggap tidak layak, maka revitalisasi dibatalkan,” bilangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat ketika dikonfirmasi mengaku baru menerima surat dari Bappeda mengenai pengkajian status Jalan Timah. Kata dia, permohonan kali baru pertama kali dilakukan. Walaupun begitu, dirinya akan memproses permohonan tersebut dengan cara membentuk tim yang akan melakukan kajian lebih lanjut.

“Tidak bisalah langsung saya putuskan, namanya saja kajian dan berdasarkan hasil kajian ditentukan kesimpulan,” ucap Renward secara terpisah.

Mantan Sekretaris Dishub Sumut itu belum bisa memastikan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kajian tersebut. Apalagi, status Jalan Timah sudah puluhan tahun berubah menjadi Pasar.(dik/adz)

foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos PEDAGANG PASAR TIMAH TIDAK MAU DIREVITALISASI
foto: Aminoer Rasyid/Sumut Pos
PASAR TIMAH

SUMUTPOS.CO- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Zulkarnain tidak dapat menutupi kekecewaannya terhadap Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Benny Harianto Sihotang. Pasalnya, Benny langsung melemparkan masalah kepada pihaknya, setelah rencana revitalisasi menemui jalan buntu.

“Saya tidak tahu kapan kontrak (revitalisasi Pasar Timah) dilakukan. Ketika menemui kendala, langsung diserahkan kepada kami, memang tempat ini tong sampah yang menampung semua masalah,” kata Zulkarnai kepada Sumut Pos ketika dikonfirmasi terkait perkembangan revitalisasi Pasar Timah, Rabu (25/2).

Dijelaskannya, permohonan PD Pasar untuk melakukan revitalisasi diputuskan oleh Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Apalagi, PD Pasar sudah menyampaikan permohonan perubahan peruntukan Jalan Timah menjadi pasar. Berdasarkan hasil rapat, kata dia, keputusan perubahan peruntukan Jalan Timah ditentukan oleh hasil kajian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.

Khusus Dishub, kata dia, harus  melakukan kajian terlebih dahulu mengenai keberadaan Jalan Timah, apakah masih dibutuhkan atau tidak.

“Kajian dari Dishub Medan belum ada, tentang status Jalan Timah. Jadi sudah kita minta agar Dishub Medan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memproses permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh PD Pasar,” ucapnya.

Selain membutuhkan kajian dari Dishub, kata dia, pihaknya juga memerlukan kajian ekonomis dari PD Pasar mengenai rencana revitalisasi. Setelah memperoleh kedua hasil kajian itu, diakuinya, kedua kajian tersebut akan digodok lebih lanjut oleh BKPRD.

“Kalau layak, maka permohonan perubahan peruntukan akan diajukan ke DPRD untuk meminta persetujuan. Ketika dianggap tidak layak, maka revitalisasi dibatalkan,” bilangnya.

Kepala Dinas Perhubungan Medan, Renward Parapat ketika dikonfirmasi mengaku baru menerima surat dari Bappeda mengenai pengkajian status Jalan Timah. Kata dia, permohonan kali baru pertama kali dilakukan. Walaupun begitu, dirinya akan memproses permohonan tersebut dengan cara membentuk tim yang akan melakukan kajian lebih lanjut.

“Tidak bisalah langsung saya putuskan, namanya saja kajian dan berdasarkan hasil kajian ditentukan kesimpulan,” ucap Renward secara terpisah.

Mantan Sekretaris Dishub Sumut itu belum bisa memastikan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kajian tersebut. Apalagi, status Jalan Timah sudah puluhan tahun berubah menjadi Pasar.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/