30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Erwiana harap pemerintah ubah aturan rugikan buruh migran

Erwiana mengatakan pemerintah harus mengubah aturan yang rugikan buruh migran
Erwiana mengatakan pemerintah harus mengubah aturan yang rugikan buruh migran

SUMUTPOS.CO- Erwiana Sulistyaningsih menyatakan tidak puas terhadap hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar 15.000 dolar HK atau Rp.24 juta yang dijatuhkan kepada mantan majikannya Law Wan-Tung.

Dalam keterangan di luar gedung pengadilan Hong Kong , Erwiana mengatakan hukuman tersebut tidak memberikan jaminan kepada Law untuk tidak mengulangi perbuatannya, seperti dilaporkan oleh kontributor BBC Indonesia di Hong Kong, Valentina, Djaslim.

“Bukan saya yang hanya korban tetapi Tutik (Lestari Ningsih) dan Nurhasanah dan tidak ada jaminan dia tidak melakukannya lagi di masa datang,” kata Erwiana yang didampingi oleh sejumlah aktivis buruh migran.

“Tetapi saya sangat senang dan saya sangat mengapresiasi Hakim Amanda Woodcock karena telah menyampaikan terjadinya perbudakan modern di Hong Kong benar-benar ada,” tambah perempuan asal Ngawi Jawa Timur ini.

Erwiana juga mengharapkan kasus yang dialaminya dapat membuat pemerintah Hong Kong dan Indonesia untuk mengubah peraturan yang merugikan buruh migran.

“Saya sangat mengapresiasi (keputusan) hakim Amanda karena kita rentan terhadap penganiyaan dan juga perbudakan,” jelas dia.

“Dan saya berharap dari kasus saya semoga pemerintah membuka mata dan hati untuk mengubah peraturan (yang merugikan buruh migran) dan memajukan ekonomi kita sendiri,” jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai 15.000 dolar HK atau Rp24 juta, terhadap majikan Erwiana, dalam kasus penyiksaan TKW, Jumat (27/02) pagi.

Law Wan-tung, 44 tahun, terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan, termasuk menganiaya, intimidasi kriminal dan tidak membayar gaji, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Denda sebesar Rp24 juta tersebut dijatuhkan karena Law tidak menbayar gaji, tidak memberikan hari libur dan asurandi selama mempekerjakan Erwiana.

Dalam persidangan hakim menanyakan apakah Law menerima hasil pemeriksaan psikologis yang menyebutkan dirinya tidak menderita gangguan jiwa?, Kuasa hukum Law mengakui bahwa kliennya tidak memiliki gangguan kejiwaan.(BBC)

Erwiana mengatakan pemerintah harus mengubah aturan yang rugikan buruh migran
Erwiana mengatakan pemerintah harus mengubah aturan yang rugikan buruh migran

SUMUTPOS.CO- Erwiana Sulistyaningsih menyatakan tidak puas terhadap hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar 15.000 dolar HK atau Rp.24 juta yang dijatuhkan kepada mantan majikannya Law Wan-Tung.

Dalam keterangan di luar gedung pengadilan Hong Kong , Erwiana mengatakan hukuman tersebut tidak memberikan jaminan kepada Law untuk tidak mengulangi perbuatannya, seperti dilaporkan oleh kontributor BBC Indonesia di Hong Kong, Valentina, Djaslim.

“Bukan saya yang hanya korban tetapi Tutik (Lestari Ningsih) dan Nurhasanah dan tidak ada jaminan dia tidak melakukannya lagi di masa datang,” kata Erwiana yang didampingi oleh sejumlah aktivis buruh migran.

“Tetapi saya sangat senang dan saya sangat mengapresiasi Hakim Amanda Woodcock karena telah menyampaikan terjadinya perbudakan modern di Hong Kong benar-benar ada,” tambah perempuan asal Ngawi Jawa Timur ini.

Erwiana juga mengharapkan kasus yang dialaminya dapat membuat pemerintah Hong Kong dan Indonesia untuk mengubah peraturan yang merugikan buruh migran.

“Saya sangat mengapresiasi (keputusan) hakim Amanda karena kita rentan terhadap penganiyaan dan juga perbudakan,” jelas dia.

“Dan saya berharap dari kasus saya semoga pemerintah membuka mata dan hati untuk mengubah peraturan (yang merugikan buruh migran) dan memajukan ekonomi kita sendiri,” jelas dia.

Sebelumnya, Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai 15.000 dolar HK atau Rp24 juta, terhadap majikan Erwiana, dalam kasus penyiksaan TKW, Jumat (27/02) pagi.

Law Wan-tung, 44 tahun, terbukti bersalah atas 18 dari 20 dakwaan, termasuk menganiaya, intimidasi kriminal dan tidak membayar gaji, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Denda sebesar Rp24 juta tersebut dijatuhkan karena Law tidak menbayar gaji, tidak memberikan hari libur dan asurandi selama mempekerjakan Erwiana.

Dalam persidangan hakim menanyakan apakah Law menerima hasil pemeriksaan psikologis yang menyebutkan dirinya tidak menderita gangguan jiwa?, Kuasa hukum Law mengakui bahwa kliennya tidak memiliki gangguan kejiwaan.(BBC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/