JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Di tengah kesibukan pemerintah menyiapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba di Indonesia, seorang warga negara Indonesia (WNI) juga tengah dihadapkan pada ancaman hukuman mati dengan kasus serupa. WNI berinisial A.Y itu terancam hukuman mati di negeri Jiran, Malaysia. Dia divonis hukuman mati gantung oleh Mahkamah Tinggi Kuantan pada 27 Februari 2015 lalu. Perempuan warga Jakarta itu dinyatakan terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 4 kg dari India ke Malaysia.
Perwakilan Indonesia di Malaysia sendiri telah mengetahui kasus tersebut. Pendampingan konsuler dan hukum bahkan telah diberikan sejak perempuan 21 tahun tersebut ditangkap 13 November 2014 lalu di Kuantan.
Atas putusan ini pun, KBRI Kuala Lumpur menyatakan tidak puas atas vonis yang diberikan. Pasalnya, A.Y mengaku jika dirinya tidak tahu-menahu isi dari tas yang dititipkan padanya.
Koper itu dititipkan oleh seorang lelaki warga Nigeria bernama Stanly saat dia berada di India. Stanly berdalih meminjamkan koper pada A.Y untuk membawa barang-barang yang dia beli saat berlibur di India selama empat hari. Namun sayang, di pengadilan A.Y gagal membuktikan hal tersebut. A.Y sendiri diketahui berprofesi sebagai kasir di Jakarta.
“Tentu kita akan banding,” ujar Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono.
Hermono mengatakan, pihaknya telah menyewa jasa pengacara dari kantor Gooi & Azura. Mereka telah mendampingi A.Y sejak awal proses hukum dimulai. Tim tersebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan di Putrajaya pada pekan ini. Dia memastikan, pemerintah akan memberikan perlindungan maksimal kepada WNI tanpa mengabaikan sistem hukum yang berlaku.
Kondisi ini pun menambah deretan WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Kementerian Luar Negeri mencatat 168 WNI yang terancam hukuman mati di Negeri Jiran. Sebanyak 112 kasus di antaranya akibat kasus narkoba. (mia/end/jpnn/azw)