MEDAN, SUMUTPOS.CO-Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Penindasan dan Peduli Aset Kota Medan, membakar spanduk betuliskan tuntutan mereka, di depan Mapoldasu, Senin (16/3) siang.
Mereka mengaku kecewa karena hampir 1 jam mereka berorasi, tidak seorangpun dari Polda Sumut yang menanggapi aspirasi yang mereka sampaikan. Bahkan, massa yang dikoordinatori Melfan Tanjung itu, sempat mencoba memblokir jalan yang ada di depan Mapoldasu dan mencoba merubuhkan gerbang Mapoldasu, dengan cara menggoyang-goyangnya.
“Segera tangkap dan penjarakan oknum yang terlibat penyerobotan lahan di Jalan Asrama Lingkungan VI Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia. Khususnya Sulaeman Chow dan Rudy Chow,” ungkap pendemo dalam orasinya.
Pendemo menyebut kalau laporan atas nama Irfan Anwar pada tanggal 7 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/013/I/2015/SPKT “II” dan laporan atas nama Ikrama Anwar pada tanggal 25 Februari 2015, tertuang dalam STTLP/223/II/2015/SPKT “I”, hingga kini belum ada kejelasannya.
Begitu juga dengan laporan atas nama IR IS Tanjung pada tanggal 11 Februari 2015 yang tertuang dalam STTLP/157/II/2015/SU/Polresta Medan/Sek. Mdn Helvetia, tidak ada tindak lanjutnya. Bahkan, laporan yang dibuat pada 25 Agustus 2014 lalu yang tertuang dalam STTLP/2134/K/VII/2014/ Resta Medan, disebut pendemo juga masih tidak jelas perkembangannya.
Setelah sekitar 1 jam berorasi, terlihat perwakilan Polda Sumut, Kasubbid PID Poldasu, AKBP Jahiras Manurung hadir menemui pendemo. “Kasus masih ditangguhkan, mengingat sertifikat tanah yang menjadi dasar pelapor, masih dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Kita tunggulah hasil PTUN. Kasus ini belum berhenti penanganannya,“ ungkap Jahiras.
Menyikapi pernyataan itu, pendemo merasa ada keanehan. Sebab, aktivitas pembangunan di lokasi yang bersengketa masih berlanjut. Oleh karena itu, pendemo mengaku curiga kalau hal itu hanya untuk mengulur-ulur waktu saja. (ain/ila)