26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

12 dari 16 WNI yang Ditangkap di Turki Dipulangkan ke Indonesia

ISIS. Foto: reuters
ISIS. Foto: reuters

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mendukung diberlakukannya tindakan tegas terhadap para terduga anggota ISIS yang ditangkap.

“Sudah saatnya, kita ambil kebijakan dan langkah tegas,” kata Marciano, kemarin.

Termasuk, lanjut dia, bagi para WNI yang berangkat Syria dan terbukti bergabung dengan kelompok radikal bersenjata itu. Bahkan, kalau perlu dan dimungkinkan secara aturan, langkah pencabutan kewarganegaraan juga bisa saja diterapkan.

“Apalagi, kepada mereka-mereka yang sudah jelas-jelas terlibat,” tandasnya.

Khusus, kepada 16 WNI yang tertangkap di Turki ketika hendak menyeberang ke Syria, Marciano mengungkapkan kalau sebagian dari mereka akan segera dideportasi.

Ada 12 orang yang akan dipulangkan ke Indonesia. Sedangkan, 4 orang lagi sisanya terpaksa ditunda, karena ada salah satu yang belum memungkinkan untuk melakukan perjalanan udara karena hamil tua.

“Yang 12, sekitar dua sampai tiga hari lagi. Sedang yang lain masih menunggu satu yang usia mau melahirkan,” bebernya.

Di sisi lain, upaya memutuskan hubungan ISIS dengan WNI baik di dalam maupun luar negeri memang butuh aturan tetap lewat Perpu. Namun, hal tersebut dinilai bukan menjadi alasan untuk melakukan langkah gegabah. Pasalnya, isu mengenai penanggulangan WNI yang bergabung ISIS cukup sensitif.

“Tindakan tegas seperti pencabutan status WNI memang wajib masuk di Perpu di pemerintah. Tapi, harus ada standar tegas tentang siapa saja yang bisa dihukum seperti itu,” ujar Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah.

Dia mengambil contoh, WNI yang memang menghilang ke negara konflik namun dengan tujuan sebagai TKI atau sekedar relawan. Bisa berbahaya jika WNI itu tiba-tiba tanpa kewarganegaraan padahal tak melakukan penghianatan terhadap negara.

Karena itu, pemerintah harus membahas perpu secara matang. “Pembahasan draftnya harus melibatkan semua lapisan masyarakat. Dari akademisi sampai kaum ulama,” jelasnya.

Jika pemerintah terburu-buru, wanti-wanti dia, pelaksanaan perpu tersebut bisa menjadi hal yang tak diterima masyarakat. Dia pun berharap pemerintah juga fokus dalam upaya preventif WNI yang ingin berangkat ke negara konflik.

Misalnya, dengan memperketat aparat pembinaan di tingkat kecematan. Atau memberikan badan intelejen negara kewenangan dalam mengawasi komunitas-komunitas mencurigakan di Indonesia.

“Itu juga harus diterapkan ke WNI yang sudah di luar negeri. Jangan sampai mahasiswa Indonesia dan TKI ikut tepengaruh paham radikal. Karena itu, intelejen Indonesia perlu mengumpulkan informasi dari banda intelejen negara lain,” terangnya. (idr/dyn/bil)

ISIS. Foto: reuters
ISIS. Foto: reuters

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman mendukung diberlakukannya tindakan tegas terhadap para terduga anggota ISIS yang ditangkap.

“Sudah saatnya, kita ambil kebijakan dan langkah tegas,” kata Marciano, kemarin.

Termasuk, lanjut dia, bagi para WNI yang berangkat Syria dan terbukti bergabung dengan kelompok radikal bersenjata itu. Bahkan, kalau perlu dan dimungkinkan secara aturan, langkah pencabutan kewarganegaraan juga bisa saja diterapkan.

“Apalagi, kepada mereka-mereka yang sudah jelas-jelas terlibat,” tandasnya.

Khusus, kepada 16 WNI yang tertangkap di Turki ketika hendak menyeberang ke Syria, Marciano mengungkapkan kalau sebagian dari mereka akan segera dideportasi.

Ada 12 orang yang akan dipulangkan ke Indonesia. Sedangkan, 4 orang lagi sisanya terpaksa ditunda, karena ada salah satu yang belum memungkinkan untuk melakukan perjalanan udara karena hamil tua.

“Yang 12, sekitar dua sampai tiga hari lagi. Sedang yang lain masih menunggu satu yang usia mau melahirkan,” bebernya.

Di sisi lain, upaya memutuskan hubungan ISIS dengan WNI baik di dalam maupun luar negeri memang butuh aturan tetap lewat Perpu. Namun, hal tersebut dinilai bukan menjadi alasan untuk melakukan langkah gegabah. Pasalnya, isu mengenai penanggulangan WNI yang bergabung ISIS cukup sensitif.

“Tindakan tegas seperti pencabutan status WNI memang wajib masuk di Perpu di pemerintah. Tapi, harus ada standar tegas tentang siapa saja yang bisa dihukum seperti itu,” ujar Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah.

Dia mengambil contoh, WNI yang memang menghilang ke negara konflik namun dengan tujuan sebagai TKI atau sekedar relawan. Bisa berbahaya jika WNI itu tiba-tiba tanpa kewarganegaraan padahal tak melakukan penghianatan terhadap negara.

Karena itu, pemerintah harus membahas perpu secara matang. “Pembahasan draftnya harus melibatkan semua lapisan masyarakat. Dari akademisi sampai kaum ulama,” jelasnya.

Jika pemerintah terburu-buru, wanti-wanti dia, pelaksanaan perpu tersebut bisa menjadi hal yang tak diterima masyarakat. Dia pun berharap pemerintah juga fokus dalam upaya preventif WNI yang ingin berangkat ke negara konflik.

Misalnya, dengan memperketat aparat pembinaan di tingkat kecematan. Atau memberikan badan intelejen negara kewenangan dalam mengawasi komunitas-komunitas mencurigakan di Indonesia.

“Itu juga harus diterapkan ke WNI yang sudah di luar negeri. Jangan sampai mahasiswa Indonesia dan TKI ikut tepengaruh paham radikal. Karena itu, intelejen Indonesia perlu mengumpulkan informasi dari banda intelejen negara lain,” terangnya. (idr/dyn/bil)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/