26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Absen, Praperadilan Sutan Bhatoegana Ditunda

Foto: dok/JPNN Sutan Bathoegana.
Foto: dok/JPNN
Sutan Bathoegana.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3) ditunda.

Hal ini dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tak menghadiri persidangan. Hakim tunggal Asiadi Sembiring yang memimpin jalannya persidangan memutuskan sidang ditunda hingga 6 April 2015 nanti.

“Panggilan sah namun termohon tak hadir,” kata Asiadi di persidangan. Sidang pun hanya berlangsung sejenak.

Bhatoegana yang juga politikus Partai Demokrat, itu menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sutan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tak terima dijadikan tersangka, politikus yang terkenal dengan ucapan ‘ngeri-ngeri sedap’ itu pun menggugat lembaga pemberangus korupsi tersebut. Namun, Sutan mesti bersabar sejenak. Pasalnya, dalam sidang perdana ini KPK tak datang.

Dalam kesempatan itu, hakim menolak permintaan pemohon agar penahanan Sutan ditangguhkan. “Penangguhan penahanan bukan wewenang hakim praperadilan,” tegas Asiadi.

Tak cuma itu, Asiadi juga tidak mengabulkan permohonan agar Sutan dihadirkan dalam persidangan. Sebab, tegas dia, tidak ada kewenangan praperadilan memanggil. “Karena ini bukan sidang peninjauan kembali,” katanya.

Hakim juga menolak permohonan pihak Sutan untuk memperbaiki berkas permohonan dengan menambah beberapa poin baru. (boy/jpnn)

Foto: dok/JPNN Sutan Bathoegana.
Foto: dok/JPNN
Sutan Bathoegana.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3) ditunda.

Hal ini dikarenakan KPK sebagai pihak termohon tak menghadiri persidangan. Hakim tunggal Asiadi Sembiring yang memimpin jalannya persidangan memutuskan sidang ditunda hingga 6 April 2015 nanti.

“Panggilan sah namun termohon tak hadir,” kata Asiadi di persidangan. Sidang pun hanya berlangsung sejenak.

Bhatoegana yang juga politikus Partai Demokrat, itu menggugat KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Sutan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tak terima dijadikan tersangka, politikus yang terkenal dengan ucapan ‘ngeri-ngeri sedap’ itu pun menggugat lembaga pemberangus korupsi tersebut. Namun, Sutan mesti bersabar sejenak. Pasalnya, dalam sidang perdana ini KPK tak datang.

Dalam kesempatan itu, hakim menolak permintaan pemohon agar penahanan Sutan ditangguhkan. “Penangguhan penahanan bukan wewenang hakim praperadilan,” tegas Asiadi.

Tak cuma itu, Asiadi juga tidak mengabulkan permohonan agar Sutan dihadirkan dalam persidangan. Sebab, tegas dia, tidak ada kewenangan praperadilan memanggil. “Karena ini bukan sidang peninjauan kembali,” katanya.

Hakim juga menolak permohonan pihak Sutan untuk memperbaiki berkas permohonan dengan menambah beberapa poin baru. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/