MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan nampaknya tidak terlalu ambil pusing dengan dirubuhkannya puskesmas di Jalan Brigjen Hamid Gang Rapi Kelurahan Titi Kuning, Lingkungan V Kecamatan Medan Tuntungan. Sebab, puskesmas yang dibangun di lingkungan Komplek Perumahan Permata Prima bukan tercatat sebagai salah satu aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Kepala Dinas Kesehatan Medan, Usma Polita mengatakan bahwa lokasi tersebut akan dibangun sebuah puskesmas pembantu (Pustu) dibangun oleh pihak developer. Sampai pada akhirnya, kata Usma, puskesmas tersebut selesai dibangun. Namun, setelah bangunan selesai tidak ada pegawai yang bekerja di sana.
“Karena tidak ada yang mengurus, makanya puskesmas dihancurkan, tapi yang paling mengetahui peristiwa tersebut adalah Camat yang lama, lagi pula itu bukan aset Pemko Medan,” kata Usma ketika dihubungi, Selasa (23/3).
Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengaku bahwa tidak pantas sebuah bangunan puskesmas dihancurkan begitu saja walaupun dibangun oleh pihak pengembang.
Politisi PPP itu mengaku, akan mencari tahu serta informasi apakah sudah terjadi proses serahterima pengelolaan puskesmas kepada Dinskes Medan.
Berdasarkan informasi, lanjut Irsal, pembangunan puskesmas dilakukan pihak pengembang agar masyarakat di Gang Rapi bersedia menjual tanahnya agar dapat dilakukan pelebaran jalan.
Bukan hanya itu, pihak pengembang juga sudah menjanjikan kepada masyarakat bahwa puskesmas yang telah dihancurkan untuk dibangun kembali. “Tidak bisa pengembang semena-mena seperti itu,”ujar Irsal. (dik/ila)