25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

PT Mutiara Development Sudah Berdamai

SIRKUIT: Sejumlah pembalap beraksi di atas lintasan  sirkuit Pancing beberapa waktu lalu.  Plus saat kejuaraan road race di sirkuit pancing Medan,minggu (5/5)
SIRKUIT: Sejumlah pembalap beraksi di atas lintasan sirkuit Pancing beberapa waktu lalu.
Plus saat kejuaraan road race di sirkuit pancing Medan,minggu (5/5)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Dispora Sumut sudah melakukan perdamaian dengan PT Mutiara Development atas tapal batas Sirkuit Jalan Pancing, Medan. Dengan itu, sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Hal itu terungkap dalam persidangan sengketa tapal sengketa tapal batas Sirkuit IMI di Jalan Pancing Medan dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut non-aktif, Hasban Ritonga dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar, Selasa (24/3).”Sudah ada perdamaian antara Pemprovsu, Dispora dan PT.Mutiara pak majelis hakim,” ungkap Khairul Anwar di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda keterangan terdakwa.

Menurut terdakwa dalam kasus menjerat mereka sudah tidak ada lagi dirugikan pihak lain, termasuk PT Mutiara Development. Sebelum dilakukan perdamaian sudah dilakukan rapat beberapa kali dengan pihak terkait untuk membicarakan perdamaian tersebut.”Rapat juga dilakukan dengan dihadiri Pihak Dispora, PT.Mutiara Development, Polres dan pertahanan untuk naskah perjanjian (perdamaian),” jelas Hasban Ritonga.

Menurutnya prihal tapal batas ini, banyak menimbulkan konflik yang merugikan kedua bela pihak yang bersengketa.”Bahwa kasus sengketa lahan ini, up normal. Karena, sering terjadi berkelahian, pertumpahan darah. Makanya, ada mediasi (perdamaian) yang dilakukan untuk itu,” tutur pria berkacamata itu.

Usai mendengari keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga 7 April 2015, mendatang. Dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, pihak PT Mutiara Development hadir sebagai saksi pelapor. Dimana, saksi tersebut dihadiri langsung oleh Al Ichsan selaku Direktur PT Mutiara Development. (gus/ila)
Di persidangan itu, Al Ichsan menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tanah yang disengketakan sudah kembali ke pihaknya. Tujuan utama mereka, katanya, bukan untuk menzolimi orang atau menginginkan Hasban dan Khairul menjadi terdakwa dan dipenjarakan.”Dalam hal ini kami tidak ada dirugikan secara materi yang Mulia, terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami, maka kalau bisa kami mohon kedua terdakwa untuk dibebaskan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dijerat JPU melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena diduga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.(gus/ila)

SIRKUIT: Sejumlah pembalap beraksi di atas lintasan  sirkuit Pancing beberapa waktu lalu.  Plus saat kejuaraan road race di sirkuit pancing Medan,minggu (5/5)
SIRKUIT: Sejumlah pembalap beraksi di atas lintasan sirkuit Pancing beberapa waktu lalu.
Plus saat kejuaraan road race di sirkuit pancing Medan,minggu (5/5)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Dispora Sumut sudah melakukan perdamaian dengan PT Mutiara Development atas tapal batas Sirkuit Jalan Pancing, Medan. Dengan itu, sudah tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Hal itu terungkap dalam persidangan sengketa tapal sengketa tapal batas Sirkuit IMI di Jalan Pancing Medan dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut non-aktif, Hasban Ritonga dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut, Khairul Anwar, Selasa (24/3).”Sudah ada perdamaian antara Pemprovsu, Dispora dan PT.Mutiara pak majelis hakim,” ungkap Khairul Anwar di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda keterangan terdakwa.

Menurut terdakwa dalam kasus menjerat mereka sudah tidak ada lagi dirugikan pihak lain, termasuk PT Mutiara Development. Sebelum dilakukan perdamaian sudah dilakukan rapat beberapa kali dengan pihak terkait untuk membicarakan perdamaian tersebut.”Rapat juga dilakukan dengan dihadiri Pihak Dispora, PT.Mutiara Development, Polres dan pertahanan untuk naskah perjanjian (perdamaian),” jelas Hasban Ritonga.

Menurutnya prihal tapal batas ini, banyak menimbulkan konflik yang merugikan kedua bela pihak yang bersengketa.”Bahwa kasus sengketa lahan ini, up normal. Karena, sering terjadi berkelahian, pertumpahan darah. Makanya, ada mediasi (perdamaian) yang dilakukan untuk itu,” tutur pria berkacamata itu.

Usai mendengari keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga 7 April 2015, mendatang. Dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, pihak PT Mutiara Development hadir sebagai saksi pelapor. Dimana, saksi tersebut dihadiri langsung oleh Al Ichsan selaku Direktur PT Mutiara Development. (gus/ila)
Di persidangan itu, Al Ichsan menyatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tanah yang disengketakan sudah kembali ke pihaknya. Tujuan utama mereka, katanya, bukan untuk menzolimi orang atau menginginkan Hasban dan Khairul menjadi terdakwa dan dipenjarakan.”Dalam hal ini kami tidak ada dirugikan secara materi yang Mulia, terlebih lahan itu sekarang sudah sama kami, maka kalau bisa kami mohon kedua terdakwa untuk dibebaskan,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dijerat JPU melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena diduga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/