26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

6 Lurah Jadi Tersangka

Kasus Restribusi Sampah

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan enam lurah sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran restribusi sampah Kota Medan, mulai 2004 hingga 2010 senilai Rp1,1 miliar. Lurah yang menjadi tersangka adalah Kelurahan Siderejo, Sei Rengas, Madras, Helvetia Tengah, Sei Putih Tengah dan Polonia.

“Dari hasil pemeriksaan tim, enam oknum lurah tersebut melakukan penunggakan pembayaran restribusi sampah mulai 2004 hingga semester I 2010 lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz SH kepada Posmetro Medan (grup Sumut Pos) di ruang kerjanya, kemarin (1/7).

Dharmabella menuturkan, enam oknum lurah yang ditetapkan menjadi tersangka hingga saat ini masih aktif dalam menjalankan tugasnya. Adapun modus
yang dipakai adalah tidak menyetorkan hasil kutipan dana yang dihimpun dari
masyarakat ke kas Pemko Medan. Selain itu, keenam oknum lurah tersebut telah
melakukan penunggakan rata-rata tidak menyetorkan retribusi berkisar di atas  Rp50 juta hingga Rp100 juta ke atas.

“Selain alat bukti penunggakan terhadap pembayaran, penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti lain-lain terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran restribusi sampah,” ujar Dharmabella.

Lebih lanjut, Dharmabella menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) untuk melihat kerugian Negara “Hasil perhitungan BPKP kerugian Negara sebesar Rp1,1 miliar,” ungkapnya.

Ke enam lurah tersebut, kata Dharmabella, dijerat dengan undang-undang korupsi.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ucapnya.(sal/smg)

Kasus Restribusi Sampah

MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan enam lurah sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran restribusi sampah Kota Medan, mulai 2004 hingga 2010 senilai Rp1,1 miliar. Lurah yang menjadi tersangka adalah Kelurahan Siderejo, Sei Rengas, Madras, Helvetia Tengah, Sei Putih Tengah dan Polonia.

“Dari hasil pemeriksaan tim, enam oknum lurah tersebut melakukan penunggakan pembayaran restribusi sampah mulai 2004 hingga semester I 2010 lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Dharmabella Timbasz SH kepada Posmetro Medan (grup Sumut Pos) di ruang kerjanya, kemarin (1/7).

Dharmabella menuturkan, enam oknum lurah yang ditetapkan menjadi tersangka hingga saat ini masih aktif dalam menjalankan tugasnya. Adapun modus
yang dipakai adalah tidak menyetorkan hasil kutipan dana yang dihimpun dari
masyarakat ke kas Pemko Medan. Selain itu, keenam oknum lurah tersebut telah
melakukan penunggakan rata-rata tidak menyetorkan retribusi berkisar di atas  Rp50 juta hingga Rp100 juta ke atas.

“Selain alat bukti penunggakan terhadap pembayaran, penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti lain-lain terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran restribusi sampah,” ujar Dharmabella.

Lebih lanjut, Dharmabella menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi (BPKP) untuk melihat kerugian Negara “Hasil perhitungan BPKP kerugian Negara sebesar Rp1,1 miliar,” ungkapnya.

Ke enam lurah tersebut, kata Dharmabella, dijerat dengan undang-undang korupsi.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ucapnya.(sal/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/