32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

DPR Diminta Tolak Usulan Kapolri Baru Selain BG

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengacara senior OC Kaligis berharap agar DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dia juga meminta agar para wakil rakyat di Senayan itu menolak usulan baru Kapolri yang diajukan Presiden

Menurut Kaligis, DPR telah menyetujui fit and proper test calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang diusulkan sebagai calon tunggal oleh Presiden. Tak hanya itu, BG juga telah disetujui oleh DPR berdasarkan sidang paripurna DPR pada 15 Januari 2015.

“Maka, secara konstitusional proses ketatanegaraan atas status pengangkatan calon kapolri sudah sah. Adapun kelanjutan seremonial pelantikan menjadi keharusan yang tidak boleh diabaikan karena DPR sebagai lembaga konstitusional yang merepresentasi rakyat Indonesia telah menggunakan fungsi fit and proper test dengan right to confirm (menyetujui) atas usulan Presiden,” ujar Kaligis, Kamis (26/3).

Kata dia, berdasarkan pasal 11 Undang–undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kaligis juga meminta kepada DPR agar mengingatkan Presiden Jokowi untuk menghormati dan menjalankan Undang-Undang.

“Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu DPR harus mengingatkan Presiden untuk menjalankan keputusan pengadilan,” ujar Kaligis. (mas/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengacara senior OC Kaligis berharap agar DPR RI mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Dia juga meminta agar para wakil rakyat di Senayan itu menolak usulan baru Kapolri yang diajukan Presiden

Menurut Kaligis, DPR telah menyetujui fit and proper test calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang diusulkan sebagai calon tunggal oleh Presiden. Tak hanya itu, BG juga telah disetujui oleh DPR berdasarkan sidang paripurna DPR pada 15 Januari 2015.

“Maka, secara konstitusional proses ketatanegaraan atas status pengangkatan calon kapolri sudah sah. Adapun kelanjutan seremonial pelantikan menjadi keharusan yang tidak boleh diabaikan karena DPR sebagai lembaga konstitusional yang merepresentasi rakyat Indonesia telah menggunakan fungsi fit and proper test dengan right to confirm (menyetujui) atas usulan Presiden,” ujar Kaligis, Kamis (26/3).

Kata dia, berdasarkan pasal 11 Undang–undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Kaligis juga meminta kepada DPR agar mengingatkan Presiden Jokowi untuk menghormati dan menjalankan Undang-Undang.

“Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu DPR harus mengingatkan Presiden untuk menjalankan keputusan pengadilan,” ujar Kaligis. (mas/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/