JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tanpa banyak gembar-gembor, lembaga antiasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyiapkan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
“Kami sudah diperintahkan susun memori PK, sedang kami siapkan,” ujar Kepala Biro Hukum KPK Katarina Girsang seperti dikutip dari RMOL.co (Grup JPNN), Rabu (1/4).
Menurutnya, Biro Hukum KPK masih menunggu arahan pimpinan untuk mendaftarkan PK ke Mahkamah Agung. “Tinggal menunggu perintah pimpinan,” ujar Katarina.
Dia memastikan bahwa KPK tetap akan mengajukan PK meski sudah ada angin penolakan dari Mahkamah Agung soal rencana tersebut.
“Kita tinggal tunggu perintah pimpinan saja,” tegas Katarina.
Secara terpisah, Pimpinan Sementara KPK Indrianto Seno Aji mengatakan bahwa pihaknya belum tentu mengajukan PK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Budi Gunawan.
“Preparasi data dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar terlepas ada tidaknya upaya hukum luar biasa PK itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, unsur pimpinan KPK belum membahas rencana menempuh upaya hukum PK. Apalagi, bila dikatakan dalam waktu dekat segera mengajukan ke Mahkamah Agung.
“Saya tidak katakan untuk mengajukan ke MA. Rapim belum ada untuk soal pengajuan tidaknya PK,” tegas Indriyanto. (dem/rmo/jpnn)